Akbar Tanjung (Bulog)
Reformasi Bebas oleh MA

Akbar Tanjung (Bulog)

Ketua DPR RI

DPR RI / Partai Golkar

💸 Kerugian Negara

Rp 40 M

⚖️

Pidana

Dibebaskan oleh MA

📅

Tahun Putusan

2003

Status

Bebas oleh MA

📄

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Pusat No. 1353/Pid.B/2002/PN.Jkt.Pst

Data Pribadi

Nama Lengkap

Akbar Tanjung (Bulog)

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

🎓 Pendidikan

  • Universitas IndonesiaUniversitas Gadjah Mada

💼 Riwayat Karir

[[Ketua Dewan Perwakilan Rakyat

Menteri Sekretaris Negara

Menteri Negara Perumahan Rakyat

Menteri Negara Pemuda dan Olahraga

Ketua Umum [[Partai Golkar

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Pusat No. 1353/Pid.B/2002/PN.Jkt.Pst

Tahun Putusan

2003

Pidana Penjara

Dibebaskan oleh MA

Status

Bebas oleh MA

Kerugian Negara

Rp 40.000.000.000

Pasal yang Dilanggar:

UU No. 31 Tahun 1999

Keterangan:

Ketua DPR/Golkar. Kasus dana Bulog Rp40 miliar untuk kepentingan Partai Golkar. Divonis bebas oleh MA.

2003

Putusan pengadilan dijatuhkan

Ketua DPR/Golkar. Kasus dana Bulog Rp40 miliar untuk kepentingan Partai Golkar. Divonis bebas oleh MA.

⚖️

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Pusat No. 1353/Pid.B/2002/PN.Jkt.Pst

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.