Siti Hardijanti Rukmana (Tutut Soeharto)
Menteri Sosial RI
Departemen Sosial
Pidana
Tidak dipidana
Status
Kasus tidak diproses
Nomor Putusan
Tidak ada putusan pidana
Data Pribadi
Nama Lengkap
Siti Hardijanti Rukmana (Tutut Soeharto)
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
🎓 Pendidikan
- Universitas Trisakti
💼 Riwayat Karir
[[Daftar pasangan Presiden Indonesia
Menteri Sosial Republik Indonesia
[[Daftar Ketua Umum Palang Merah Indonesia
1986
Sejak didirikan tahun , Tutut aktif terlibat dalam penggalangan & penyaluran dana untuk korban bencana alam melalui Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan. Pada salah satu acara pengumpulan sumbangan dari komunitas pengusaha (yang diselenggarakan oleh Yayasan tersebut) di Istana Bogor, Tutut melakukan tarian jaipong yang sedang dipopulerkan kembali di masa itu.
1986
Ketika saatnya mengantarkan bantuan, Tutut datang langsung ke lokasi bencana, seperti halnya ketika menyerahkan sumbangan bagi korban banjir di Padang Pariaman dan Pasaman, Sumatera Barat di tahun . Saat berada di lokasi bencana, Tutut selalu menolak pengawalan ataupun perlakuan khusus, walaupun pejabat daerah setempat ingin memperlakukan Tutut sesuai protokol sebagaimana layaknya putri presiden.
1988
Pada tahun , Tutut terpilih menjadi Ketua Umum Himpunan Pekerja Sosial Indonesia (HIPSI) pada acara kongres luar biasa selama masa periode 5 tahun. Ia bergabung dengan himpunan tersebut sejak organisasi tersebut didirikan. Di bawah naungan Tutut, HIPSI diajak bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain (seperti Lions Clubs dan Rotary Club) untuk melaksanakan beberapa inisiatif sosial, termasuk menyelenggarakan pasar murah di seluruh Indonesia, mengerahkan dokter muda untuk memberi konsultasi kesehatan (termasuk di lokasi-lokasi resosialisasi mantan penghuni kompleks prostitusi), dan mengembangkan peternakan & lahan pertanian.
1988
Bersama RS Sitanala Tangerang, yang memintanya untuk menyantuni pasien kusta, Tutut membantu melawan stigma sosial penyakit yang saat itu masih ditakuti. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mempertemukan mantan penderita kusta dengan Soeharto & Ibu Tien Soeharto di tahun dan Princess Diana di tahun . Melalui HIPSI, ia juga menyelenggarakan acara Pekan Olahraga Penyandang Kusta Nasional (Porpentanas) pada tahun . Porpentanas yang untuk pertama kalinya diadakan ini diikuti oleh sekitar 1.350 peserta dari seluruh Indonesia.
1989
Pada saat yang bersamaan, ia juga menjadi Ketua Umum Yayasan Tiara Indah (sebuah Yayasan yang membantu upaya perajin kecil) dan juga menjadi anggota Majelis Pemuda Indonesia. Dalam salah satu program Yayasan Tiara Indah, ia sering mengajak Prajudi Admodirdjo, perancang mode Indonesia, berkeliling ke desa-desa untuk memberikan masukan dan mengembangkan kreativitas perajin di daerah.
1989
Pada tahun , Tutut menjabat Wakil Ketua Yayasan Kemajuan dan Pengembangan Suku Asmat yang tinggal di pedalaman Irian Jaya (kini disebut Papua). Yayasan ini sukses mengantarkan hasil kerajinan suku Asmat kepada dunia (seperti di Eropa dan Amerika Serikat), demi meningkatkan wawasan dan kesejahteraan warga Asmat tanpa mengubah budayanya. Tutut diberikan tongkat kebesaran Asmat pada salah satu kunjungannya ke pedalaman Asmat.
1994
Pada tahun , Tutut terpilih menjadi Ketua Umum Palang Merah Indonesia. Ia menjabat sebagai Ketua Umum dari tahun .
1986
Tutut tetap aktif di bidang kegiatan sosial di bawah naungan Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan dan Yayasan Dharmais. Sejak tahun hingga tahun , Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan telah menyalurkan sekitar Rp 64 miliar kepada para korban berbagai bencana alam. Pada tahun , Yayasan Dharmais menyelenggarakan operasi katarak bagi masyarakat tidak mampu di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar). Sejak didirikan pada tahun , Yayasan Dharmais telah memberi manfaat bagi 140.000 orang.
Nomor Putusan
Tidak ada putusan pidana
Pidana Penjara
Tidak dipidana
Status
Kasus tidak diproses
Keterangan:
Putri sulung Presiden Soeharto. Diduga terlibat korupsi di berbagai proyek pemerintah. Tidak pernah diadili secara pidana.
Pada tahun 2010, Tutut menggugat atas kepemilikan saham MNCTV seiring dengan pengalihan stasiun televisi TPI ke MNCTV. Tutut menggugat PT Berkah Karya Bersama (BKB) dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), dua anak usaha Media Nusantara Citra senilai Rp 3,4 triliun. MNC dituding telah mengambil alih kepemilikan saham Mbak Tutut di PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia yang dimiliki secara sepihak. Namun 23 Agustus 2010 Mbak Tutut kalah di pengadilan atas TUN dicabut.
Tanggal 20 Oktober 2010 Mbak Tutut kembali mengancam pidana kelompok MNC atas perubahan nama MNCTV. Alhasil pada 14 April 2011 Mbak Tutut memenangkan gugatan di PN Jakarta Pusat terhadap kelompok MNC atas perubahan nama MNCTV menjadi TPI.
Putusan Pengadilan
Tidak ada putusan pidana
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.