Pande Lubis
Direktur Utama Bulog
Badan Urusan Logistik (Bulog)
๐ธ Kerugian Negara
Rp 40 M
Pidana
4 tahun penjara
Tahun Putusan
2002
Status
Selesai menjalani hu
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Pusat
SUMBER & PEMBARUAN
Catatan koreksi editorial
Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.
Data Pribadi
Nama Lengkap
Pande Lubis
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Pusat
Tahun Putusan
2002
Pidana Penjara
4 tahun penjara
Status
Selesai menjalani hukuman
Kerugian Negara
Rp 40.000.000.000
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Dirut Bulog. Terbukti korupsi dana Bulog bersama Akbar Tanjung terkait penyalahgunaan dana operasional Bulog Rp40 miliar.
Putusan pengadilan dijatuhkan
Dirut Bulog. Terbukti korupsi dana Bulog bersama Akbar Tanjung terkait penyalahgunaan dana operasional Bulog Rp40 miliar.
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Pusat
โ ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.