
Master Parulian Tumanggor
Tersangka kasus ekspor sawit
Swasta
πΈ Kerugian Negara
Rp 12 T
Pidana
Dalam proses
Tahun Putusan
2025
Status
Dalam proses
Nomor Putusan
Dalam proses
SUMBER & PEMBARUAN
Catatan koreksi editorial
Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.
Dalam Proses Hukum β Belum Terbukti Bersalah
Yang bersangkutan berstatus dalam proses hukum dan proses hukumnya masih berjalan. Berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), ia dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Data Pribadi
Nama Lengkap
Master Parulian Tumanggor
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
π Pendidikan
- UniversitΓ© Paris-Sud
Nomor Putusan
Dalam proses
Tahun Putusan
2025
Pidana Penjara
Dalam proses
Status
Dalam proses
Kerugian Negara
Rp 12.000.000.000.000
Keterangan:
Tersangka dalam kasus korupsi izin ekspor sawit mentah.
Pada 19 April 2022, M.P. Tumanggor sebagai Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai salah satu dari empat tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah yang berdampak pada kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Mereka ditahan di hari yang sama dengan penetapan tersangka. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan M.P. Tumanggor bersalah dan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara 12 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan. Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada tingkat banding. Namun, pada 12 Mei 2023, Mahkamah Agung memperberat vonis untuk M.P. Tumanggor pada tingkat kasasi. M.P. Tumanggor divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Putusan Pengadilan
Dalam proses
β οΈ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.