
Teuku Jusuf Muda Dalam
Gubernur Bank Indonesia
Bank Indonesia
๐ธ Kerugian Negara
Rp 4 M
Pidana
Seumur hidup (kemudian dikurangi)
Tahun Putusan
1966
Status
Selesai menjalani hu
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Pusat 1966
SUMBER & PEMBARUAN
Catatan koreksi editorial
Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.
Data Pribadi
Nama Lengkap
Teuku Jusuf Muda Dalam
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
๐ Pendidikan
- |occupation =
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Pusat 1966
Tahun Putusan
1966
Pidana Penjara
Seumur hidup (kemudian dikurangi)
Status
Selesai menjalani hukuman
Kerugian Negara
Rp 4.000.000.000
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Gubernur BI era Orde Lama. Divonis seumur hidup karena menggelapkan dana Bank Indonesia sebesar Rp4 miliar. Hukuman kemudian dikurangi.
Putusan pengadilan dijatuhkan
Gubernur BI era Orde Lama. Divonis seumur hidup karena menggelapkan dana Bank Indonesia sebesar Rp4 miliar. Hukuman kemudian dikurangi.
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Pusat 1966
โ ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.