Hendry Lie
Pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN)
Swasta
๐ธ Kerugian Perkara
Rp 28,93 T
Kerugian perkara bersama, bukan nilai per orang
Pidana
14 tahun penjara (kasasi MA ditolak 28 November 2025)
Tahun Putusan
2025
Status
Menjalani hukuman
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor 2025
SUMBER & PEMBARUAN
Catatan koreksi editorial
Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.
Data Pribadi
Nama Lengkap
Hendry Lie
Tempat Lahir
Tidak diketahui
Tanggal Lahir
Tidak diketahui
Agama
Tidak diketahui
๐ Pendidikan
- Tidak diketahui
๐ผ Riwayat Karir
2010-an
Pengusaha tambang
Swasta
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor 2025
Tahun Putusan
2025
Pidana Penjara
14 tahun penjara (kasasi MA ditolak 28 November 2025)
Status
Menjalani hukuman
Kerugian Perkara (bersama)
Rp 28.933.575.919.431
Cakupan angka kerugian:
MA (kasasi No. 11179 K/Pid.Sus/2025, Agustus 2026) menetapkan kerugian KEUANGAN negara Rp28.933.575.919.431,14. Sisanya Rp271.069.688.018.700 adalah kerugian lingkungan (ekologi, ekonomi lingkungan, biaya pemulihan) yang tunduk pada rezim hukum lingkungan. Angka Rp300,003 triliun yang beredar adalah gabungan keduanya.
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN), terdakwa kasus korupsi tata niaga timah bersama Harvey Moeis. Divonis 14 tahun penjara dan kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung pada 28 November 2025.
Terlibat dalam jaringan tata niaga timah ilegal
Ditangkap KPK dalam kasus korupsi timah PT Timah
๐ค Kroni & Rekan
Harvey Moeis
Rekan bisnis
Kasus: Korupsi tata niaga timah PT Timah
Helena Lim
Rekan bisnis
Kasus: Korupsi tata niaga timah PT Timah
Aset perusahaan
Rekening bank
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Tipikor 2025
Sumber rujukan profil
โ ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.