
Suhardiman Amby
Bupati Kuantan Singingi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
๐ธ Kerugian Negara
Rp 2,05
Pidana
Dalam proses (tersangka 2026)
Tahun Putusan
2026
Status
Tersangka
SUMBER & PEMBARUAN
Catatan koreksi editorial
Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.
Tersangka / Terduga โ Belum Terbukti Bersalah
Yang bersangkutan berstatus tersangka / terduga dan proses hukumnya masih berjalan. Berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), ia dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Data Pribadi
Nama Lengkap
Suhardiman Amby
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
๐ Pendidikan
- Universitas Riau (Drs.) Universitas Lancang Kuning (M.M)Universitas Padjajaran (Dr.)
๐ผ Riwayat Karir
2004โ2009
Suhardiman memulai karier politik sebagai anggota DPRD Provinsi Riau periode . Setelah itu ia kembali terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Riau untuk periode .
2020
Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kuantan Singingi , ia terpilih sebagai Wakil Bupati mendampingi Andi Putra. Setelah Andi Putra diberhentikan, Suhardiman menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuantan Singingi sejak .
2023
Pada 14 Juli , Gubernur Riau melantik Suhardiman sebagai Bupati Kuantan Singingi. Dalam Pemilihan Kepala Daerah , ia kembali terpilih sebagai Bupati bersama Mukhlisin sebagai Wakil Bupati. Keduanya dilantik oleh Presiden Republik Indonesia pada 20 Februari untuk masa jabatan .
Tahun Putusan
2026
Pidana Penjara
Dalam proses (tersangka 2026)
Status
Tersangka
Kerugian Negara
Rp 2,05
Keterangan:
Tersangka korupsi dana APBD Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada 1 Juli 2026, Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
โ ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.