Reformasi⛓️ Menjalani hukuman

Budi Budiman

Wali Kota Tasikmalaya

Pemerintah Kota Tasikmalaya

💸 Kerugian Negara

Rp 500

⚖️

Pidana

4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan

📅

Tahun Putusan

2020

⛓️

Status

Menjalani hukuman

📄

Nomor Putusan

Putusan PN Tipikor Bandung

Data Pribadi

Nama Lengkap

Budi Budiman

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

🎓 Pendidikan

  • Universitas Siliwangi

Nomor Putusan

Putusan PN Tipikor Bandung

Tahun Putusan

2020

Pidana Penjara

4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan

Status

Menjalani hukuman

Kerugian Negara

Rp 500

Pasal yang Dilanggar:

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001

Keterangan:

Wali Kota Tasikmalaya. Korupsi APBD dengan kerugian negara diperkirakan Rp500 miliar.

2019

KPK mengumumkan Budi Budiman sebagai tersangka pada 26 April 2019 dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman pada tanggal 23 Oktober 2020 atau setahun lebih dari pengumuman status tersangkan Budiman, terkait kasus Operasi Tangkap Tangan mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menyita uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka. Untuk diketahui, Budi Budiman merupakan tersangka ketujuh dalam rangkaian kasus dugaan suap yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini.

2014

Pada tahap pertama, ada mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, perantara dari unsur swasta Eka Kamaludin, dan pengusaha Ahmad Ghiast yang diproses KPK serta sudah divonis bersalah di pengadilan. Berikutnya, ada dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan anggota DPR 2014-2019 Sukiman dan Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Natan Pasomba.

2001

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka karena diduga memberi suap terkait pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya. Budi Budiman disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Dalam putusan tingkat pertama, Budi Budiman divonis 1 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, atas putusan tingkat pertama itu KPK lalu mengajukan banding.

2021

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung selanjutnya pada 4 Mei 2021 memutuskan untuk menerima banding jaksa penuntut umum KPK dan memperberat vonis Budi Budiman menjadi 1,5 tahun penjara.

⚖️

Putusan Pengadilan

Putusan PN Tipikor Bandung

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.