Jokowi⛓️ Selesai menjalani hukuman

Patrice Rio Capella

Sekretaris Jenderal Partai NasDem / Anggota DPR RI

DPR RI / NasDem

⚖️

Pidana

2 tahun penjara

📅

Tahun Putusan

2016

⛓️

Status

Selesai menjalani hu

📄

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Data Pribadi

Nama Lengkap

Patrice Rio Capella

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

🎓 Pendidikan

  • Universitas Brawijaya

💼 Riwayat Karir

1997-2000

Pendidikan terakhirnya adalah S-1 Hukum dari Universitas Brawijaya Malang. Dia pernah menjadi Ketua DPD KNPI Bengkulu periode dan ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Bengkulu periode . Di tingkat nasional, Rio Capella pernah menjadi Wasekjen DPP KNPI periode .

1999–2000

Karier politik eks aktivis mahasiswa ini bermula ketika ikut mendirikan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk wilayah Bengkulu, sekaligus menjadi bendahara DPW PAN Bengkulu tahun . Kemudian dia terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Bengkulu , dan berlanjut di periode berikutnya.

2005

Pada , Rio Capella menjadi calon wakil gubernur Bengkulu berpasangan dengan Kol. Inf. Muslihan sebagai calon gubernurnya. Ketika itu kalah tipis oleh pasangan Agusrin M. Najamudin dan Syamlan di putaran kedua.

2009

Pada Pemilu , dia dicalonkan oleh PAN sebagai calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat RI Daerah Pemiihan Bengkulu. Memperoleh suara sangat signifikan dan dipercaya memperoleh satu dari empat jatah DPR RI, tetapi secara dramatis kemenangan di depan mata itu sirna oleh sebuah proses yang belakangan dikenal sebagai skandal/mafia Pemilu. Rio Capella yang bernomor urut 1 dari PAN tereliminasi oleh nomor urut 2 dari partai yang sama. Disebut-sebut ada intrik internal di PAN yang ingin menjegal laju kadernya yang potensial.

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Tahun Putusan

2016

Pidana Penjara

2 tahun penjara

Status

Selesai menjalani hukuman

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999

Keterangan:

Sekjen NasDem. Terbukti menerima suap terkait pengurusan kasus korupsi Gubernur Bengkulu.

2016

Putusan pengadilan dijatuhkan

Sekjen NasDem. Terbukti menerima suap terkait pengurusan kasus korupsi Gubernur Bengkulu.

⚖️

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Tipikor

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.