Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Menteri Pertanian
Kementerian Pertanian
๐ธ Kerugian Negara
Rp 13,9
Pidana
Dalam proses
Tahun Putusan
2024
Status
Bebas
SUMBER & PEMBARUAN
Catatan koreksi editorial
Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.
Data Pribadi
Nama Lengkap
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
๐ Pendidikan
- Universitas Hasanuddin
๐ผ Riwayat Karir
[[Daftar Menteri Pertanian Indonesia
[[Daftar Gubernur Sulawesi Selatan
1987
Pada , Syahrul ditunjuk sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Setwilda Tk. I Sulsel, dan pada , ia ditunjuk sebagai Kepala Bagian Pembangunan Setwilda Tk. I Sulsel. Kemudian, ia menjabat sebagai Kepala Bagian Urusan Generasi Muda & OR Setwilda Tk. I Sulsel pada dan akhirnya dipromosikam sebagai Sekretaris Wilayah Daerah Tk. II Kabupaten Gowa pada .
1993
Pada , ia menjabat sebagai Kepala Biro Humas Setwilda Tk. I dan pada , dia menjabat sebagai Bupati Kabupaten Gowa dan menjabat hingga .
Tahun Putusan
2024
Pidana Penjara
Dalam proses
Status
Bebas
Kerugian Negara
Rp 13,9
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Menteri Pertanian. Didakwa gratifikasi Rp44,5 miliar dan pemerasan di Kementan. Ditahan Oktober 2023.
Pada tahun 2024, Syahrul Yasin Limpo terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang negara. Ia didakwa dengan dugaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar dan pemerasan, dengan terdakwa SYL mengaku ketika menjabat sebagai menteri SYL menggunakan anggaran kementerian serta uang patungan dari bawahannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, termasuk membeli emas untuk kondangan, membeli kendaraan, menghelat acara sunatan anaknya, pembelian perawatan wajah, hingga membayar biduan dangdut untuk hiburan. Pada 11 Juli 2024, SYL divonis 10 tahun penjara pada kasus pemerasan serta denda 300 juta rupiah dan uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.
โ ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.