Rahmat Effendi
Jokowi⛓️ Menjalani hukuman

Rahmat Effendi

Wali Kota Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi

⚖️

Pidana

7 tahun penjara

📅

Tahun Putusan

2023

⛓️

Status

Menjalani hukuman

📄

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Data Pribadi

Nama Lengkap

Rahmat Effendi

Tempat Lahir

Bekasi, Jawa Barat

Tanggal Lahir

{{birth date and age

Agama

-

🎓 Pendidikan

  • {{ubl

💼 Riwayat Karir

Wali Kota Bekasi

1999–2004

Rahmat pernah bekerja sebagai asisten pergudangan dan supervisor logistik di PT. Halliburton Indonesia. Ia juga merupakan Direktur PT. Rampita Aditama Rizki. Ia pernah menjadi Anggota DPRD Kota Bekasi dan Ketua DPRD Kota Bekasi . Ia juga pernah menduduki beberapa jabatan seperti Ketua LKMD Pekayon Jaya, Ketua PK Golkar Bekasi Selatan, Ketua DDP MKGR Kota Bekasi, Ketua DPD AMPI Kota Bekasi, Wakil Sekjen DPD MKGR, Pengurus KONI Kota Bekasi, Ketua Perbasi Kota Bekasi, Pengurus Daerah PSSI Jawa Barat, Anggota RAPI Kota Bekasi, Penasehat ORARI Kota Bekasi (Yg1bks), Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bekasi, Dewan Penasehat Pekat Indonesia Bersatu Bekasi.

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Tahun Putusan

2023

Pidana Penjara

7 tahun penjara

Status

Menjalani hukuman

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999

Keterangan:

Wali Kota Bekasi. Terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan dan proyek di Pemkot Bekasi.

2022

Pada 5 Januari 2022, Rahmat Effendi ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan. Selain Rahmat Effendi, terdapat 13 orang lainnya yang turut diamankan dalam OTT tersebut. Satu hari setelah penangkapan, KPK akhirnya menetapkan Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi Pengadaan Barang dan Jasa dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi

2022

Pada Oktober 2022, Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara terhadap Rahmat Effendi. Ia terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 12 huruf f, pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Majelis Hakim juga mencabut hak politik Rahmat Effendi selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok dan memerintahkan Jaksa untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan, termasuk kendaraan, bangunan dan vila di Cisarua, Bogor. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa dengan pidana penjara 9,5 tahun dan denda Rp1 miliar. Rahmat didakwa telah menerima uang Rp10 miliar dari pemufakatan proses pengadaan barang dan jasa serta meraup hingga Rp7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

2022

Pada November 2022, Jaksa KPK mengajukan upaya banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi mengenai pokok perkara terkait pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi yang terungkap dalam fakta persidangan, tentang peran Rahmat yang meminta uang kepada instansi dan perusahaan dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai Wali Kota Bekasi. Selain itu, Jaksa juga menuntut Rahmat membayar uang pengganti senilai Rp17 miliar yang telah dinikmati Rahmat. Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi di Bandung memperberat vonis terhadap Rahmat menjadi pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, termasuk pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun, usai terdakwa menjalani pidana pokok.

2023

Pada Mei 2023, Rahmat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonisnya yang diperberat oleh Pengadilan Tinggi, tetapi Majelis Hakim tingkat kasasi menolak, sehingga Rahmat tetap dihukum 12 tahun penjara dan pencabutan hak politiknya berkurang menjadi 3 tahun, usai menjalani pidana pokok. Mahkamah Agung juga menolak kasasi Jaksa KPK tentang uang pengganti Rp17 miliar yang telah diterima oleh Rahmat.

⚖️

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Tipikor

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.