Suhardiman Amby
ReformasiTersangka / Terdugaโš–๏ธ Belum Terbukti Bersalah

Suhardiman Amby

Bupati Kuantan Singingi

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi

๐Ÿ’ธ Kerugian Negara

Rp 2,05

โš–๏ธ

Pidana

Dalam proses (tersangka 2026)

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2026

โš–๏ธ

Status

Tersangka

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Tersangka / Terduga โ€” Belum Terbukti Bersalah

Yang bersangkutan berstatus tersangka / terduga dan proses hukumnya masih berjalan. Berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), ia dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Data Pribadi

Nama Lengkap

Suhardiman Amby

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

๐ŸŽ“ Pendidikan

  • Universitas Riau (Drs.) Universitas Lancang Kuning (M.M)Universitas Padjajaran (Dr.)

๐Ÿ’ผ Riwayat Karir

2004โ€“2009

Suhardiman memulai karier politik sebagai anggota DPRD Provinsi Riau periode . Setelah itu ia kembali terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Riau untuk periode .

2020

Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kuantan Singingi , ia terpilih sebagai Wakil Bupati mendampingi Andi Putra. Setelah Andi Putra diberhentikan, Suhardiman menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuantan Singingi sejak .

2023

Pada 14 Juli , Gubernur Riau melantik Suhardiman sebagai Bupati Kuantan Singingi. Dalam Pemilihan Kepala Daerah , ia kembali terpilih sebagai Bupati bersama Mukhlisin sebagai Wakil Bupati. Keduanya dilantik oleh Presiden Republik Indonesia pada 20 Februari untuk masa jabatan .

Tahun Putusan

2026

Pidana Penjara

Dalam proses (tersangka 2026)

Status

Tersangka

Kerugian Negara

Rp 2,05

Keterangan:

Tersangka korupsi dana APBD Kabupaten Kuantan Singingi.

2026

Pada 1 Juli 2026, Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.