
Teuku Jusuf Muda Dalam
Gubernur Bank Indonesia
Bank Indonesia
💸 Kerugian Negara
Rp 4 M
Pidana
Seumur hidup (kemudian dikurangi)
Tahun Putusan
1966
Status
Selesai menjalani hu
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Pusat 1966
Data Pribadi
Nama Lengkap
Teuku Jusuf Muda Dalam
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
🎓 Pendidikan
- |occupation =
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Pusat 1966
Tahun Putusan
1966
Pidana Penjara
Seumur hidup (kemudian dikurangi)
Status
Selesai menjalani hukuman
Kerugian Negara
Rp 4.000.000.000
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Gubernur BI era Orde Lama. Divonis seumur hidup karena menggelapkan dana Bank Indonesia sebesar Rp4 miliar. Hukuman kemudian dikurangi.
Putusan pengadilan dijatuhkan
Gubernur BI era Orde Lama. Divonis seumur hidup karena menggelapkan dana Bank Indonesia sebesar Rp4 miliar. Hukuman kemudian dikurangi.
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Pusat 1966
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.