PrabowoDalam Proses Hukumโš–๏ธ Belum Terbukti Bersalah

Maya Kusmaya

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; VP Trading & Supply PT Pertamina Patra Niaga

PT Pertamina Patra Niaga

๐Ÿ’ธ Kerugian Perkara

Rp 285,18 T

Kerugian perkara bersama, bukan nilai per orang

โš–๏ธ

Pidana

Dituntut 14 tahun penjara + denda Rp1 miliar subsider 190 hari + uang pengganti Rp5 miliar (13 Februari 2026)

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2026

โš–๏ธ

Status

Dalam proses persida

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Dalam Proses Hukum โ€” Belum Terbukti Bersalah

Yang bersangkutan berstatus dalam proses hukum dan proses hukumnya masih berjalan. Berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), ia dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Data Pribadi

Nama Lengkap

Maya Kusmaya

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

๐Ÿ’ผ Riwayat Karir

2021-2023

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga

PT Pertamina Patra Niaga

-

VP Trading & Supply

PT Pertamina Patra Niaga

Tahun Putusan

2026

Pidana Penjara

Dituntut 14 tahun penjara + denda Rp1 miliar subsider 190 hari + uang pengganti Rp5 miliar (13 Februari 2026)

Status

Dalam proses persidangan

Kerugian Perkara (bersama)

Rp 285.180.000.000.000

Cakupan angka kerugian:

Angka dakwaan JPU Rp285,18 triliun mencakup kerugian keuangan negara (US$2,73 miliar dan Rp25,43 triliun) serta kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun untuk seluruh terdakwa periode 2018-2023. Nilai ini bukan kerugian per orang. Estimasi awal Kejagung 2025 sempat disebut Rp968,5 triliun.

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Keterangan:

Terdakwa perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina 2018-2023 bersama Riva Siahaan dan Edward Corne. JPU menilai Maya mengusulkan hasil pelelangan khusus gasoline RON 90/92 yang memberi perlakuan istimewa kepada BP Singapore dan Sinochem International Oil (Singapore). Dituntut 14 tahun penjara.

Negara Republik Indonesia (keuangan dan perekonomian negara)

Rp285,18 triliun (dakwaan)

Bagian dari kerugian perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina 2018-2023; angka ini melekat pada perkara, bukan per orang.

9 Oktober 2025

Sidang perdana di PN Jakarta Pusat: Maya didakwa bersama Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, dan Edward Corne atas kerugian negara Rp285,18 triliun.

13 Februari 2026

JPU menuntut Maya Kusmaya 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp5 miliar.

26-27 Februari 2026

Vonis tingkat pertama kepada sembilan terdakwa perkara minyak mentah (hukuman 9-15 tahun).

๐Ÿค Kroni & Rekan

Riva Siahaan

Terdakwa dalam perkara yang sama, eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga

Kasus: Korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018-2023; vonis banding 7 tahun.

Edward Corne

Terdakwa dalam perkara yang sama, eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga

Kasus: Divonis 10 tahun penjara di tingkat banding.

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.