
Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) 2022-2026
Kejaksaan Agung RI
Pidana
Belum ada putusan. Tersangka yang ditahan; perkara menuju persidangan Tipikor
Status
Tersangka
Nomor Putusan
Belum ada dakwaan — berkas sudah lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan 18 September 2026
SUMBER & PEMBARUAN
Catatan koreksi editorial
Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.
Tersangka / Terduga — Belum Terbukti Bersalah
Yang bersangkutan berstatus tersangka / terduga dan proses hukumnya masih berjalan. Berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), ia dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Data Pribadi
Nama Lengkap
Febrie Adriansyah
Tempat Lahir
Jakarta
Tanggal Lahir
19 Februari 1968
Agama
-
🎓 Pendidikan
- SD–SMA di Jambi (seluruh pendidikan dasar–menengah ditempuh di Jambi)
- S1 Fakultas Hukum Universitas Jambi
- Magister Hukum Universitas Airlangga, Surabaya
- Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga (disertasi: "Reformulasi Bukti Permulaan yang Cukup dalam Penyitaan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang")
💼 Riwayat Karir
1996
Jaksa (jabatan terakhir: Kasi Intelijen)
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh
-
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung
Kejaksaan Negeri Bandung
-
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus)
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
-
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta
-
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
-
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
Kejaksaan Tinggi NTT
-
Direktur Penyidikan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung
2021-07-29
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
2022-01-10
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejaksaan Agung RI
2026-07-11
Mengundurkan diri dari Jampidsus
Kejaksaan Agung RI
2026-08-04
Diberhentikan sementara sebagai jaksa
Kejaksaan Agung RI
Posisi Jabatan Terakhir
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI — jabatan yang dilepas 11 Juli 2026 Diberhentikan sementara sebagai jaksa pada 4 Agustus 2026.
Febrie Adriansyah lahir di Jakarta, 19 Februari 1968, dan besar di Jambi. Ia menempuh pendidikan dasar hingga kuliah di Jambi (Sarjana Hukum Universitas Jambi), lalu meraih Magister dan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Airlangga dengan disertasi "Reformulasi Bukti Permulaan yang Cukup dalam Penyitaan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang". Kariernya sebagai jaksa dimulai 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh (jabatan terakhir di sana: Kasi Intelijen), lalu berpindah tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati DIY, Wakajati DKI Jakarta, Kajati Nusa Tenggara Timur, dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Pada 29 Juli 2021 ia dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hanya sekitar lima bulan sebelum diangkat menjadi Jampidsus (10 Januari 2022; sebagian pemberitaan menyebut 22 Januari 2022). Sebagai Jampidsus, ia memimpin penanganan sejumlah perkara besar: Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia, BTS Kominfo, tata niaga timah (yang diungkap mencapai Rp300 triliun), hingga kredit macet Bank BTN. LHKPN per 31 Desember 2024 mencatat hartanya Rp18.261.445.180. Karier 33 tahun itu berakhir dramatis: pada 11 Juli 2026 ia mengundurkan diri sebagai Jampidsus beberapa jam setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU; pada 4 Agustus 2026 Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikannya sementara sebagai jaksa. Ia membantah semua tuduhan dan menyebut kasusnya sebagai kriminalisasi.
Nomor Putusan
Belum ada dakwaan — berkas sudah lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan 18 September 2026
Pidana Penjara
Belum ada putusan. Tersangka yang ditahan; perkara menuju persidangan Tipikor
Status
Tersangka
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Mantan Jampidsus (2022-2026) yang menangani perkara besar Jiwasraya, Asabri, timah, dan BTS Kominfo. Ditangkap-alihkan perkaranya: Kortastipidkor Polri menetapkannya tersangka 11 Juli 2026 (dugaan korupsi dan/atau TPPU pada penanganan perkara Asabri, Krakatau Steel, pasokan batu bara PLTU PLN) — hari itu juga ia mundur dari Jampidsus. Kejagung melanjutkan penyidikan: diperiksa 17 Juli 2026, ditetapkan tersangka TPPU dan ditahan 24 Juli 2026 di Rutan KPK. Dua praperadilan ditolak (27 dan 28 Agustus 2026). Kejagung menyebut tindak pidana asalnya dugaan pemerasan Pasal 12 huruf e UU Tipikor; berkas P-21 16 September 2026 dan dilimpahkan ke Kejari Jaksel 18 September 2026. Ia membantah dan menyebut kasusnya kriminalisasi. Belum ada putusan - belum terbukti bersalah.
Negara Republik Indonesia (keuangan negara)
Sampai 20 September 2026 belum ada angka kerugian keuangan negara yang diumumkan dalam perkara Febrie; sangkaannya adalah dugaan pemerasan (Pasal 12e UU Tipikor) dan TPPU, bukan perhitungan kerugian negara. Emas 74 kg dan uang ratusan miliar yang ditemukan tidak tercatat dalam LHKPN Febrie.
Masyarakat/konsumen listrik Sumatra (korban blackout)
Salah satu perkara yang dialihkan Polri ke Kejagung adalah dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU PLN yang sempat menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di Sumatra. Febrie dalam perkara ini masih berstatus saksi per 15 September 2026.
Polri (Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya)
Pihak yang menyerahkan/mengalihkan penyidikan tiga perkara (Asabri, Krakatau Steel, batu bara PLTU) beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026, sehingga kewenangan penyidikan beralih.
Febrie Adriansyah
Pihak yang perkaranya beralih penyidik: tersangka Polri yang belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri, lalu diperiksa dan ditahan oleh Kejagung; juga diberhentikan sementara sebagai jaksa. Ini inti kritik 'pengalihan tidak sesuai KUHAP'.
Don Ritto
Advokat/teman Febrie; ditahan lebih dahulu (Polda Metro Jaya lalu Kejagung); kuasa hukumnya menyebutnya 'tumbal karena dianggap orang dekat Jampidsus'.
Pegiat antikorupsi dan sebagian publik
YLBHI, ICW, Pukat UGM (Zaenur Rohman), dan Mahfud MD menilai penanganan oleh Kejagung berpotensi konflik kepentingan ('jeruk makan jeruk') dan merusak legitimasi penegakan hukum.
Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan sekitarnya terkait dugaan korupsi di tiga BUMN/perkara besar; kafe de'Clan Signature di Cipete digeledah dan disita Rp67,2 miliar dari dua lokasi; rumah Febrie di Sentul, Bogor, digeledah dan ditemukan emas 74 kg serta uang tunai ratusan miliar. Rumah Febrie di Kebayoran Baru dan Sentul dijaga personel TNI — YLBHI mengecam pengerahan kekuatan militer dan mendesak penjelasan.
Isu keterkaitan Febrie dengan penggeledahan memuncak; Kejagung menyatakan menghormati proses hukum Polri; KPK (Deputi Pencegahan Aminuddin, 10 Juli) menduga Febrie memakai nominee untuk menyamarkan kepemilikan rumah mewah di Sentul yang tidak masuk LHKPN.
Febrie menggelar konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung: membantah keterkaitan dengan kafe de'Clan, menegaskan penanganan perkara Pidsus tetap berjalan sesuai SOP, dll. Pada hari yang sama Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Penetapan Tersangka No. S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 tertanggal 10 Juli 2026 atas namanya.
Kortastipidkor Polri (Kakortastipidkor Irjen Pol Totok Suharyanto) menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan/atau TPPU pada perkara PT Asabri, Krakatau Steel, dan pasokan batu bara PLTU PLN, bersama advokat Don Ritto (tersangka TPPU/Asabri). Pada hari yang sama Febrie mengundurkan diri sebagai Jampidsus dan pengunduran diri itu diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin; Polri secara resmi menyerahkan tiga perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung; Komisi III DPR membentuk panja pengawasan.
Polemik 'tak sesuai KUHAP': Mahfud MD menilai yang terjadi bukan pelimpahan perkara melainkan 'penyerahan/pengalihan kelanjutan penyidikan' yang tidak dikenal dan tidak dibenarkan KUHAP — sebab Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri; ia mencurigai tiga skenario (perkara dilokalisir, diperlambat, hingga di-deponering) dan mendesak KPK mengambil alih. Kejagung menyebut langkah itu 'pengalihan penanganan', bukan pelimpahan berkas. YLBHI menilai pelimpahan tak berdasar hukum dan mendesak KPK mengambil alih; KPK menyatakan masih memantau (syarat Pasal 10A UU KPK belum terpenuhi). Pada hari yang sama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan sowan/silaturahmi ke Mabes TNI (Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto) lalu ke Kejaksaan Agung (Jaksa Agung ST Burhanuddin) — keduanya berjabat tangan 'salam komando'; Kapolri menegaskan 'tidak ada masalah' antara Polri dan Kejagung serta membantah isu keretakan/rivalitas.
Penyidik Polri mendatangi Gedung Pidsus Kejagung membawa koper bertuliskan 'BAP' untuk penyerahan dokumen tahap lanjutan; publik dan pegiat antikorupsi menyoroti sowan Kapolri sebagai upaya 'mendinginkan' isu ketegangan; Komisi Kejaksaan menyebut Febrie terancam dipecat tidak hormat.
Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk perkara Krakatau Steel, batu bara PLTU PLN, dan PT Asabri; Kapuspenkum Anang Supriatna sempat menyebut Febrie 'saksi' (status hukum berubah tersangka→saksi) lalu malam harinya meralat: berdasarkan penetapan tersangka Polri, Febrie tetap tersangka. KPK menyatakan belum mengambil alih dan masih memantau progres.
Kejagung memeriksa Febrie ±11 jam sebagai tersangka kasus ASABRI (18 pertanyaan, didampingi Hotman Paris) dan TIDAK menahannya; pada hari yang sama Polri menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti (74 kg emas dan uang ratusan miliar) ke Kejagung — Don Ritto tetap ditahan (kuasa hukumnya menyebut kliennya 'tumbal karena dianggap orang dekat Jampidsus'). LP3HI/lembaga lain menggugat praperadilan atas pengalihan perkara ke Kejagung.
Hotman Paris Hutapea mundur sebagai kuasa hukum Febrie di tengah sorotan (alasan kondisi kesehatan); posisinya digantikan tim advokat yang diketuai Febri Diansyah (eks juru bicara KPK).
Febrie diperiksa ±10 jam di Kejagung sebagai saksi untuk TPPU, lalu statusnya dinaikkan menjadi tersangka TPPU dan ia ditahan 20 hari; penahanan dititipkan di Rutan Cabang KPK sebagai 'perlindungan' (Plt Jampidsus Rudi Margono, koordinator Tim 9). Usai pemeriksaan Febrie menyebut 'saya merasa memang ini kriminalisasi', meragukan kecukupan alat bukti, dan meminta maaf kepada Presiden Prabowo serta Jaksa Agung; ia menyerahkan soal kepemilikan 74 kg emas kepada penyidik.
KPK (Deputi Koordinasi dan Supervisi Ely Kusumastuti) menyatakan penitipan tahanan Febrie di Rutan KPK sudah sesuai prosedur dan menegaskan perannya terbatas pada fasilitas penahanan; Kejagung beralasan faktor keamanan dan kenyamanan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara Febrie Adriansyah sebagai jaksa aktif atas usulan Tim 9/Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, menyusul status tersangka TPPU; Jamwas menyebut Febrie masih menerima gaji meski mundur, memicu polemik publik (termasuk sorotan Komisi Kejaksaan soal potensi PTDH).
Febrie resmi mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penahanan, dan upaya paksa (penggeledahan/penyitaan); tim kuasa hukum mengklaim menemukan pelanggaran hukum acara dan menilai Kejagung keliru menerapkan pasal TPPU hingga KUHP.
Sidang perdana praperadilan digelar di PN Jaksel; Febrie meminta agar emas 74 kg dan uang ratusan miliar segera dikembalikan; Kortastipidkor Polri meminta hakim menolak permohonan. Di luar gedung, massa berdemonstrasi menuntut praperadilan ditolak.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menolak praperadilan perkara No. 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL (pemohon: Febrie; termohon: Polda Metro Jaya dan Kortastipikor Polri; turut termohon: Kejagung). Dalam pertimbangan putusan terungkap keterangan pengusaha Tan Kian soal penyerahan uang dolar Singapura ekuivalen ±Rp40 miliar kepada seseorang bernama 'Feri' terkait perkara Jiwasraya/Asabri; hakim menegaskan praperadilan tidak menilai kebenaran pokok perkara.
Praperadilan kedua (No. 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL) soal sahnya penetapan tersangka juga ditolak — status tersangka dan penyitaan dinyatakan sah; kuasa hukum menyatakan Febrie ikhlas dan membantah tafsir bahwa hakim menyimpulkan kliennya menerima Rp40 miliar dari Tan Kian (BAP Tan Kian disebut menyebut 'bisa saja' empat nama di Kejagung, tanpa menyebut Febrie).
Febrie diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai tersangka; kuasa hukum (Febri Diansyah) menyoroti dasar pemanggilan yang merujuk pada penetapan tersangka Polda Metro Jaya dan dua putusan praperadilan — praktik surat yang disebut belum pernah ada sebelumnya.
Pengusaha Ferry Hongkiriwang (dikenal sebagai Ferry Boboho) mengembalikan Rp5 miliar ke Kejagung, diduga terkait dugaan pemerasan Febrie dan bagian dari aliran Rp40 miliar Tan Kian (Jiwasraya); pengamat menilai ia seharusnya juga dijadikan tersangka.
Rapat koordinasi Tim 9 Kejagung dengan Kortas Tipikor Polri, KPK, Polda Metro Jaya, dan Komisi Kejaksaan; Kejagung mengumumkan tindak pidana asal TPPU Febrie adalah dugaan pemerasan Pasal 12 huruf e UU Tipikor dalam penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan/atau PT ASABRI, sedangkan Don Ritto dan Nurman Herin hanya dijerat TPPU. Jaksa menyita 38 objek aset tanah dan/atau bangunan senilai taksiran Rp846 miliar, 27 lembar saham perusahaan, barang bukti valas dan emas, serta 1.150 lembar dokumen; penyidikan dinyatakan rampung.
Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas nama tersangka FA (Febrie Adriansyah) dan kawan-kawan.
Pelimpahan tahap II: Tim 9 Kejagung menyerahkan tersangka Febrie Adriansyah beserta Don Ritto dan Nurman Herin serta barang bukti dan berkas ke JPU Kejari Jakarta Selatan; JPU diberi 20 hari menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Febrie kepada wartawan membantah dugaan pemerasan ('selama 33 tahun jadi jaksa saya tidak pernah dijatuhi hukuman di pengawasan'), mempertanyakan kepemilikan emas 74 kg ('tanya penyidik', ia mengaku tak punya IUP tambang/konsesi sawit), dan kuasa hukumnya menegaskan 38 aset Rp846 miliar bukan milik Febrie; kuasa hukum juga menyoroti tempus TPPU dan pemerasan yang dinilai tidak sinkron.
Aktivis 98 (JARI 98) dan sejumlah pegiat mendesak pengusutan kasus Febrie Adriansyah hingga tuntas dan publik mengawal perkaranya; pakar menilai 'data abadi' Gedung Bundar yang disinggung Febrie bisa membuka kembali kasus lama.
Kondisi terakhir: perkara masuk babak baru menuju persidangan (berkas sudah di JPU, dakwaan disusun); Kompas.id menganalisis 'apa yang harus dibuktikan' dalam perkara Febrie Adriansyah. Febrie masih berstatus tersangka dan menjalani penahanan; belum ada putusan pengadilan.
👨👩👧 Keluarga Terlibat
Rugun Saragih
Istri
🤝 Kroni & Rekan
Don Ritto (DR)
Advokat dan teman/rekan Febrie
Kasus: Tersangka TPPU dan tersangka dugaan korupsi pada perkara PT Asabri (ditahan sejak Juli 2026); disebut menerima/menyalurkan aliran dana; kuasa hukumnya Handika Honggowongso menyebut ia 'tumbal'.
Nurman Herin (NH)
Pihak swasta
Kasus: Tersangka TPPU dalam perkara yang menjerat Febrie (Pasal TPPU saja); menurut Tempo, ia dan istrinya pindah dari kawasan Bogor ke Jakarta sekitar empat bulan sebelum Idul Adha 2026.
Ferry Hongkiriwang ("Ferry Boboho")
Pengusaha, pihak yang disebut terkait aliran Rp40 miliar Tan Kian
Kasus: Mengembalikan Rp5 miliar ke Kejagung pada 11 September 2026 terkait dugaan pemerasan Febrie; belum ditetapkan tersangka (pengamat mendesak ia dijadikan tersangka).
Tan Kian
Pengusaha properti
Kasus: Saksi yang keterangannya (BAP) menyebut penyerahan uang dolar Singapura ekuivalen ±Rp40 miliar kepada seseorang bernama 'Feri' terkait perkara Jiwasraya/Asabri; keterangan itu menjadi bagian pertimbangan putusan praperadilan 27 Agustus 2026 dan dibantah kubu Febrie. Namanya juga beberapa kali muncul dalam penanganan perkara Asabri.
Febri Diansyah
Kuasa hukum Febrie (eks juru bicara KPK)
Kasus: Mendampingi Febrie sejak 23-24 Juli 2026; membantah pemerasan, kepemilikan Rp40 miliar dari Tan Kian, dan kepemilikan 38 aset Rp846 miliar.
Hotman Paris Hutapea
Mantan kuasa hukum Febrie
Kasus: Mundur 23 Juli 2026 dengan alasan kondisi kesehatan setelah sepekan membela Febrie; sebelumnya menjadi juru bicara Febrie saat pemeriksaan 17 Juli 2026.
Rudi Margono
Plt Jampidsus merangkap Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Koordinator Tim 9 Kejagung
Kasus: Pihak yang menangani perkara Febrie: menetapkan penahanan 20 hari dan penitipan di Rutan KPK, mengumumkan tindak pidana asal pemerasan Pasal 12e, dan mengusulkan pemberhentian sementara Febrie sebagai jaksa.
Irjen Pol Totok Suharyanto
Kepala Kortastipidkor Polri
Kasus: Mengumumkan penetapan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka serta penyerahan tiga perkara ke Kejagung pada konferensi pers 11 Juli 2026 (pihak berkonflik/institusi Polri).
Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Kapolri) dan Jenderal TNI Agus Subiyanto (Panglima TNI), Jaksa Agung ST Burhanuddin
Pejabat yang bersilaturahmi (sowan) pada 13 Juli 2026 di tengah perkara Febrie
Kasus: Kapolri menyambangi Mabes TNI lalu Kejagung untuk menegaskan soliditas, membantah isu keretakan/rivalitas Polri-TNI-Kejagung ('berteman dan bukan rival'); Presiden Prabowo Subianto menjadi pihak yang menerima permohonan maaf Febrie.
Zaenur Rohman (Pukat UGM), Mahfud MD, YLBHI, ICW
Pengkritik penanganan perkara (pihak berkonflik secara opini)
Kasus: Menilai pengalihan penyidikan tidak berdasar hukum/KUHAP, berpotensi konflik kepentingan ('jeruk makan jeruk'), dan mendesak KPK mengambil alih perkara Febrie.
Putusan Pengadilan
Belum ada dakwaan — berkas sudah lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan 18 September 2026
Sumber rujukan profil
⚠️ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.