
Riva Siahaan
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (Juni 2023-2025); sebelumnya Direktur Pemasaran dan Niaga (Okt 2021-Juni 2023)
Pertamina Patra Niaga
๐ธ Kerugian Perkara
Rp 285,18 T
Kerugian perkara bersama, bukan nilai per orang
Pidana
7 tahun penjara + denda Rp500 juta subsider 140 hari + uang pengganti Rp5 miliar subsider 4 tahun (putusan banding PT DKI Jakarta, 25 Juni 2026). Kasasi diajukan 7 Juli 2026.
Tahun Putusan
2026
Status
Terpidana
Nomor Putusan
Putusan banding PT DKI Jakarta No. 16/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI (25 Juni 2026); tingkat pertama PN Tipikor Jakarta 26 Februari 2026
SUMBER & PEMBARUAN
Catatan koreksi editorial
Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.
Data Pribadi
Nama Lengkap
Riva Siahaan
Tempat Lahir
Medan
Tanggal Lahir
Tidak diketahui
Agama
Islam
๐ Pendidikan
- Institut Teknologi Bandung (ITB)
๐ผ Riwayat Karir
2010-an
Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga
Pertamina
2020-an
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Pertamina
Nomor Putusan
Putusan banding PT DKI Jakarta No. 16/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI (25 Juni 2026); tingkat pertama PN Tipikor Jakarta 26 Februari 2026
Tahun Putusan
2026
Pidana Penjara
7 tahun penjara + denda Rp500 juta subsider 140 hari + uang pengganti Rp5 miliar subsider 4 tahun (putusan banding PT DKI Jakarta, 25 Juni 2026). Kasasi diajukan 7 Juli 2026.
Status
Terpidana
Kerugian Perkara (bersama)
Rp 285.180.000.000.000
Cakupan angka kerugian:
Angka dakwaan JPU Rp285,18 triliun mencakup kerugian keuangan negara (US$2,73 miliar dan Rp25,43 triliun) serta kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun untuk seluruh terdakwa periode 2018-2023. Nilai ini bukan kerugian per orang. Estimasi awal Kejagung 2025 sempat disebut Rp968,5 triliun.
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Dirut PT Pertamina Patra Niaga dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (2018-2023): memberi perlakuan istimewa kepada BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam tender impor BBM serta menyetujui penjualan solar non-subsidi di bawah harga jual terendah. Dituntut 14 tahun, divonis 9 tahun (26 Februari 2026), dikurangi menjadi 7 tahun di tingkat banding; kasasi diajukan 7 Juli 2026.
Negara Republik Indonesia (keuangan dan perekonomian negara)
Rp285,18 triliun (dakwaan)Kerugian keuangan negara dan perekonomian negara periode 2018-2023 yang didakwakan kepada seluruh terdakwa perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Masyarakat pengguna bahan bakar minyak
-Harga BBM yang tidak wajar (kemahalan pengadaan) berdampak pada beban ekonomi masyarakat; penjualan solar non-subsidi di bawah harga jual terendah.
Sidang perdana di PN Jakarta Pusat: JPU mendakwa Riva dan tiga terdakwa lain merugikan negara Rp285,18 triliun (impor BBM RON 90/92 dan penjualan solar non-subsidi 2018-2023).
Eksepsi tim penasihat hukum Riva menilai dakwaan kerugian Rp285 triliun sebagai "cerita fiksi" tanpa uraian sebab-akibat.
JPU menuntut Riva 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun.
Vonis tingkat pertama: Riva divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (tanpa uang pengganti).
Sejumlah terdakwa mengajukan banding atas vonis tingkat pertama.
Banding PT DKI Jakarta: hukuman Riva dipangkas menjadi 7 tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari, ditambah uang pengganti Rp5 miliar subsider 4 tahun.
Riva mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung; tim hukum mempersoalkan uang pengganti yang dinilai tidak berdasar keuntungan yang diperoleh.
๐ค Kroni & Rekan
Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga
Rekan kerja
Kasus: Korupsi tata niaga BBM Pertamina
Aset perusahaan terkait
Rekening bank
Putusan Pengadilan
Putusan banding PT DKI Jakarta No. 16/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI (25 Juni 2026); tingkat pertama PN Tipikor Jakarta 26 Februari 2026
Sumber rujukan profil
โ ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.