Rohidin Mersyah
Gubernur Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Pidana
5 tahun penjara
Tahun Putusan
2022
Status
Menjalani hukuman
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
SUMBER & PEMBARUAN
Catatan koreksi editorial
Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.
Data Pribadi
Nama Lengkap
Rohidin Mersyah
Tempat Lahir
Gelumbang, Kota Manna, Bengkulu Selatan, Bengkulu, Indonesia
Tanggal Lahir
{{Birth date and age
Agama
-
๐ Pendidikan
- Universitas Gadjah MadaInstitut Pertanian Bogor
๐ผ Riwayat Karir
Gubernur Bengkulu
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Tahun Putusan
2022
Pidana Penjara
5 tahun penjara
Status
Menjalani hukuman
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Gubernur Bengkulu. Terbukti korupsi terkait suap.
Putusan pengadilan dijatuhkan
Gubernur Bengkulu. Terbukti korupsi terkait suap.
๐จโ๐ฉโ๐ง Keluarga Terlibat
[[Derta Rohidin
Istri/Suami
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Tipikor
โ ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.