Lin Che Wei (Weibinanto Halimdjati)
PrabowoDalam Proses Hukumโš–๏ธ Belum Terbukti Bersalah

Lin Che Wei (Weibinanto Halimdjati)

Analis kebijakan / Konsultan

Swasta

๐Ÿ’ธ Kerugian Negara

Rp 12 T

โš–๏ธ

Pidana

Dalam proses

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2025

โš–๏ธ

Status

Dalam proses

๐Ÿ“„

Nomor Putusan

Dalam proses

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Dalam Proses Hukum โ€” Belum Terbukti Bersalah

Yang bersangkutan berstatus dalam proses hukum dan proses hukumnya masih berjalan. Berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), ia dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Data Pribadi

Nama Lengkap

Lin Che Wei (Weibinanto Halimdjati)

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

๐ŸŽ“ Pendidikan

  • Universitas Nasional SingapuraUniversitas Trisakti

Nomor Putusan

Dalam proses

Tahun Putusan

2025

Pidana Penjara

Dalam proses

Status

Dalam proses

Kerugian Negara

Rp 12.000.000.000.000

Keterangan:

Analis kebijakan. Tersangka kasus korupsi izin ekspor sawit mentah.

6082

Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam pusaran kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Minyak sawit (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng. Lin Che Wei diduga memiliki hubungan khusus dengan seorang pejabat di Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan yang mengkondisikan pihak swasta untuk mendapatkan izin ekspor dalam pengurusan persetujuan ekspor CPO yang dianggap melanggar hukum dan timbulnya konflik kepentingan. Fasilitas ekspor CPO tersebut melanggar ketentuan Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan yang menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) yakni kewajiban penjualan hasil produksi untuk pemasaran dalam negeri dan Domestic Price Obligation (DPO), yakni kewajiban penjualan produksi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Kejaksaan Agung menelusuri adanya dugaan gratifikasi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO periode Januari 2021-Maret 2022, berupa sejumlah uang yang diberikan kepada seorang pejabat di Dirjen Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 tersangka lain dari pihak swasta dan Kementerian Perdagangan.

1999

Dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi, jaksa menuntut Lin Che Wei 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Lin Che Wei didakwa berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 4 Januari 2023 kemudian memvonis Lin Che Wei dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.

2023

Lin Che Wei juga bukan pejabat yang memiliki kekuasaan umum dan tidak menerima honor atau insentif dari pemerintah.

โš–๏ธ

Putusan Pengadilan

Dalam proses

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.