Syah Afandin
ReformasiTersangka / Terdugaโš–๏ธ Belum Terbukti Bersalah

Syah Afandin

Bupati Langkat

Pemerintah Kabupaten Langkat

๐Ÿ’ธ Kerugian Negara

Rp 800

โš–๏ธ

Pidana

Dalam proses (tersangka 2026)

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2026

โš–๏ธ

Status

Tersangka

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Tersangka / Terduga โ€” Belum Terbukti Bersalah

Yang bersangkutan berstatus tersangka / terduga dan proses hukumnya masih berjalan. Berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), ia dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Data Pribadi

Nama Lengkap

Syah Afandin

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

๐ŸŽ“ Pendidikan

  • Universitas Medan Area

๐Ÿ’ผ Riwayat Karir

Bupati Langkat

[[Daftar Bupati Langkat

[[Daftar Wakil Bupati Langkat

2014โ€“2018

Sebelum terjun di dunia eksekutif, Ondim juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara masa jabatan .

Tahun Putusan

2026

Pidana Penjara

Dalam proses (tersangka 2026)

Status

Tersangka

Kerugian Negara

Rp 800

Keterangan:

Tersangka korupsi APBD Kabupaten Langkat dengan kerugian negara diperkirakan Rp800 miliar.

2026

Syah Afandin terjaring Operasi tangkap tangan yang dilancarkan oleh KPK pada 2 Juli 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mendapati sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai senilai Rp 100 juta dan uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar serta 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg. Usai menjalani pemeriksaan intensif pada 3 Juli 2026, Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dan resmi ditahan.

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.