Master Parulian Tumanggor
PrabowoDalam Proses Hukumβš–οΈ Belum Terbukti Bersalah

Master Parulian Tumanggor

Tersangka kasus ekspor sawit

Swasta

πŸ’Έ Kerugian Negara

Rp 12 T

βš–οΈ

Pidana

Dalam proses

πŸ“…

Tahun Putusan

2025

βš–οΈ

Status

Dalam proses

πŸ“„

Nomor Putusan

Dalam proses

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Dalam Proses Hukum β€” Belum Terbukti Bersalah

Yang bersangkutan berstatus dalam proses hukum dan proses hukumnya masih berjalan. Berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), ia dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Data Pribadi

Nama Lengkap

Master Parulian Tumanggor

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

πŸŽ“ Pendidikan

  • UniversitΓ© Paris-Sud

Nomor Putusan

Dalam proses

Tahun Putusan

2025

Pidana Penjara

Dalam proses

Status

Dalam proses

Kerugian Negara

Rp 12.000.000.000.000

Keterangan:

Tersangka dalam kasus korupsi izin ekspor sawit mentah.

2022

Pada 19 April 2022, M.P. Tumanggor sebagai Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai salah satu dari empat tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah yang berdampak pada kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Mereka ditahan di hari yang sama dengan penetapan tersangka. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan M.P. Tumanggor bersalah dan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara 12 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan. Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada tingkat banding. Namun, pada 12 Mei 2023, Mahkamah Agung memperberat vonis untuk M.P. Tumanggor pada tingkat kasasi. M.P. Tumanggor divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

βš–οΈ

Putusan Pengadilan

Dalam proses

⚠️ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.