Sri Wahyumi Maria Manalip
Bupati Kepulauan Talaud
Pemkab Kepulauan Talaud
Pidana
5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan
Tahun Putusan
2019
Status
Menjalani hukuman
Nomor Putusan
Putusan PN Tipikor Jakarta
Data Pribadi
Nama Lengkap
Sri Wahyumi Maria Manalip
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
Nomor Putusan
Putusan PN Tipikor Jakarta
Tahun Putusan
2019
Pidana Penjara
5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan
Status
Menjalani hukuman
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Bupati Kepulauan Talaud. OTT KPK terkait suap proyek di Pemkab.
Putusan pengadilan dijatuhkan
Bupati Kepulauan Talaud. OTT KPK terkait suap proyek di Pemkab.
Putusan Pengadilan
Putusan PN Tipikor Jakarta
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.