Ridwan Mukti
JokowiMenjalani Hukuman

Ridwan Mukti

Gubernur Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu

โš–๏ธ

Pidana

8 tahun penjara

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2018

โš–๏ธ

Status

Menjalani hukuman

๐Ÿ“„

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Data Pribadi

Nama Lengkap

Ridwan Mukti

Tempat Lahir

[[Kota Lubuk Linggau

Tanggal Lahir

{{birth date and age

Agama

-

๐ŸŽ“ Pendidikan

  • Universitas Islam Indonesia Universitas Sriwijaya

๐Ÿ’ผ Riwayat Karir

Gubernur Bengkulu

Bupati Musi Rawas

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Tahun Putusan

2018

Pidana Penjara

8 tahun penjara

Status

Menjalani hukuman

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999

Keterangan:

Gubernur Bengkulu. Terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur.

2018

Putusan pengadilan dijatuhkan

Gubernur Bengkulu. Terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur.

๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ‘ง Keluarga Terlibat

Lily Martiani Maddari

Istri/Suami

โš–๏ธ

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Tipikor

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.