Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Kemendikbudristek
Pidana
Dalam proses
Tahun Putusan
2025
Status
Dalam proses penyeli
Nomor Putusan
Dalam proses penyelidikan
Data Pribadi
Nama Lengkap
Nadiem Makarim
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
💼 Riwayat Karir
[[Daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia
[[Daftar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia
2006
Pada tahun , Nadiem memulai kariernya sebagai konsultan manajemen di McKinsey & Company. Setelah memperoleh gelar MBA, ia terjun sebagai pengusaha dengan mendirikan Zalora Indonesia. Di perusahaan tersebut ia juga menjabat sebagai Managing Editor. Setelah keluar dari Zalora, ia kemudian menjabat sebagai Chief Innovation Officer (CIO) Kartuku, sebelum akhirnya fokus mengembangkan Gojek yang telah ia rintis sejak tahun . Saat ini Gojek merupakan perusahaan rintisan terbesar di Indonesia. Pada bulan Agustus , perusahaan ini memperoleh pendanaan sebesar US$550 juta atau sekitar Rp7,2 triliun dari konsorsium yang terdiri dari KKR, Sequoia Capital, Capital Group, Rakuten Ventures, NSI Ventures, Northstar Group, DST Global, Farallon Capital Management, Warburg Pincus, dan Formation Group.
Nomor Putusan
Dalam proses penyelidikan
Tahun Putusan
2025
Pidana Penjara
Dalam proses
Status
Dalam proses penyelidikan
Keterangan:
Mendikbudristek Kabinet Indonesia Maju. Diduga terkait korupsi pengadaan Chromebook. Masih dalam tahap penyelidikan.
Pada Mei 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membuka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait program pengadaan perangkat digitalisasi pendidikan, termasuk laptop Chromebook, di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2023 dengan nilai anggaran hampir Rp10 triliun. Menurutnya, kebijakan penggunaan perangkat berbasis Chrome OS dalam proyek ini berasal dari perintah Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim sendiri beberapa kali dipanggil sebagai saksi. Ia menjalani pemeriksaan pada 23 Juni 2025, 15 Juli 2025, dan 4 September 2025 di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa pengadaan tersebut sudah sesuai dengan prinsip transparansi, serta ia menambahkan bahwa sasaran program adalah sekolah yang memiliki akses internet dan berbeda dengan periode pejabat sebelumnya yang ditujukan untuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Pada 4 September 2025, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dengan inisial NAM. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pendalaman keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Pada 23 September 2025, melalui tim kuasa hukumnya, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan status tersangka Nadiem tidak memenuhi dua alat bukti yang sah, karena salah satu dugaan kerugian negara yang dimaksud berdasarkan audit instansi berwenang, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Badan Pemeriksa Keuangan. Atas dasar hal tersebut, tim kuasa hukum Nadiem juga menyatakan bahwa status penahanan Nadiem juga menjadi tidak sah.
Pada 13 Mei 2026, Nadiem Makarim dijatuhi vonis 18 tahun penjara, denda, serta uang pengganti oleh jaksa. Pada proses sidang, jaksa menyebutkan dan mengungkit skema kejahatan white collar crime (kejahatan kerah putih) terjadi dalam pengadaan Chromebook pada kasus Nadiem.
Pada 30 Juni 2026, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Nadiem Makarim dan terbukti bersalah atas perbuatan terencana. Vonis yang diterima meliputi pidana penjara selama 10 tahun, uang pengganti, serta denda. Putusan ini tidak diambil secara bulat karena adanya pendapat berbeda dari hakim anggota, Andi Saputra. Hakim Andi menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan karena rangkaian persidangan belum mampu membuktikan adanya mens rea maupun perbuatan melawan hukum (actus reus) dari Nadiem Makarim selama menjabat sebagai menteri. Nadiem Makarim menyatakan akan langsung mengajukan banding. Di sisi lain, tim kuasa hukum Nadiem sempat melayangkan protes keras karena majelis hakim langsung menutup sidang dan meninggalkan ruangan begitu selesai membacakan vonis tanpa meminta sikap resmi dari terdakwa terlebih dahulu.
Putusan Pengadilan
Dalam proses penyelidikan
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.