Ken Dwijugiasteadi
Reformasi📋 Saksi

Ken Dwijugiasteadi

Direktur Jenderal Pajak

Ditjen Pajak Kemenkeu

📋

Status

Saksi

Data Pribadi

Nama Lengkap

Ken Dwijugiasteadi

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

🎓 Pendidikan

  • Universitas Brawijaya

💼 Riwayat Karir

Direktur Jenderal Pajak

1983

Ken Dwijugiasteadi, atau biasa dipanggil Ken, mengawali kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan pada tahun . Kariernya dimulai dengan menjadi staf di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak. Pada tahun , dipromosikan menduduki jabatan eselon IV sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian. Pada , menjabat sebagai Kepala Seksi Wajib Perseorangan.

1997

Tahun , Ken dipromosikan menjadi pejabat eselon III sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pekanbaru. Jabatan setingkat eselon III yang pernah diduduki antara lain Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bojonegoro, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak badan dan Orang Asing Satu.

2003

Kariernya semakin menanjak dengan promosi menjadi Direktur Informasi Perpajakan pada 1 September . Pada tahun , Ken dipercaya menjadi Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur hingga medio . Setelah itu, berpindah tugas ke Jawa Timur hingga .

2015

Pada 1 Juli , Ken dipercaya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak. Ken merupakan salah satu dari empat kandidat yang lolos dalam lelang jabatan Direktur Jenderal Pajak tahun . Menteri Keuangan akhirnya memilih Sigit Priadi Pramudito sebagai Direktur Jenderal Pajak, menyingkirkan tiga kandidat lain termasuk Ken. Pada tanggal 1 Desember , Ken dilantik menjadi Plt. Direktur Jenderal Pajak menggantikan Sigit Priadi Pramudito yang mengundurkan diri. Ken akhirnya dilantik sebagai Direktur Jenderal Pajak definitif pada tanggal 1 Maret .

Pidana Penjara

-

Status

Saksi

Keterangan:

Mantan Dirjen Pajak. Diperiksa terkait kasus korupsi.

Mantan Dirjen Pajak. Diperiksa terkait kasus korupsi.

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.