Terbit Rencana Perangin Angin
Bupati Langkat
Pemerintah Kabupaten Langkat
Pidana
Dalam proses
Tahun Putusan
2022
Status
Dalam proses
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Data Pribadi
Nama Lengkap
Terbit Rencana Perangin Angin
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
🎓 Pendidikan
- |occupation = Politikus
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Tahun Putusan
2022
Pidana Penjara
Dalam proses
Status
Dalam proses
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Bupati Langkat. Tersangka korupsi dan ditemukan kerangkeng manusia di rumahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/1/2022) lalu. Adapun, tersangka penerima suap selain dalam Terbit Rencana yakni Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung bupati, Iskandar PA (ISK), serta tiga orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi (MSA) Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS). Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap adalah satu orang kontraktor, Muara Perangin-angin (MR). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin, sempat kabur ketika hendak ditangkap. "Diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (20/1) dini hari. Ia mengatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Langkat dilakukan pada Selasa (18/1) sekitar pukul 19.00 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara.
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Tipikor
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.