
Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)
Menteri Agama RI (2020-2024); Ketua Umum GP Ansor (2015-2024)
Kementerian Agama RI
💸 Kerugian Negara
Rp 622,09 M
Pidana
Belum ada putusan. Terdakwa dalam persidangan; ditahan KPK sejak 12 Maret 2026
Status
Dalam proses persida
Nomor Putusan
Dalam proses persidangan — Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (dakwaan dibacakan 11 Agustus 2026)
SUMBER & PEMBARUAN
Catatan koreksi editorial
Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.
Dalam Proses Hukum — Belum Terbukti Bersalah
Yang bersangkutan berstatus dalam proses hukum dan proses hukumnya masih berjalan. Berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), ia dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Data Pribadi
Nama Lengkap
Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)
Tempat Lahir
Rembang, Jawa Tengah
Tanggal Lahir
4 Januari 1975
Agama
Islam
🎓 Pendidikan
- SD Negeri Kutoharjo, Rembang (1981-1987)
- SMP Negeri II Rembang (1987-1990)
- SMA Negeri II Rembang (1990-1993)
- Universitas Indonesia (FISIP UI), jurusan Sosiologi (1993 (tidak selesai))
- Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang (lingkungan keluarga)
💼 Riwayat Karir
1996-1999
Pendiri/pengurus PMII cabang Depok
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
2001-2014
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Rembang
2004-2005
Anggota DPRD
DPRD Kabupaten Rembang
2005-2010
Wakil Bupati Rembang ke-2
Pemerintah Kabupaten Rembang
2011-2015
Ketua DPP
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor
2012-2017
Wakil Ketua
DPW PKB Jawa Tengah
2015-2024
Ketua Umum
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor
2015-2019
Anggota DPR RI (Pergantian Antar Waktu)
DPR RI dapil Jawa Tengah X, Fraksi PKB
2019-2020
Anggota DPR RI (periode 2019-2024, berhenti 22 Desember 2020)
DPR RI dapil Jawa Tengah X, Fraksi PKB
2020-2024
Menteri Agama RI ke-24
Kabinet Indonesia Maju (Presiden Joko Widodo)
2024-sekarang
Tidak ada jabatan publik; berstatus terdakwa/tahanan KPK
-
Posisi Jabatan Terakhir
Menteri Agama Republik Indonesia periode 2020-2024 (23 Desember 2020 - 20 Oktober 2024). Setelah tidak lagi menjabat sejak 20 Oktober 2024, Yaqut tidak memiliki jabatan publik maupun jabatan eksekutif partai/organisasi; statusnya sekarang adalah terdakwa kasus korupsi kuota haji yang ditahan KPK di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut lahir 4 Januari 1975 di Rembang, Jawa Tengah, dari keluarga kiai yang menjadi tulang punggung Nahdlatul Ulama dan PKB. Ayahnya, KH Muhammad Cholil Bisri (1942-2004), adalah pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh Rembang, Wakil Ketua MPR 2002-2004, dan salah satu pendiri PKB; kakeknya, KH Bisri Mustofa, pendiri pesantren itu dan anggota Konstituante dari NU, sedangkan pamannya KH A. Mustofa Bisri (Gus Mus) adalah ulama dan penyair NU. Ia adik kandung KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU 2021-2026, dan kakak dari Mochamad Hanies Cholil Barro yang menjadi Wakil Bupati Rembang. Pendidikan formalnya ditempuh di Rembang: SD Negeri Kutoharjo (1981-1987), SMP Negeri II Rembang (1987-1990), dan SMA Negeri II Rembang (1990-1993). Ia sempat kuliah sosiologi di FISIP Universitas Indonesia angkatan 1993 tetapi tidak selesai, dan biodata yang ia tulis untuk KPU pada 2019 hanya mencantumkan pendidikan SMA. Jalur politiknya naik dari organisasi: mendirikan PMII Depok (1996-1999), menjadi Ketua DPC PKB Rembang (2001-2014), anggota DPRD Rembang (2004-2005), lalu Wakil Bupati Rembang mendampingi Moch Salim (2005-2010). Setelah menjadi Ketua DPP GP Ansor (2011-2015), ia memimpin GP Ansor sebagai Ketua Umum (2015-2024) dan duduk di DPR RI dari PKB dapil Jawa Tengah X (PAW 2015-2019, lalu terpilih lagi 2019 dan berhenti 2020). Puncaknya adalah kursi Menteri Agama dalam Kabinet Indonesia Maju (23 Desember 2020-20 Oktober 2024) - jabatan yang kemudian menjadi pangkal dakwaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.
Nomor Putusan
Dalam proses persidangan — Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (dakwaan dibacakan 11 Agustus 2026)
Pidana Penjara
Belum ada putusan. Terdakwa dalam persidangan; ditahan KPK sejak 12 Maret 2026
Status
Dalam proses persidangan
Kerugian Negara
Rp 622.090.207.166
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Menteri Agama 2020-2024, adik kandung KH Yahya Cholil Staquf (Ketua Umum PBNU). Didakwa korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024: kerugian negara Rp622.090.207.166,41 (LHP Investigatif BPK RI 2026), diperkaya sendiri USD271.500. Ditahan KPK 12 Maret 2026; sidang perdana 11 Agustus 2026, eksepsi ditolak 27 Agustus 2026, kini tahap pembuktian. Belum ada putusan - belum terbukti bersalah.
Negara Republik Indonesia (keuangan negara/perekonomian negara)
Rp622.090.207.166.41Kerugian keuangan negara yang didakwakan JPU KPK berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI (dakwaan 11 Agustus 2026). Rincian: Rp438.218.328.446,48 + Rp39.954.729.719,93 + Rp143.917.149.000.
Calon jemaah haji reguler yang seharusnya berangkat pada 2024
8400KPK menyatakan 8.400 calon jemaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat karena kuota tambahan 20.000 dibagi 50:50, padahal seharusnya 92 persen reguler (18.400) dan 8 persen khusus (1.600) - selisih 8.400 kursi. Sumber: Kompas.com 25 Agustus 2025; Beritasatu 20 Agustus 2025.
Jemaah haji khusus/furoda yang membayar 'fee percepatan'
JPU mendakwa adanya fee percepatan yang dibebankan kepada PIHK dan jemaah, tarif 5.000 dolar AS per orang (2023) dan 2.000-4.000 dolar AS per orang (2024); calon jemaah reguler disebut digantikan jemaah khusus yang mampu membayar tambahan 2.000-3.000 dolar AS. Total fee percepatan 2023-2024 dalam dakwaan Rp143.917.149.000; pengumpulan fee 181 jemaah 2023 terkumpul USD905.000. Jumlah orang perorangan yang dirugikan belum ada dalam satu angka resmi (null).
Jemaah yang tidak berhak berangkat tetapi diberangkatkan (dampak bawaan)
Dakwaan menyebut ada jemaah yang tidak berhak justru diberangkatkan, termasuk pemakaian kuota petugas haji khusus dan pendaftaran lewat biro yang tidak terdaftar; komponen kerugiannya Rp438.218.328.446,48 dan Rp39.954.729.719,93. Jumlah orang tidak disebut.
Rapat Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR menyepakati kuota haji tambahan 2023 sebanyak 8.000 seluruhnya untuk haji reguler (dakwaan JPU).
Pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota/PM Arab Saudi Muhammad bin Salman di Riyadh menghasilkan sejumlah nota kesepahaman, termasuk kuota haji.
Rapat Panja Komisi VIII DPR dengan Menag menyepakati kuota haji 2024 sebanyak 241.000 (221.720 reguler + 19.280 khusus), termasuk tambahan 20.000 kuota dari Arab Saudi, dengan porsi 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama No. 130 Tahun 2024 yang membagi kuota haji khusus tambahan 2024 menjadi 50 persen-50 persen; dianggap melanggar ketentuan pembagian kuota (Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019).
Aduan/laporan soal penyimpangan kuota haji masuk ke KPK (pertengahan 2024); Panitia Khusus Angket Haji DPR mencium kejanggalan pengelolaan kuota tambahan.
Yaqut mulai dipanggil dan diperiksa KPK sebagai saksi terkait pengelolaan kuota haji 2024.
KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
KPK mencegah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri.
KPK mengumumkan taksiran awal kerugian negara Rp1 triliun dan menyebut 8.400 calon jemaah haji yang mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat akibat pembagian kuota 50:50.
Yaqut diperiksa KPK di tahap penyidikan lebih dari delapan jam sebagai saksi.
KPK mengumumkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka; keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Yaqut mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya di PN Jakarta Selatan.
KPK menerima hasil audit BPK RI yang menyebut potensi kerugian negara Rp622 miliar dalam perkara kuota haji.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Yaqut; penetapan tersangka dinyatakan sah karena didukung minimal dua alat bukti.
Yaqut resmi ditahan KPK di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Gus Alex (Ishfah Abidal Aziz), mantan staf khusus Menag, ditahan KPK.
Status penahanan Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga (alasan kesehatan); kebijakan ini menuai polemik.
Yaqut dikembalikan ke rutan KPK setelah polemik tahanan rumah; KPK menyatakan alih status diputus lewat rapat pimpinan.
KPK menetapkan dua tersangka baru: Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja/Maktour) dan Asrul Azis Taba (mantan Ketua Umum Kesthuri).
KPK memperpanjang masa penahanan Yaqut selama 30 hari ke depan.
KPK menahan tersangka Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.
KPK membantarkan (mengalihkan sementara) penahanan Yaqut ke RS Polri karena gangguan kesehatan saluran pencernaan.
Yaqut menjalani operasi di RS Polri dan dirawat pascaoperasi.
Yaqut dikembalikan ke tahanan KPK setelah dinyatakan pulih.
KPK melimpahkan berkas perkara Yaqut dan tiga tersangka lain ke Jaksa Penuntut Umum KPK (tahap penuntutan).
JPU KPK melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Sidang perdana: JPU membacakan dakwaan - kerugian negara Rp622.090.207.166,41; Yaqut didakwa diperkaya USD271.500 (sekitar Rp4,8 miliar); 313 korporasi PIHK diperkaya Rp478.173.058.166,41. Hakim ketua Ni Kadek Susantiani.
Tim advokat Yaqut mengajukan perlawanan/eksepsi terhadap dakwaan KPK.
Hakim menolak penangguhan penahanan Yaqut (dilaporkan Kompas.com; lihat catatan_verifikasi).
JPU menanggapi eksepsi: menyoroti hak jemaah yang dirampas, fee percepatan, dan menyebut kuota haji tambahan dinikmati 'orang berduit' bukan yang menunggu lama.
Putusan sela: majelis hakim menolak eksepsi/perlawanan Yaqut; perkara lanjut ke tahap pembuktian. Yaqut menyatakan putusan sela bukan vonis.
Hakim menargetkan perkara empat terdakwa diputus paling lambat 22 Desember 2026; JPU akan menghadirkan sekitar 303 saksi dan 7 ahli.
Sidang saksi: terungkap catatan pembagian kuota haji khusus tambahan ke Subdit Haji Khusus (1.500), Maktour (1.000), NU (900), pejabat Kemenag Rizky Fisa Abadi (500), serta masing-masing 200 porsi untuk BIN, DPR, dan 'para Gus'; klausul syarat antrean minimal dua tahun dihapus.
Sidang saksi lanjutan: nama Yaqut disebut masuk daftar fee haji tambahan, keterangan soal fee percepatan USD905.000 dan pinjaman Rp500 juta staf khusus ke kasubdit; sejumlah saksi membantah/mencabut keterangan bahwa Yaqut menerima uang.
Rekapitulasi pemberitaan: aliran dana dan jatah fee 'Para Gus' jadi sorotan, sementara kubu Yaqut menegaskan tidak ada aliran fee kepadanya; perkara masih di tahap pembuktian.
👨👩👧 Keluarga Terlibat
KH Muhammad Cholil Bisri
Ayah
Ulama, pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh Rembang, Wakil Ketua MPR 2002-2004, salah satu pendiri PKB; lahir 12 Agustus 1942, wafat 23 Agustus 2004 (Wikipedia ID).
Hj. Muhsinah (Nyai Muhsinah)
Ibu
Istri KH Cholil Bisri (menikah 1964); suaminya meninggalkan seorang istri, delapan anak, dan sejumlah cucu (Wikipedia ID: Cholil Bisri).
KH Bisri Mustofa
Kakek (dari ayah)
Pendiri Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Rembang, ulama NU, anggota Konstituante RI; lahir 1915, wafat 16 Februari 1977 (Wikipedia ID).
Dr. KH Yahya Cholil Staquf
Kakak kandung
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2021-2026 dan pengasuh Pesantren Raudlatut Thalibin (NU Online Jatim; Wikipedia ID).
KH A. Mustofa Bisri (Gus Mus)
Paman
Ulama dan penyair, adik KH Cholil Bisri (Wikipedia ID).
Mochamad Hanies Cholil Barro
Adik kandung
Wakil Bupati Rembang ke-5 sejak 26 Februari 2021; pernah menjadi Ketua DPC PKB Rembang dan diberhentikan DPW PKB Jawa Tengah pada 29 Agustus 2024 (Wikipedia ID: Hanies Cholil Barro; Halo Jepara).
Eny Retno Purwaningtyas
Istri
Mendampingi Yaqut pada sidang perdana 11 Agustus 2026 dan menyampaikan harapan persidangan berjalan adil dan transparan (Liputan6, 11 Agustus 2026).
Anak-anak Yaqut Cholil Qoumas
Anak
🤝 Kroni & Rekan
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex
Mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut; rekan terdakwa
Kasus: Tersangka sejak 9 Januari 2026, ditahan 17 Maret 2026, kini terdakwa. Didakwa diperkaya USD5.233.800 + Rp330 juta (dihitung jaksa sekitar Rp93,67 miliar). KPK menyebut perannya sentral dalam diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan dan aliran dana dari PIHK.
Ismail Adham
Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour); rekan terdakwa
Kasus: Tersangka sejak 30 Maret 2026, ditahan 8 Juni 2026, kini terdakwa. Diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan terafiliasi Maktour dan memberi uang USD30.000 kepada Gus Alex serta kepada Dirjen PHU Hilam Latief.
Asrul Azis Taba
Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama; rekan terdakwa
Kasus: Tersangka sejak 30 Maret 2026, ditahan 8 Juni 2026, kini terdakwa; ikut dalam pertemuan meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan 8 persen.
Fuad Hasan Masyhur
Pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (SATHU)
Kasus: Dicekal ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 dan berulang kali diperiksa sebagai saksi; hingga September 2026 BELUM ditetapkan tersangka. KPK menyatakan perannya masuk 'klaster berikutnya'. Maktour disebut menerima 1.000 porsi kuota haji khusus tambahan.
Rizky Fisa Abadi (Rizki Visa Abadi)
Mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag
Kasus: Disebut dalam dakwaan menerima USD475.000 + Rp50 juta dan mendapat 500 porsi kuota; bersaksi 8 dan 17 September 2026, mengaku menerima USD20 ribu dari travel haji dan meminjamkan Rp500 juta kepada Gus Alex. Belum ditetapkan tersangka.
Abdul Muhyi
Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus Kemenag (2014-2020)
Kasus: Disebut dalam dakwaan menerima USD308.500; bersaksi 8 September 2026 soal catatan pembagian kuota dan penghapusan klausul masa tunggu. Belum tersangka.
Ridwan Kurniawan
Mantan anggota staf (honorer) Ditjen PHU Kemenag
Kasus: Disebut menerima USD512.500 + Rp250 juta dan menjadi pengumpul fee percepatan (USD905.000 dari 181 jemaah 2023); bersaksi 8 September 2026 dan mengakui membeli aset (Range Rover Evoque, Honda HR-V, rumah Grand Sentul City). Belum tersangka.
Hilam Latief
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag
Kasus: Menurut keterangan KPK (Maret 2026), tersangka Ismail Adham diduga memberikan uang kepada Dirjen PHU Hilam Latief; belum ditetapkan tersangka.
24 anggota Panja Komisi VIII DPR RI (nama tidak disebut)
Mitra pengawas anggaran haji DPR
Kasus: Fakta persidangan: disebut meminta uang masing-masing 3.000 riyal kepada Gus Alex untuk membeli oleh-oleh saat kunjungan kerja ke Arab Saudi; KPK akan menelaah. Dalam dakwaan juga disebut Yaqut memerintahkan Gus Alex menyiapkan USD1 juta untuk memengaruhi Pansus Haji DPR.
313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
Vendor/mitra swasta penyelenggara haji khusus
Kasus: Disebut dalam dakwaan memperkaya diri Rp478.173.058.166,41; sebagian PIHK diduga membayar fee percepatan sekitar USD2.700-7.000 per kursi. KPK menyatakan belum menetapkan pihak swasta lain sebagai tersangka di luar dua terdakwa pengusaha.
Putusan Pengadilan
Dalam proses persidangan — Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (dakwaan dibacakan 11 Agustus 2026)
Sumber rujukan profil
⚠️ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.