PrabowoMenjalani Hukuman

Hendry Lie

Pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN)

Swasta

๐Ÿ’ธ Kerugian Perkara

Rp 28,93 T

Kerugian perkara bersama, bukan nilai per orang

โš–๏ธ

Pidana

14 tahun penjara (kasasi MA ditolak 28 November 2025)

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2025

โš–๏ธ

Status

Menjalani hukuman

๐Ÿ“„

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor 2025

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Data Pribadi

Nama Lengkap

Hendry Lie

Tempat Lahir

Tidak diketahui

Tanggal Lahir

Tidak diketahui

Agama

Tidak diketahui

๐ŸŽ“ Pendidikan

  • Tidak diketahui

๐Ÿ’ผ Riwayat Karir

2010-an

Pengusaha tambang

Swasta

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor 2025

Tahun Putusan

2025

Pidana Penjara

14 tahun penjara (kasasi MA ditolak 28 November 2025)

Status

Menjalani hukuman

Kerugian Perkara (bersama)

Rp 28.933.575.919.431

Cakupan angka kerugian:

MA (kasasi No. 11179 K/Pid.Sus/2025, Agustus 2026) menetapkan kerugian KEUANGAN negara Rp28.933.575.919.431,14. Sisanya Rp271.069.688.018.700 adalah kerugian lingkungan (ekologi, ekonomi lingkungan, biaya pemulihan) yang tunduk pada rezim hukum lingkungan. Angka Rp300,003 triliun yang beredar adalah gabungan keduanya.

Pasal yang Dilanggar:

UU No. 31 Tahun 1999

Keterangan:

Pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN), terdakwa kasus korupsi tata niaga timah bersama Harvey Moeis. Divonis 14 tahun penjara dan kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung pada 28 November 2025.

2015-2022

Terlibat dalam jaringan tata niaga timah ilegal

2024

Ditangkap KPK dalam kasus korupsi timah PT Timah

๐Ÿค Kroni & Rekan

Harvey Moeis

Rekan bisnis

Kasus: Korupsi tata niaga timah PT Timah

Helena Lim

Rekan bisnis

Kasus: Korupsi tata niaga timah PT Timah

๐Ÿ’Ž

Aset perusahaan

๐Ÿ’Ž

Rekening bank

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.