Ridwan Djamaluddin
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara
Kementerian ESDM
Pidana
3 tahun penjara
Tahun Putusan
2023
Status
Menjalani hukuman
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Data Pribadi
Nama Lengkap
Ridwan Djamaluddin
Tempat Lahir
[[Kabupaten Bangka
Tanggal Lahir
{{birth date
Agama
-
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Tahun Putusan
2023
Pidana Penjara
3 tahun penjara
Status
Menjalani hukuman
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Terbukti korupsi terkait perizinan pertambangan.
Pada tahun 2023, Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Tipikor
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.