Irjen Pol Teddy Minahasa
Kapolda Sumatera Barat
Kepolisian Negara RI
Pidana
Seumur hidup (narkoba)
Tahun Putusan
2023
Status
Menjalani hukuman
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Barat
Data Pribadi
Nama Lengkap
Irjen Pol Teddy Minahasa
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
🎓 Pendidikan
- Akademi Kepolisian (1993) Pesat GatraUniversitas Brawijaya (2021)
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Barat
Tahun Putusan
2023
Pidana Penjara
Seumur hidup (narkoba)
Status
Menjalani hukuman
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Kapolda Sumbar. Divonis seumur hidup kasus narkoba.
Pada 14 Oktober 2022, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) untuk menangkap Teddy karena terjerat kasus jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan Teddy sebagai tersangka peredaran gelap obat-obatan terlarang tersebut.
Penetapan tersebut berdasar atas pengembangan terdakwa lain, termasuk Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita dan kawan-kawan/dalam status terpidana. Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman minimal bui 50 tahun penjara. Dalam keterangan tertulis, Teddy membantah dugaan dirinya menjadi pemakai atau penjual narkoba jenis sabu-sabu.
Pada sidang pembacaan tuntutan di PN Jakbar, Kamis 30 Maret 2023 dengan Sidang Perkara Nomor:96/Pid.Sus/2023/PNJkt.Brt yang dipimpin oleh hakim ketua Jon Sarman Saragih, Teddy dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pada tanggal 9 Mei 2023. Teddy divonis dengan hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan amar putusan PN Jakbar yang dibacakan oleh hakim Jon Sarman Saragih
Tanggal 6 Juli 2023, dalam putusan sidang banding yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Sirande Palayukan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Teddy dan menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Barat
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.