Stepanus Robin Pattuju
Penyidik KPK (AKP Polri)
KPK / Polri
Pidana
11 tahun penjara
Tahun Putusan
2022
Status
Menjalani hukuman
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Data Pribadi
Nama Lengkap
Stepanus Robin Pattuju
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Tahun Putusan
2022
Pidana Penjara
11 tahun penjara
Status
Menjalani hukuman
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Penyidik KPK dari Polri. Terbukti menerima suap dari Azis Syamsuddin dan Wali Kota Tanjungbalai untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi. Divonis 11 tahun penjara.
Putusan pengadilan dijatuhkan
Penyidik KPK dari Polri. Terbukti menerima suap dari Azis Syamsuddin dan Wali Kota Tanjungbalai untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi. Divonis 11 tahun penjara.
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Tipikor
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.