Rohidin Mersyah
Gubernur Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Pidana
5 tahun penjara
Tahun Putusan
2022
Status
Menjalani hukuman
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Data Pribadi
Nama Lengkap
Rohidin Mersyah
Tempat Lahir
Gelumbang, Kota Manna, Bengkulu Selatan, Bengkulu, Indonesia
Tanggal Lahir
{{Birth date and age
Agama
-
🎓 Pendidikan
- Universitas Gadjah MadaInstitut Pertanian Bogor
💼 Riwayat Karir
Gubernur Bengkulu
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Tahun Putusan
2022
Pidana Penjara
5 tahun penjara
Status
Menjalani hukuman
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Gubernur Bengkulu. Terbukti korupsi terkait suap.
Putusan pengadilan dijatuhkan
Gubernur Bengkulu. Terbukti korupsi terkait suap.
👨👩👧 Keluarga Terlibat
[[Derta Rohidin
Istri/Suami
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Tipikor
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.