Zulkarnaen Djabar
Anggota DPR RI Komisi VIII
DPR RI / Golkar
💸 Kerugian Negara
Rp 35,5
Pidana
9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan
Status
Menjalani hukuman
Data Pribadi
Nama Lengkap
Zulkarnaen Djabar
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
🎓 Pendidikan
- IAIN Jakarta
💼 Riwayat Karir
1975
Zulkarnaen memulai kariernya ketika ia bergabung ke Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) setidaknya pada tahun . Setelah ia berkuliah di Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah sejak tahun , ia menduduki jabatan Ketua KNPI untuk wilayah DKI Jakarta pada tahun . Ia juga mulai bergabung dengan Partai Golkar sekitar tahun , ketika ia menjabat sebagai sekretaris di Dewan Pimpinan Daerah Golkar di DKI Jakarta. Sebelum ia menjadi anggota DPR, ia juga merupakan direktur umum bagi PT Presiden Taxi pada tahun
2014
Zulkarnaen menjadi anggota DPR setelah ia memenangkan pemilihan umum legislatif di daerah pemilihan Jawa Barat V dengan 43.486 suara. Setelah ia menjabat sebagai anggota DPR periode , ia mencalonkan diri kembali dalam pemilihan umum legislatif di daerah pemilihan yang sama dan memenangkan 41.828 suara. Oleh fraksinya, ia ditempatkan di Komisi VIII yang mengurusi bidang Agama, Sosial dan Pemberdayaan Perempuan.
Pidana Penjara
9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan
Status
Menjalani hukuman
Kerugian Negara
Rp 35,5
Keterangan:
Korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium madrasah di Kementerian Agama
Pada bulan Juni 2012, Zulkarnaen dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan kasus korupsi di Kementerian Agama. Ia terbukti bersalah menerima suap dari berbagai perusahaan swasta dan mengintervensi beberapa pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan tender pengadaan fasilitas laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah pada tahun 2011 dan pengadaan Al-Qur'an untuk tahun anggaran 2011 - 2012. Ia ditangkap bersama dengan anaknya, Dendy Prasetia, yang juga menerima uang suap dengan total mencapai 11,4 miliar rupiah. Total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sekitar 35 miliar rupiah. Pada akhirnya, Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara ditambah denda 300 juta rupiah, sedangkan Dendy divonis 8 tahun penjara dengan jumlah denda yang sama. Selain itu, mereka juga harus mengembalikan uang yang telah mereka korupsikan masing-masing 5,7 miliar rupiah. Ia sempat mengajukan banding hingga peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, tetapi permintaannya ditolak.
Kasus ini juga menyeret Fahd El Fouz, yang merupakan ketua dari organisasi masyarakat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong, di mana Zulkarnaen dan Dendy menjadi pengurusnya. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.