JokowiMenjalani Hukuman

Stepanus Robin Pattuju

Penyidik KPK (AKP Polri)

KPK / Polri

โš–๏ธ

Pidana

11 tahun penjara

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2022

โš–๏ธ

Status

Menjalani hukuman

๐Ÿ“„

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Data Pribadi

Nama Lengkap

Stepanus Robin Pattuju

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Tahun Putusan

2022

Pidana Penjara

11 tahun penjara

Status

Menjalani hukuman

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999Pasal 5 ayat 2

Keterangan:

Penyidik KPK dari Polri. Terbukti menerima suap dari Azis Syamsuddin dan Wali Kota Tanjungbalai untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi. Divonis 11 tahun penjara.

2022

Putusan pengadilan dijatuhkan

Penyidik KPK dari Polri. Terbukti menerima suap dari Azis Syamsuddin dan Wali Kota Tanjungbalai untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi. Divonis 11 tahun penjara.

โš–๏ธ

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Tipikor

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.