Syahrul Yasin Limpo
Menteri Pertanian RI
Kementerian Pertanian
Pidana
10 tahun penjara
Tahun Putusan
2024
Status
Menjalani hukuman
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Data Pribadi
Nama Lengkap
Syahrul Yasin Limpo
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
🎓 Pendidikan
- Universitas Hasanuddin
💼 Riwayat Karir
[[Daftar Menteri Pertanian Indonesia
[[Daftar Gubernur Sulawesi Selatan
1987
Pada , Syahrul ditunjuk sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Setwilda Tk. I Sulsel, dan pada , ia ditunjuk sebagai Kepala Bagian Pembangunan Setwilda Tk. I Sulsel. Kemudian, ia menjabat sebagai Kepala Bagian Urusan Generasi Muda & OR Setwilda Tk. I Sulsel pada dan akhirnya dipromosikam sebagai Sekretaris Wilayah Daerah Tk. II Kabupaten Gowa pada .
1993
Pada , ia menjabat sebagai Kepala Biro Humas Setwilda Tk. I dan pada , dia menjabat sebagai Bupati Kabupaten Gowa dan menjabat hingga .
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Tahun Putusan
2024
Pidana Penjara
10 tahun penjara
Status
Menjalani hukuman
Uang Pengganti
Rp 14.100.000.000
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Maju dari NasDem. Terbukti gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan. Divonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta. Uang pengganti Rp14,1 miliar dan USD 30.000.
Pada tahun 2024, Syahrul Yasin Limpo terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang negara. Ia didakwa dengan dugaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar dan pemerasan, dengan terdakwa SYL mengaku ketika menjabat sebagai menteri SYL menggunakan anggaran kementerian serta uang patungan dari bawahannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, termasuk membeli emas untuk kondangan, membeli kendaraan, menghelat acara sunatan anaknya, pembelian perawatan wajah, hingga membayar biduan dangdut untuk hiburan. Pada 11 Juli 2024, SYL divonis 10 tahun penjara pada kasus pemerasan serta denda 300 juta rupiah dan uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Tipikor
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.