Reformasi⛓️ Selesai menjalani hukuman

Pande Lubis

Direktur Utama Bulog

Badan Urusan Logistik (Bulog)

💸 Kerugian Negara

Rp 40 M

⚖️

Pidana

4 tahun penjara

📅

Tahun Putusan

2002

⛓️

Status

Selesai menjalani hu

📄

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Pusat

Data Pribadi

Nama Lengkap

Pande Lubis

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Pusat

Tahun Putusan

2002

Pidana Penjara

4 tahun penjara

Status

Selesai menjalani hukuman

Kerugian Negara

Rp 40.000.000.000

Pasal yang Dilanggar:

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001

Keterangan:

Dirut Bulog. Terbukti korupsi dana Bulog bersama Akbar Tanjung terkait penyalahgunaan dana operasional Bulog Rp40 miliar.

2002

Putusan pengadilan dijatuhkan

Dirut Bulog. Terbukti korupsi dana Bulog bersama Akbar Tanjung terkait penyalahgunaan dana operasional Bulog Rp40 miliar.

⚖️

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Pusat

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.