Reformasi⛓️ Menjalani hukuman

Sri Wahyumi Maria Manalip

Bupati Kepulauan Talaud

Pemkab Kepulauan Talaud

⚖️

Pidana

5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan

📅

Tahun Putusan

2019

⛓️

Status

Menjalani hukuman

📄

Nomor Putusan

Putusan PN Tipikor Jakarta

Data Pribadi

Nama Lengkap

Sri Wahyumi Maria Manalip

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

Nomor Putusan

Putusan PN Tipikor Jakarta

Tahun Putusan

2019

Pidana Penjara

5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan

Status

Menjalani hukuman

Pasal yang Dilanggar:

UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001

Keterangan:

Bupati Kepulauan Talaud. OTT KPK terkait suap proyek di Pemkab.

2019

Putusan pengadilan dijatuhkan

Bupati Kepulauan Talaud. OTT KPK terkait suap proyek di Pemkab.

⚖️

Putusan Pengadilan

Putusan PN Tipikor Jakarta

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.