Akbar Tanjung (Bulog)
ReformasiBebas

Akbar Tanjung (Bulog)

Ketua DPR RI

DPR RI / Partai Golkar

๐Ÿ’ธ Kerugian Negara

Rp 40 M

โš–๏ธ

Pidana

Dibebaskan oleh MA

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2003

โš–๏ธ

Status

Bebas oleh MA

๐Ÿ“„

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Pusat No. 1353/Pid.B/2002/PN.Jkt.Pst

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Data Pribadi

Nama Lengkap

Akbar Tanjung (Bulog)

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

๐ŸŽ“ Pendidikan

  • Universitas IndonesiaUniversitas Gadjah Mada

๐Ÿ’ผ Riwayat Karir

[[Ketua Dewan Perwakilan Rakyat

Menteri Sekretaris Negara

Menteri Negara Perumahan Rakyat

Menteri Negara Pemuda dan Olahraga

Ketua Umum [[Partai Golkar

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Pusat No. 1353/Pid.B/2002/PN.Jkt.Pst

Tahun Putusan

2003

Pidana Penjara

Dibebaskan oleh MA

Status

Bebas oleh MA

Kerugian Negara

Rp 40.000.000.000

Pasal yang Dilanggar:

UU No. 31 Tahun 1999

Keterangan:

Ketua DPR/Golkar. Kasus dana Bulog Rp40 miliar untuk kepentingan Partai Golkar. Divonis bebas oleh MA.

2003

Putusan pengadilan dijatuhkan

Ketua DPR/Golkar. Kasus dana Bulog Rp40 miliar untuk kepentingan Partai Golkar. Divonis bebas oleh MA.

โš–๏ธ

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Pusat No. 1353/Pid.B/2002/PN.Jkt.Pst

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.