Ridwan Mukti
Gubernur Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Pidana
8 tahun penjara
Tahun Putusan
2018
Status
Menjalani hukuman
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
SUMBER & PEMBARUAN
Catatan koreksi editorial
Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.
Data Pribadi
Nama Lengkap
Ridwan Mukti
Tempat Lahir
[[Kota Lubuk Linggau
Tanggal Lahir
{{birth date and age
Agama
-
๐ Pendidikan
- Universitas Islam Indonesia Universitas Sriwijaya
๐ผ Riwayat Karir
Gubernur Bengkulu
Bupati Musi Rawas
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Tahun Putusan
2018
Pidana Penjara
8 tahun penjara
Status
Menjalani hukuman
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Gubernur Bengkulu. Terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur.
Putusan pengadilan dijatuhkan
Gubernur Bengkulu. Terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur.
๐จโ๐ฉโ๐ง Keluarga Terlibat
Lily Martiani Maddari
Istri/Suami
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Tipikor
โ ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.