Teuku Jusuf Muda Dalam
Orde BaruSelesai Menjalani Hukuman

Teuku Jusuf Muda Dalam

Gubernur Bank Indonesia

Bank Indonesia

๐Ÿ’ธ Kerugian Negara

Rp 4 M

โš–๏ธ

Pidana

Seumur hidup (kemudian dikurangi)

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

1966

โš–๏ธ

Status

Selesai menjalani hu

๐Ÿ“„

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Pusat 1966

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Data Pribadi

Nama Lengkap

Teuku Jusuf Muda Dalam

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

๐ŸŽ“ Pendidikan

  • |occupation =

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Pusat 1966

Tahun Putusan

1966

Pidana Penjara

Seumur hidup (kemudian dikurangi)

Status

Selesai menjalani hukuman

Kerugian Negara

Rp 4.000.000.000

Pasal yang Dilanggar:

UU No. 24 Prp Tahun 1960

Keterangan:

Gubernur BI era Orde Lama. Divonis seumur hidup karena menggelapkan dana Bank Indonesia sebesar Rp4 miliar. Hukuman kemudian dikurangi.

1966

Putusan pengadilan dijatuhkan

Gubernur BI era Orde Lama. Divonis seumur hidup karena menggelapkan dana Bank Indonesia sebesar Rp4 miliar. Hukuman kemudian dikurangi.

โš–๏ธ

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Pusat 1966

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.