
Sri Wahyumi Maria Manalip
Bupati Kepulauan Talaud
Pemkab Kepulauan Talaud
Pidana
5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan
Tahun Putusan
2019
Status
Menjalani hukuman
Nomor Putusan
Putusan PN Tipikor Jakarta
SUMBER & PEMBARUAN
Catatan koreksi editorial
Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.
Data Pribadi
Nama Lengkap
Sri Wahyumi Maria Manalip
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
Nomor Putusan
Putusan PN Tipikor Jakarta
Tahun Putusan
2019
Pidana Penjara
5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan
Status
Menjalani hukuman
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Bupati Kepulauan Talaud. OTT KPK terkait suap proyek di Pemkab.
Putusan pengadilan dijatuhkan
Bupati Kepulauan Talaud. OTT KPK terkait suap proyek di Pemkab.
Putusan Pengadilan
Putusan PN Tipikor Jakarta
โ ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.