Irjen Pol Ferdy Sambo
Kadiv Propam Polri
Kepolisian Negara RI
Pidana
Seumur hidup (pembunuhan berencana)
Tahun Putusan
2023
Status
Menjalani hukuman
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Selatan
Data Pribadi
Nama Lengkap
Irjen Pol Ferdy Sambo
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
🎓 Pendidikan
- Akademi Kepolisian (1994)
💼 Riwayat Karir
2022
thumb|Sambo sebagai Kadiv Propam Polri, Mei
2022
Kariernya di kepolisian terbilang sukses, khususnya di bidang reserse, setelah ia dipromosikan dari Kanit Reskrim Polres Jakarta Barat menjadi Kapolres Purbalingga di Jawa Tengah pada tahun . Sebelum menjabat Kadiv Propam Polri, Sambo adalah Dirtipidum Bareskrim Polri.
2020
| rowspan="1" |Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri —
2019
| rowspan="1" |Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri —
2018
| rowspan="1" |Koordinator Staf Personalia Kapolri —
2013
| rowspan="1" |Kapolres Brebes Polda —
2012
| rowspan="1" |KapolresPurbalingga —
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Selatan
Tahun Putusan
2023
Pidana Penjara
Seumur hidup (pembunuhan berencana)
Status
Menjalani hukuman
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Kadiv Propam Polri. Divonis seumur hidup pembunuhan berencana. Penyalahgunaan wewenang institusi.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ditembak di rumah Ferdy Sambo di Jakarta pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Yosua Hutabarat, bodyguard sekaligus sopir Sambo, dikabarkan tewas usai baku tembak dengan anggota regu pengamanan lainnya, Petugas Patroli Kedua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, diduga setelah Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawati. Usai penembakan, Yosua diangkut dengan ambulans ke rumah sakit di mana ia dinyatakan meninggal, meski kabar penembakan tersebut ditunda penyiarannya hingga 11 Juli 2022.
Pada 9 Agustus 2022, Sambo ditahan dan didakwa pembunuhan berencana, yang diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Belakangan diduga bahwa petugas patroli Eliezer telah dijanjikan kekebalan dari penuntutan oleh Sambo jika dia menindaklanjuti penembakan versi Sambo. Terlepas dari jaminan Sambo, Eliezer terus menjadi tersangka tunggal atas pembunuhan tersebut, mendorong Eliezer untuk memberikan kesaksian yang lebih akurat dan terbuka kepada polisi yang bertentangan dengan versi Sambo tentang peristiwa tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pada konferensi pers bahwa Sambo telah melepaskan beberapa tembakan pistol ke dinding dalam upaya untuk menunjukkan baku tembak telah menyebabkan kematian Yosua; tidak ada baku tembak dan bahwa Sambo yang mengatur pembunuhan Yosua. Dia digambarkan sebagai "dalang" pembunuhan, di mana Yosua ditembak 12 kali dengan Glock 17.
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Selatan
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.