Tubagus Chaeri Wardana (Wawan)
Jokowi⛓️ Menjalani hukuman

Tubagus Chaeri Wardana (Wawan)

Pengusaha / Adik Gubernur Banten

Swasta (keluarga Gubernur Banten)

⚖️

Pidana

4 tahun penjara

📅

Tahun Putusan

2016

⛓️

Status

Menjalani hukuman

📄

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Data Pribadi

Nama Lengkap

Tubagus Chaeri Wardana (Wawan)

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

🎓 Pendidikan

  • Universitas Borobudur

💼 Riwayat Karir

2002

Atut pertama kali menjabat sebagai wakil gubernur di bawah gubernur Djoko Munandar pada tahun menjadikannya wakil gubernur perempuan pertama di Indonesia. Pada tahun Djoko Munandar dicopot dari jabatannya karena korupsi. Atut dilantik sebagai penjabat gubernur pada tahun hingga masa jabatan Djoko berakhir pada Januari .

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Tahun Putusan

2016

Pidana Penjara

4 tahun penjara

Status

Menjalani hukuman

Pasal yang Dilanggar:

UU No. 31 Tahun 1999

Keterangan:

Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan dan suap terkait pilkada.

2016

Putusan pengadilan dijatuhkan

Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan dan suap terkait pilkada.

👨‍👩‍👧 Keluarga Terlibat

Chasan Sochib

Ayah

Wasiah Samsudin

Ibu

⚖️

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Tipikor

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.