Sri Wahyumi Maria Manalip
ReformasiMenjalani Hukuman

Sri Wahyumi Maria Manalip

Bupati Kepulauan Talaud

Pemkab Kepulauan Talaud

โš–๏ธ

Pidana

5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2019

โš–๏ธ

Status

Menjalani hukuman

๐Ÿ“„

Nomor Putusan

Putusan PN Tipikor Jakarta

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Data Pribadi

Nama Lengkap

Sri Wahyumi Maria Manalip

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

Nomor Putusan

Putusan PN Tipikor Jakarta

Tahun Putusan

2019

Pidana Penjara

5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan

Status

Menjalani hukuman

Pasal yang Dilanggar:

UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001

Keterangan:

Bupati Kepulauan Talaud. OTT KPK terkait suap proyek di Pemkab.

2019

Putusan pengadilan dijatuhkan

Bupati Kepulauan Talaud. OTT KPK terkait suap proyek di Pemkab.

โš–๏ธ

Putusan Pengadilan

Putusan PN Tipikor Jakarta

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.