Patrice Rio Capella
Sekretaris Jenderal Partai NasDem / Anggota DPR RI
DPR RI / NasDem
Pidana
2 tahun penjara
Tahun Putusan
2016
Status
Selesai menjalani hu
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Data Pribadi
Nama Lengkap
Patrice Rio Capella
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
🎓 Pendidikan
- Universitas Brawijaya
💼 Riwayat Karir
1997-2000
Pendidikan terakhirnya adalah S-1 Hukum dari Universitas Brawijaya Malang. Dia pernah menjadi Ketua DPD KNPI Bengkulu periode dan ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Bengkulu periode . Di tingkat nasional, Rio Capella pernah menjadi Wasekjen DPP KNPI periode .
1999–2000
Karier politik eks aktivis mahasiswa ini bermula ketika ikut mendirikan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk wilayah Bengkulu, sekaligus menjadi bendahara DPW PAN Bengkulu tahun . Kemudian dia terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Bengkulu , dan berlanjut di periode berikutnya.
2005
Pada , Rio Capella menjadi calon wakil gubernur Bengkulu berpasangan dengan Kol. Inf. Muslihan sebagai calon gubernurnya. Ketika itu kalah tipis oleh pasangan Agusrin M. Najamudin dan Syamlan di putaran kedua.
2009
Pada Pemilu , dia dicalonkan oleh PAN sebagai calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat RI Daerah Pemiihan Bengkulu. Memperoleh suara sangat signifikan dan dipercaya memperoleh satu dari empat jatah DPR RI, tetapi secara dramatis kemenangan di depan mata itu sirna oleh sebuah proses yang belakangan dikenal sebagai skandal/mafia Pemilu. Rio Capella yang bernomor urut 1 dari PAN tereliminasi oleh nomor urut 2 dari partai yang sama. Disebut-sebut ada intrik internal di PAN yang ingin menjegal laju kadernya yang potensial.
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Tahun Putusan
2016
Pidana Penjara
2 tahun penjara
Status
Selesai menjalani hukuman
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Sekjen NasDem. Terbukti menerima suap terkait pengurusan kasus korupsi Gubernur Bengkulu.
Putusan pengadilan dijatuhkan
Sekjen NasDem. Terbukti menerima suap terkait pengurusan kasus korupsi Gubernur Bengkulu.
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Tipikor
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.