Puput Tantriana Sari
Bupati Probolinggo
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Pidana
Dalam proses
Status
Dalam proses
Nomor Putusan
Dalam proses
Data Pribadi
Nama Lengkap
Puput Tantriana Sari
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
🎓 Pendidikan
- | occupation =
💼 Riwayat Karir
Bupati [[Probolinggo kabupaten
Nomor Putusan
Dalam proses
Pidana Penjara
Dalam proses
Status
Dalam proses
Keterangan:
Bupati Probolinggo. Tersangka korupsi terkait jual beli jabatan.
Pada 30 Agustus 2021, Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin, diamankan KPK dalam OTT terkait dugaan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2019. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan pengembangan kasus, terungkap bahwa terdapat tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Setiap ASN yang ingin menjabat sebagai kepala desa, dipungut biaya Rp20 juta ditambah setoran tanah kas desa sebesar Rp5 juta per hektar. KPK menduga bahwa Puput juga menyamarkan sejumlah aset hasil tindak pidana korupsi, mengatasnamakan aset dan properti dengan nama pihak-pihak tertentu, hingga dilakukan penyitaan berbagai properti dan aset lainnya yang bernilai hingga Rp50 miliar dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada Juni 2022, Puput dan suaminya, Hasan Aminudin, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara atas dakwaan gratifikasi. Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya, menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf A, pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2021. Pada Agustus 2023 KPK melakukan penyitaan terhadap aset terdakwa Puput yang ditaksir mencapai Rp104,8 miliar atas kasus dugaan TPPU yang terdiri dari bangunan, emas, uang tunai dan kendaraan bermotor. Atas vonis tersebut, kedua terdakwa mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi permohonan tersebut ditolak pada 2023.
Pada Agustus 2023, Kementerian Dalam Negeri memberhentikan Puput dari jabatan Bupati periode 2018-2023 dan menunjuk wakilnya Timbul Prihanjoko sebagai pelaksana tugas Bupati Probolinggo hingga akhir masa jabatan, karena Puput terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Putusan Pengadilan
Dalam proses
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.