Akbar Tanjung (Bulog)
Ketua DPR RI
DPR RI / Partai Golkar
๐ธ Kerugian Negara
Rp 40 M
Pidana
Dibebaskan oleh MA
Tahun Putusan
2003
Status
Bebas oleh MA
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Pusat No. 1353/Pid.B/2002/PN.Jkt.Pst
SUMBER & PEMBARUAN
Catatan koreksi editorial
Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.
Data Pribadi
Nama Lengkap
Akbar Tanjung (Bulog)
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
๐ Pendidikan
- Universitas IndonesiaUniversitas Gadjah Mada
๐ผ Riwayat Karir
[[Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Menteri Sekretaris Negara
Menteri Negara Perumahan Rakyat
Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
Ketua Umum [[Partai Golkar
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Pusat No. 1353/Pid.B/2002/PN.Jkt.Pst
Tahun Putusan
2003
Pidana Penjara
Dibebaskan oleh MA
Status
Bebas oleh MA
Kerugian Negara
Rp 40.000.000.000
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Ketua DPR/Golkar. Kasus dana Bulog Rp40 miliar untuk kepentingan Partai Golkar. Divonis bebas oleh MA.
Putusan pengadilan dijatuhkan
Ketua DPR/Golkar. Kasus dana Bulog Rp40 miliar untuk kepentingan Partai Golkar. Divonis bebas oleh MA.
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Pusat No. 1353/Pid.B/2002/PN.Jkt.Pst
โ ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.