Syahrul Yasin Limpo
Jokowi⛓️ Menjalani hukuman

Syahrul Yasin Limpo

Menteri Pertanian RI

Kementerian Pertanian

⚖️

Pidana

10 tahun penjara

📅

Tahun Putusan

2024

⛓️

Status

Menjalani hukuman

📄

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Data Pribadi

Nama Lengkap

Syahrul Yasin Limpo

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

🎓 Pendidikan

  • Universitas Hasanuddin

💼 Riwayat Karir

[[Daftar Menteri Pertanian Indonesia

[[Daftar Gubernur Sulawesi Selatan

1987

Pada , Syahrul ditunjuk sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Setwilda Tk. I Sulsel, dan pada , ia ditunjuk sebagai Kepala Bagian Pembangunan Setwilda Tk. I Sulsel. Kemudian, ia menjabat sebagai Kepala Bagian Urusan Generasi Muda & OR Setwilda Tk. I Sulsel pada dan akhirnya dipromosikam sebagai Sekretaris Wilayah Daerah Tk. II Kabupaten Gowa pada .

1993

Pada , ia menjabat sebagai Kepala Biro Humas Setwilda Tk. I dan pada , dia menjabat sebagai Bupati Kabupaten Gowa dan menjabat hingga .

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Tahun Putusan

2024

Pidana Penjara

10 tahun penjara

Status

Menjalani hukuman

Uang Pengganti

Rp 14.100.000.000

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999Pasal 12BPasal 5 ayat 2

Keterangan:

Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Maju dari NasDem. Terbukti gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan. Divonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta. Uang pengganti Rp14,1 miliar dan USD 30.000.

2024

Pada tahun 2024, Syahrul Yasin Limpo terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang negara. Ia didakwa dengan dugaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar dan pemerasan, dengan terdakwa SYL mengaku ketika menjabat sebagai menteri SYL menggunakan anggaran kementerian serta uang patungan dari bawahannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, termasuk membeli emas untuk kondangan, membeli kendaraan, menghelat acara sunatan anaknya, pembelian perawatan wajah, hingga membayar biduan dangdut untuk hiburan. Pada 11 Juli 2024, SYL divonis 10 tahun penjara pada kasus pemerasan serta denda 300 juta rupiah dan uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.

⚖️

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Tipikor

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.