Theo Toemion
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
BKPM
💸 Kerugian Negara
Rp 35 M
Uang Pengganti
Rp 10 M
Pidana
5 tahun penjara
Tahun Putusan
2006
Status
Selesai menjalani hu
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Selatan
Data Pribadi
Nama Lengkap
Theo Toemion
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
💼 Riwayat Karir
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
2001–2005
Ia adalah mantan Kepala BKPM di Indonesia (). Sebelumnya, Theo adalah anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P pada periode -. Sebelum terjun ke kancah politik, Theo adalah seorang money broker terkemuka di kawasan Asia.
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Selatan
Tahun Putusan
2006
Pidana Penjara
5 tahun penjara
Status
Selesai menjalani hukuman
Kerugian Negara
Rp 35.000.000.000
Uang Pengganti
Rp 10.000.000.000
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Kepala BKPM era Presiden Abdurrahman Wahid. Terbukti korupsi dana operasional BKPM dan pencucian uang.
Melalui Program Tahun Investasi Indonesia atau Program Investment Year (IIY) 2003-2004, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan penyelidikan seputar kegiatan tersebut. Ia pertama kali diperiksa pada 7 Desember 2005 dan ditahan pada 28 Desember 2005. Kemudian, ia diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 20 April 2006 dan dituntut enam tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 26,346 miliar.
Ia didakwa bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dalam Program Investment Year (IIY) 2003-2004. Tuntutan enam tahun penjara dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum yang terdiri dari Suharto, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, dan Riyono dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada 24 Juli 2006. Kemudian pada 25 Agustus 2006, Toemion divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.
Dari fakta persidangan dan bukti surat akta pendirian PT Trang Channel Indonesia Indah terungkap bahwa stasiun televisi Trang Channel adalah milik PT Trang Indonesia Indah yang kepemilikannya 100 persen miliknya. Stasiun televisi itu didirikan pada 22 Oktober 2003. Program stasiun TV Trang Channel tidak ada dalam proyek Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2003 dan juga tidak tercantum dalam surat perjanjian kerja antara BKPM dan PT Catur Dwi Karsa Indonesia (CDKI).
Pada 1 Maret 2007, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya. Majelis kasasi tetap memvonisnya enam tahun penjara. Permohonan kasasi diputus secara bulat olah majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Parman Suparman dengan anggota Moegihardjo, Krisna Harahap, Hamrat Hamid, dan Odjak Parulian Simanjuntak. Theo diharuskan membayar pengganti kerugian korupsi sebesar Rp 23,115 miliar dalam waktu satu bulan atau diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Selatan
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.