ReformasiSelesai Menjalani Hukuman

Pande Lubis

Direktur Utama Bulog

Badan Urusan Logistik (Bulog)

๐Ÿ’ธ Kerugian Negara

Rp 40 M

โš–๏ธ

Pidana

4 tahun penjara

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2002

โš–๏ธ

Status

Selesai menjalani hu

๐Ÿ“„

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Pusat

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Data Pribadi

Nama Lengkap

Pande Lubis

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Pusat

Tahun Putusan

2002

Pidana Penjara

4 tahun penjara

Status

Selesai menjalani hukuman

Kerugian Negara

Rp 40.000.000.000

Pasal yang Dilanggar:

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001

Keterangan:

Dirut Bulog. Terbukti korupsi dana Bulog bersama Akbar Tanjung terkait penyalahgunaan dana operasional Bulog Rp40 miliar.

2002

Putusan pengadilan dijatuhkan

Dirut Bulog. Terbukti korupsi dana Bulog bersama Akbar Tanjung terkait penyalahgunaan dana operasional Bulog Rp40 miliar.

โš–๏ธ

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Pusat

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.