Riva Siahaan
JokowiTerpidana

Riva Siahaan

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (Juni 2023-2025); sebelumnya Direktur Pemasaran dan Niaga (Okt 2021-Juni 2023)

Pertamina Patra Niaga

๐Ÿ’ธ Kerugian Perkara

Rp 285,18 T

Kerugian perkara bersama, bukan nilai per orang

โš–๏ธ

Pidana

7 tahun penjara + denda Rp500 juta subsider 140 hari + uang pengganti Rp5 miliar subsider 4 tahun (putusan banding PT DKI Jakarta, 25 Juni 2026). Kasasi diajukan 7 Juli 2026.

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2026

โš–๏ธ

Status

Terpidana

๐Ÿ“„

Nomor Putusan

Putusan banding PT DKI Jakarta No. 16/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI (25 Juni 2026); tingkat pertama PN Tipikor Jakarta 26 Februari 2026

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Data Pribadi

Nama Lengkap

Riva Siahaan

Tempat Lahir

Medan

Tanggal Lahir

Tidak diketahui

Agama

Islam

๐ŸŽ“ Pendidikan

  • Institut Teknologi Bandung (ITB)

๐Ÿ’ผ Riwayat Karir

2010-an

Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga

Pertamina

2020-an

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

Pertamina

Nomor Putusan

Putusan banding PT DKI Jakarta No. 16/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI (25 Juni 2026); tingkat pertama PN Tipikor Jakarta 26 Februari 2026

Tahun Putusan

2026

Pidana Penjara

7 tahun penjara + denda Rp500 juta subsider 140 hari + uang pengganti Rp5 miliar subsider 4 tahun (putusan banding PT DKI Jakarta, 25 Juni 2026). Kasasi diajukan 7 Juli 2026.

Status

Terpidana

Kerugian Perkara (bersama)

Rp 285.180.000.000.000

Cakupan angka kerugian:

Angka dakwaan JPU Rp285,18 triliun mencakup kerugian keuangan negara (US$2,73 miliar dan Rp25,43 triliun) serta kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun untuk seluruh terdakwa periode 2018-2023. Nilai ini bukan kerugian per orang. Estimasi awal Kejagung 2025 sempat disebut Rp968,5 triliun.

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Keterangan:

Dirut PT Pertamina Patra Niaga dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (2018-2023): memberi perlakuan istimewa kepada BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam tender impor BBM serta menyetujui penjualan solar non-subsidi di bawah harga jual terendah. Dituntut 14 tahun, divonis 9 tahun (26 Februari 2026), dikurangi menjadi 7 tahun di tingkat banding; kasasi diajukan 7 Juli 2026.

Negara Republik Indonesia (keuangan dan perekonomian negara)

Rp285,18 triliun (dakwaan)

Kerugian keuangan negara dan perekonomian negara periode 2018-2023 yang didakwakan kepada seluruh terdakwa perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Masyarakat pengguna bahan bakar minyak

-

Harga BBM yang tidak wajar (kemahalan pengadaan) berdampak pada beban ekonomi masyarakat; penjualan solar non-subsidi di bawah harga jual terendah.

9 Oktober 2025

Sidang perdana di PN Jakarta Pusat: JPU mendakwa Riva dan tiga terdakwa lain merugikan negara Rp285,18 triliun (impor BBM RON 90/92 dan penjualan solar non-subsidi 2018-2023).

16 Oktober 2025

Eksepsi tim penasihat hukum Riva menilai dakwaan kerugian Rp285 triliun sebagai "cerita fiksi" tanpa uraian sebab-akibat.

13 Februari 2026

JPU menuntut Riva 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun.

26 Februari 2026

Vonis tingkat pertama: Riva divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (tanpa uang pengganti).

5 Maret 2026

Sejumlah terdakwa mengajukan banding atas vonis tingkat pertama.

25 Juni 2026

Banding PT DKI Jakarta: hukuman Riva dipangkas menjadi 7 tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari, ditambah uang pengganti Rp5 miliar subsider 4 tahun.

7 Juli 2026

Riva mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung; tim hukum mempersoalkan uang pengganti yang dinilai tidak berdasar keuntungan yang diperoleh.

๐Ÿค Kroni & Rekan

Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga

Rekan kerja

Kasus: Korupsi tata niaga BBM Pertamina

๐Ÿ’Ž

Aset perusahaan terkait

๐Ÿ’Ž

Rekening bank

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.