Irjen Pol Teddy Minahasa
Reformasi⛓️ Menjalani hukuman

Irjen Pol Teddy Minahasa

Kapolda Sumatera Barat

Kepolisian Negara RI

⚖️

Pidana

Seumur hidup (narkoba)

📅

Tahun Putusan

2023

⛓️

Status

Menjalani hukuman

📄

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Barat

Data Pribadi

Nama Lengkap

Irjen Pol Teddy Minahasa

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

🎓 Pendidikan

  • Akademi Kepolisian (1993) Pesat GatraUniversitas Brawijaya (2021)

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Barat

Tahun Putusan

2023

Pidana Penjara

Seumur hidup (narkoba)

Status

Menjalani hukuman

Pasal yang Dilanggar:

UU Narkotika

Keterangan:

Kapolda Sumbar. Divonis seumur hidup kasus narkoba.

2022

Pada 14 Oktober 2022, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) untuk menangkap Teddy karena terjerat kasus jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan Teddy sebagai tersangka peredaran gelap obat-obatan terlarang tersebut.

2009

Penetapan tersebut berdasar atas pengembangan terdakwa lain, termasuk Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita dan kawan-kawan/dalam status terpidana. Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman minimal bui 50 tahun penjara. Dalam keterangan tertulis, Teddy membantah dugaan dirinya menjadi pemakai atau penjual narkoba jenis sabu-sabu.

2023

Pada sidang pembacaan tuntutan di PN Jakbar, Kamis 30 Maret 2023 dengan Sidang Perkara Nomor:96/Pid.Sus/2023/PNJkt.Brt yang dipimpin oleh hakim ketua Jon Sarman Saragih, Teddy dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pada tanggal 9 Mei 2023. Teddy divonis dengan hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan amar putusan PN Jakbar yang dibacakan oleh hakim Jon Sarman Saragih

2023

Tanggal 6 Juli 2023, dalam putusan sidang banding yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Sirande Palayukan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Teddy dan menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.

⚖️

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Barat

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.