Teuku Jusuf Muda Dalam
Orde Baru⛓️ Selesai menjalani hukuman

Teuku Jusuf Muda Dalam

Gubernur Bank Indonesia

Bank Indonesia

💸 Kerugian Negara

Rp 4 M

⚖️

Pidana

Seumur hidup (kemudian dikurangi)

📅

Tahun Putusan

1966

⛓️

Status

Selesai menjalani hu

📄

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Pusat 1966

Data Pribadi

Nama Lengkap

Teuku Jusuf Muda Dalam

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

🎓 Pendidikan

  • |occupation =

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Pusat 1966

Tahun Putusan

1966

Pidana Penjara

Seumur hidup (kemudian dikurangi)

Status

Selesai menjalani hukuman

Kerugian Negara

Rp 4.000.000.000

Pasal yang Dilanggar:

UU No. 24 Prp Tahun 1960

Keterangan:

Gubernur BI era Orde Lama. Divonis seumur hidup karena menggelapkan dana Bank Indonesia sebesar Rp4 miliar. Hukuman kemudian dikurangi.

1966

Putusan pengadilan dijatuhkan

Gubernur BI era Orde Lama. Divonis seumur hidup karena menggelapkan dana Bank Indonesia sebesar Rp4 miliar. Hukuman kemudian dikurangi.

⚖️

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Pusat 1966

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.