Yana Mulyana
Wali Kota Bandung
Pemerintah Kota Bandung
Pidana
5 tahun penjara
Tahun Putusan
2023
Status
Menjalani hukuman
Nomor Putusan
Putusan PN Bandung
SUMBER & PEMBARUAN
Catatan koreksi editorial
Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.
Data Pribadi
Nama Lengkap
Yana Mulyana
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
๐ Pendidikan
- Universitas Islam Nusantara
Nomor Putusan
Putusan PN Bandung
Tahun Putusan
2023
Pidana Penjara
5 tahun penjara
Status
Menjalani hukuman
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Wali Kota Bandung. Terbukti korupsi terkait suap pengadaan.
Pada April 2023, Yana Mulyana ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan, terkait dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di wilayah Kota Bandung. Tim penindakan KPK mengamankan sembilan orang, termasuk para pejabat dari Dinas Perhubungan Kota Bandung dan pihak swasta sebagai pemberi suap. Ia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kasus suap pengadaan CCTV di sejumlah dinas Kota Bandung dan penyediaan layanan internet untuk program Bandung Smart City, anggaran Pemerintah Kota Bandung tahun 2022-2023 dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp924,6 juta. Suap tersebut bertujuan agar proyek pengadaan yang dimaksud, dapat dimenangkan oleh pihak tertentu, meskipun mengikuti proses lelang atau melalui aplikasi e-catalogue.
Pada Desember 2023, Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung, menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun terhadap Yana Mulyana dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara, karena terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke luar negeri. Yana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp435 juta, S$14,5 ribu, ยฅ645 ribu, US$3 ribu dan เธฟ15 ribu,
Pada Juni 2025, Yana Mulyana memperoleh pembebasan bersyarat dan dikenai wajib lapor hingga 2027.
๐จโ๐ฉโ๐ง Keluarga Terlibat
[[Soepardjo (lahir 1929)
Ayah
Putusan Pengadilan
Putusan PN Bandung
โ ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.