Jokowi⛓️ Menjalani hukuman

Supendi

Bupati Indramayu

Pemerintah Kabupaten Indramayu

⚖️

Pidana

5 tahun penjara

📅

Tahun Putusan

2021

⛓️

Status

Menjalani hukuman

📄

Nomor Putusan

Putusan PN Bandung

Data Pribadi

Nama Lengkap

Supendi

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

🎓 Pendidikan

  • |occupation =

💼 Riwayat Karir

2000

Dari sampai , ia menjabat sebagai kepala bidang di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Indramayu. Pada tahun , ia menjabat sebagai kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Ia tercatat aktif dalam Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Ia pernah menjabat sebagai ketua ICMI Orda Indramayu dari sampai . Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua DPK Kopri Indramayu dari sampai .

2010

Dari sampai , ia menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu mendampingi Anna Sophana selaku Bupati Indramayu. Ia kemudian menjabat sebagai Bupati Indramayu didampingi oleh Taufik Hidayat selaku Wakil Bupati Indramayu dari 14 Desember sampai 15 Oktober .

Nomor Putusan

Putusan PN Bandung

Tahun Putusan

2021

Pidana Penjara

5 tahun penjara

Status

Menjalani hukuman

Pasal yang Dilanggar:

UU No. 31 Tahun 1999

Keterangan:

Bupati Indramayu. Terbukti korupsi terkait suap.

2019

Pada 2019, Supendi ditangkap oleh KPK dalam sebuah Operasi tangkap tangan, terkait kasus dugaan suap dan pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Supendi bersama dua orang pejabat Dinas dan satu orang pengusaha dari pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka. Dakwaan dalam persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung, terungkap bahwa Supendi menerima aliran dana dari pihak swasta hingga Rp3,9 miliar terkait pengaturan proyek pekerjaan di Kabupaten Indramayu. Supendi menetapkan sejumlah paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, tanpa melalui proses lelang sebagaimana mestinya, karena pemenang lelang atas proyek tersebut telah diatur sejak awal, sehingga pelaksanaan lelang hanya merupakan formalitas. Supendi dan kaki tangannya di Dinas PUPR menerima imbalan sebesar lima hingga tujuh persen dari nilai paket pekerjaan. Sementara untuk proyek senilai Rp200 juta kebawah, proses pengadaannya berupa penunjukan langsung.

2020

Pada 2020, Supendi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara, karena terbukti bersalah atas kasus korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,8 miliar untuk dikembalikan ke kas daerah, subsider satu tahun penjara apabila tidak sanggup membayar atau harta benda tidak mencukupi. Majelis Hakim pengadilan juga menetapkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.

2022

Pada September 2022, Supendi bebas bersyarat bersama para mantan terpidana korupsi lainnya, termasuk di antaranya Irvan Rivano Muchtar (mantan Bupati Cianjur) dan Ojang Sohandi (mantan Bupati Subang).

⚖️

Putusan Pengadilan

Putusan PN Bandung

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.