Jokowi⛓️ Menjalani hukuman

Stepanus Robin Pattuju

Penyidik KPK (AKP Polri)

KPK / Polri

⚖️

Pidana

11 tahun penjara

📅

Tahun Putusan

2022

⛓️

Status

Menjalani hukuman

📄

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Data Pribadi

Nama Lengkap

Stepanus Robin Pattuju

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Tahun Putusan

2022

Pidana Penjara

11 tahun penjara

Status

Menjalani hukuman

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999Pasal 5 ayat 2

Keterangan:

Penyidik KPK dari Polri. Terbukti menerima suap dari Azis Syamsuddin dan Wali Kota Tanjungbalai untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi. Divonis 11 tahun penjara.

2022

Putusan pengadilan dijatuhkan

Penyidik KPK dari Polri. Terbukti menerima suap dari Azis Syamsuddin dan Wali Kota Tanjungbalai untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi. Divonis 11 tahun penjara.

⚖️

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Tipikor

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.