Hasto Kristiyanto
Reformasi Proses hukum

Hasto Kristiyanto

Sekretaris Jenderal PDIP

PDIP

⚖️

Pidana

Proses hukum

Status

Proses hukum

Data Pribadi

Nama Lengkap

Hasto Kristiyanto

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

🎓 Pendidikan

  • Universitas Gadjah MadaUniversitas Prasetiya MulyaUniversitas Pertahanan Indonesia

💼 Riwayat Karir

1999

Pada tahun Hasto mulai masuk ke dalam struktur Partai dan bekerja sebagai notulis. Setelah menamatkan Pendidikan S2 nya tahun di Universitas Prasetya Mulya, Hasto memutuskan berkarier di Partai PDI Perjuangan.

Pidana Penjara

Proses hukum

Status

Proses hukum

Keterangan:

Sekjen PDIP. Tersangka korupsi suap KPU dan gratifikasi.

2024

Pada 24 Desember 2024, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2014 yang melibatkan Harun Masiku dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

2025

Pada sidang Praperadilan, Kamis tanggal 6 Februari 2025, Tim Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK) menerangkan bahwa pada Januari 2020, saat berlangsung Operasi tangkap tangan (OTT) Hasto Kristiyanto meminta Harun Masiku untuk merusak telepon genggam miliknya dan melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran oleh tim penyelidik dan penyidik KPK, didapati Harun Masiku dan Hasto melarikan diri ke Kompleks Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian - PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pada saat tim KPK berusaha menangkap keduanya di Kompleks STIP - PTIK, para penyelidik dan penyidik KPK ditangkap dan digeledah oleh 5 orang, salah satunya adalah seorang AKBP, Pada 20 Februari 2025, Hasto ditahan oleh KPK, adapun per Februari 2025, Harun Masiku masih berstatus buron.

2025

Pada tanggal 25 Juli 2025, Hasto dinyatakan tidak terbukti dalam tuntutan perintangan penyidikan, namun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana turut serta melakukan pemberian suap. Usulan ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam rapat konsultasi bersama pemerintah pada 31 Juli 2025. Dengan pemberian amnesti ini, kasus Hasto Kristiyanto dihentikan dan dinyatakan bebas dari hukuman.

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.