Ridwan Mukti
Jokowi⛓️ Menjalani hukuman

Ridwan Mukti

Gubernur Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu

⚖️

Pidana

8 tahun penjara

📅

Tahun Putusan

2018

⛓️

Status

Menjalani hukuman

📄

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Data Pribadi

Nama Lengkap

Ridwan Mukti

Tempat Lahir

[[Kota Lubuk Linggau

Tanggal Lahir

{{birth date and age

Agama

-

🎓 Pendidikan

  • Universitas Islam Indonesia Universitas Sriwijaya

💼 Riwayat Karir

Gubernur Bengkulu

Bupati Musi Rawas

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Tahun Putusan

2018

Pidana Penjara

8 tahun penjara

Status

Menjalani hukuman

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999

Keterangan:

Gubernur Bengkulu. Terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur.

2018

Putusan pengadilan dijatuhkan

Gubernur Bengkulu. Terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur.

👨‍👩‍👧 Keluarga Terlibat

Lily Martiani Maddari

Istri/Suami

⚖️

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Tipikor

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.