Ridwan Mukti
Gubernur Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Pidana
8 tahun penjara
Tahun Putusan
2018
Status
Menjalani hukuman
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Data Pribadi
Nama Lengkap
Ridwan Mukti
Tempat Lahir
[[Kota Lubuk Linggau
Tanggal Lahir
{{birth date and age
Agama
-
🎓 Pendidikan
- Universitas Islam Indonesia Universitas Sriwijaya
💼 Riwayat Karir
Gubernur Bengkulu
Bupati Musi Rawas
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Tahun Putusan
2018
Pidana Penjara
8 tahun penjara
Status
Menjalani hukuman
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Gubernur Bengkulu. Terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur.
Putusan pengadilan dijatuhkan
Gubernur Bengkulu. Terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur.
👨👩👧 Keluarga Terlibat
Lily Martiani Maddari
Istri/Suami
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Tipikor
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.