Maya Kusmaya
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; VP Trading & Supply PT Pertamina Patra Niaga
PT Pertamina Patra Niaga
๐ธ Kerugian Perkara
Rp 285,18 T
Kerugian perkara bersama, bukan nilai per orang
Pidana
Dituntut 14 tahun penjara + denda Rp1 miliar subsider 190 hari + uang pengganti Rp5 miliar (13 Februari 2026)
Tahun Putusan
2026
Status
Dalam proses persida
SUMBER & PEMBARUAN
Catatan koreksi editorial
Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.
Dalam Proses Hukum โ Belum Terbukti Bersalah
Yang bersangkutan berstatus dalam proses hukum dan proses hukumnya masih berjalan. Berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), ia dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Data Pribadi
Nama Lengkap
Maya Kusmaya
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
๐ผ Riwayat Karir
2021-2023
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga
PT Pertamina Patra Niaga
-
VP Trading & Supply
PT Pertamina Patra Niaga
Tahun Putusan
2026
Pidana Penjara
Dituntut 14 tahun penjara + denda Rp1 miliar subsider 190 hari + uang pengganti Rp5 miliar (13 Februari 2026)
Status
Dalam proses persidangan
Kerugian Perkara (bersama)
Rp 285.180.000.000.000
Cakupan angka kerugian:
Angka dakwaan JPU Rp285,18 triliun mencakup kerugian keuangan negara (US$2,73 miliar dan Rp25,43 triliun) serta kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun untuk seluruh terdakwa periode 2018-2023. Nilai ini bukan kerugian per orang. Estimasi awal Kejagung 2025 sempat disebut Rp968,5 triliun.
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Terdakwa perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina 2018-2023 bersama Riva Siahaan dan Edward Corne. JPU menilai Maya mengusulkan hasil pelelangan khusus gasoline RON 90/92 yang memberi perlakuan istimewa kepada BP Singapore dan Sinochem International Oil (Singapore). Dituntut 14 tahun penjara.
Negara Republik Indonesia (keuangan dan perekonomian negara)
Rp285,18 triliun (dakwaan)Bagian dari kerugian perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina 2018-2023; angka ini melekat pada perkara, bukan per orang.
Sidang perdana di PN Jakarta Pusat: Maya didakwa bersama Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, dan Edward Corne atas kerugian negara Rp285,18 triliun.
JPU menuntut Maya Kusmaya 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp5 miliar.
Vonis tingkat pertama kepada sembilan terdakwa perkara minyak mentah (hukuman 9-15 tahun).
๐ค Kroni & Rekan
Riva Siahaan
Terdakwa dalam perkara yang sama, eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga
Kasus: Korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018-2023; vonis banding 7 tahun.
Edward Corne
Terdakwa dalam perkara yang sama, eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
Kasus: Divonis 10 tahun penjara di tingkat banding.
Sumber rujukan profil
โ ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.