Jimmy Masrin
PrabowoMenjalani Hukuman

Jimmy Masrin

Wakil Presiden Direktur PT Lautan Luas Tbk (mundur 14 Maret 2025); Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal; Komisaris Utama/pemilik manfaat PT Petro Energy

PT Petro Energy / Grup Lautan Luas

💸 Kerugian Perkara

Rp 958,5 M

Kerugian perkara bersama, bukan nilai per orang

Uang Pengganti

Rp 547,5 M

⚖️

Pidana

10 tahun penjara + denda Rp250.000.000 (subsider 90 hari) + uang pengganti US$32.691.551,88 (subsider 8 tahun); inkracht sejak kasasi ditolak Mahkamah Agung 3 Juni 2026; menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong

📅

Tahun Putusan

2026

⚖️

Status

Menjalani hukuman

📄

Nomor Putusan

PN Tipikor Jakarta Pusat No. 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst (16 Desember 2025, 8 tahun); PT DKI Jakarta No. 5/PID.SUS-TPK/2026/PT.DKI (11 Maret 2026, 10 tahun); kasasi Mahkamah Agung 3 Juni 2026 (ditolak - inkracht)

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Data Pribadi

Nama Lengkap

Jimmy Masrin

Tempat Lahir

Jakarta, Indonesia (Rumah Sakit St. Carolus)

Tanggal Lahir

4 Januari 1963

Agama

-

🎓 Pendidikan

  • University of Oklahoma, Amerika Serikat (Bachelor of Arts) (lulus 1985)
  • The American Graduate School of International Management (Thunderbird), Arizona, AS (Master of International Management / MBA) (lulus 1987)

💼 Riwayat Karir

sejak 1951 (keluarga)

Perusahaan induk keluarga Masrin (penerus generasi kedua)

PT Caturkarsa Megatunggal (CM)

1987-1989

Marketing Manager

Dauphin Technology, Lombard, Illinois, AS

1989

Wakil Presiden Direktur (salah satu anak perusahaan)

Grup Lautan Luas

1990

Direktur Perseroan

PT Lautan Luas Tbk (LTLS)

1994/1995

Director/Corporate Officer (Direktur - General Affairs)

PT Unggul Indah Cahaya Tbk (UNIC)

1996

Direktur Pengelola / Managing Director

PT Lautan Luas Tbk / Lautan Luas Singapore Pte Ltd

1997

Penggerak utama (key executive)

PT Lautan Luas Tbk

2007

Wakil Presiden Direktur (Vice President Director)

PT Lautan Luas Tbk (LTLS)

2007-sekarang (n/a sejak 2025)

Presiden Direktur / CEO

PT Caturkarsa Megatunggal

2014-2025

Wakil Presiden Direktur

PT Lautan Luas Tbk (LTLS) — entitas tercatat di BEI

2016-sekarang

Chairman

Asian Tour Pte Ltd

n/a

Direktur/Board Member

Habitat for Humanity International, Inc.

n/a

Komisaris Utama / beneficial owner (pemilik manfaat)

PT Petro Energy (PE)

2020

Pendiri & pemegang saham 94,80%

PT Tunas Laju Investama (TLI)

n/a

Komisaris Utama (Komut)

PT Kutilang Paksi Mas (KPM)

n/a

Direktur/Presiden Direktur/Komisaris di perusahaan grup

Albright & Wilson (Australia) Ltd (Direktur); Universal Interchemicals Corp Pte Ltd (Direktur); PT Lautan Otsuka Chemical (Wakil Presdir); PT Mahkota Indonesia (Presdir); PT Pacinesia Chemical Industry (Direktur); PT Dunia Kimia Utama (Presdir); PT Indonesian Acids Industry (Presdir); PT Metabisulphite Nusantara (Presdir); PT Sibelco Lautan Minerals (Presdir); PT Unggul Indah Investama (Direktur); UIC Vietnam Co Ltd (Direktur); PT Cipta Mapan Logistik (Presdir & Direktur); PT Petrocentral (Komisaris); PT Jakamitra Indonesia (Komisaris); PT PKG Lautan Indonesia (Komisaris); PT Advance Stabilindo Industry (Komisaris); PT Wiranusa Grahatama (Komisaris); PT Indonesia Ethanol Industry (Komisaris); PT Roha Lautan Pewarna (Komisaris); PT Strategic Partner Solution (Komisaris Utama); PT Lautan Sweetener Indonesia (Komisaris); PT Liku Telaga (Presdir, mantan); PT Lautan Natural Krimerindo (Komisaris, mantan)

2024-12-30

Pemegang saham PT Lautan Luas Tbk (0,17% / 2.725.100 saham)

PT Lautan Luas Tbk

Posisi Jabatan Terakhir

Wakil Presiden Direktur PT Lautan Luas Tbk (mundur efektif 14 Maret 2025) sekaligus Presiden Direktur/CEO PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama/pemilik manfaat (beneficial owner) PT Petro Energy. Status per September 2026: terpidana yang menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong. Media (Kompas, Tribunnews) menyebutnya 'mantan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus eks Komisaris Utama PT Petro Energy'.

Jimmy Masrin lahir 4 Januari 1963 di RS St. Carolus, Jakarta, anak bungsu dari enam bersaudara. Ayahnya, Adyansyah Masrin (lahir dengan nama Tionghoa Ng Kee Chun), pengungsi dari Tiongkok yang mendirikan cikal bakal PT Lautan Luas pada 1951; ibunya, Joan Fudiana, perempuan Sunda dari Cirebon. Jimmy menempuh BA di University of Oklahoma (1985) dan master di Thunderbird, Arizona (1987), lalu bergabung dengan Grup Lautan Luas pada 1989 dan menakhodai PT Caturkarsa Megatunggal, holding keluarga Masrin, sejak 2007. Bersama kakaknya, Indrawan Masrin, ia mengendalikan Lautan Luas serta sejumlah usaha kimia, tambang, logistik, dan energi. Titik baliknya adalah PT Petro Energy, perusahaan minyak-gas yang ia kendalikan: perusahaan itu menerima fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor dari LPEI pada 2015-2019 dengan dokumen dipalsukan dan dana dialihkan di luar peruntukan, lalu pailit Juni 2020; KPK menyebut kerugian negara Rp958,5 miliar. Setelah perkara dilimpahkan Kejagung ke KPK (Agustus 2024), Jimmy ditetapkan tersangka 3 Maret 2025 dan ditahan 20 Maret 2025, bertepatan dengan pengunduran dirinya dari Lautan Luas. Ia divonis 8 tahun pada 16 Desember 2025, diperberat menjadi 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (11 Maret 2026), dan kasasinya ditolak Mahkamah Agung 3 Juni 2026 sehingga inkracht. Pada September 2026 namanya kembali mencuat secara nasional: Ombudsman RI menemukan 'klaster mewah' di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, tempat ia menjalani pidana, lengkap dengan bingkai fotonya, dan memicu penonaktifan lima pejabat lapas.

Nomor Putusan

PN Tipikor Jakarta Pusat No. 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst (16 Desember 2025, 8 tahun); PT DKI Jakarta No. 5/PID.SUS-TPK/2026/PT.DKI (11 Maret 2026, 10 tahun); kasasi Mahkamah Agung 3 Juni 2026 (ditolak - inkracht)

Tahun Putusan

2026

Pidana Penjara

10 tahun penjara + denda Rp250.000.000 (subsider 90 hari) + uang pengganti US$32.691.551,88 (subsider 8 tahun); inkracht sejak kasasi ditolak Mahkamah Agung 3 Juni 2026; menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong

Status

Menjalani hukuman

Kerugian Perkara (bersama)

Rp 958.500.000.000

Uang Pengganti

Rp 547.500.000.000

Cakupan angka kerugian:

Rp958.500.000.000 adalah kerugian keuangan negara yang dinyatakan hakim dalam perkara fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor LPEI kepada PT Petro Energy (satu debitur). Varian angka yang beredar: Rp968,5 miliar (versi dakwaan menurut Tempo), konstruksi KPK US$18.070.000 + Rp549.144.535.027 (outstanding pokok), dan Rp11,7 triliun untuk SELURUH rangkaian perkara LPEI (11 debitur). Angka yang dipakai di sini adalah angka resmi putusan.

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Keterangan:

Jimmy Masrin diadili sebagai Terdakwa III dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PT PE), perusahaan minyak dan gas yang ia kendalikan. PT PE menerima tiga fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE): KMKE 1 US$22 juta (setara sekitar Rp356,5 miliar), KMKE 2 Rp400 miliar, dan KMKE 2 tambahan Rp200 miliar, dicairkan bertahap pada 2015-2019. MODUS: (a) memakai kontrak/purchase order/invoice FIKTIF sebagai underlying pencairan; (b) window dressing laporan keuangan PT PE; (c) menggunakan fasilitas kredit TIDAK SESUAI tujuan dan peruntukan dalam perjanjian kredit — dana justru dipakai membayar utang bank (sekitar Rp503,31 miliar) dan ditempatkan pada perusahaan yang terafiliasi dengan Jimmy Masrin dan Newin Nugroho (sekitar Rp428,84 miliar); audit forensik 2025 menemukan 90,03% fasilitas dialihkan; (d) KPK menemukan dugaan kesepakatan kickback/imbal balik sebesar 1 persen dari plafon kredit untuk pejabat LPEI (pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, 2 Desember 2025). PEJABAT LPEI YANG TERLIBAT (tersangka dalam perkara yang sama): Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI) — keduanya diduga menerima fee; KPK menyebut terjadi benturan kepentingan, kontrol kebenaran penggunaan kredit tidak dilakukan, dan ada perintah tetap mencairkan kredit meski tidak layak. PERAN JIMMY: Komisaris Utama sekaligus beneficial owner PT PE dan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal (pemegang saham mayoritas PT PE); majelis hakim menilai ia terbukti memperoleh manfaat dari mekanisme pengalihan piutang (cessie) yang merugikan keuangan negara sedangkan Newin dan Susy dinilai tidak menerima langsung hasil pencairan sehingga tidak dibebani uang pengganti. PT PE dinyatakan pailit pada Juni 2020. Jimmy membantah semua dakwaan (pledoi 28 November 2025: 'tidak pernah ada niat jahat', 'tidak ada sepeserpun uang masuk ke kantong pribadi'). Putusan sudah INCKACHT: kasasi ditolak Mahkamah Agung 3 Juni 2026, menguatkan putusan banding PT DKI Jakarta 11 Maret 2026 (10 tahun, diperberat dari 8 tahun pada putusan PN Tipikor Jakarta Pusat 16 Desember 2025). Uang pengganti dalam putusan dinyatakan dalam dolar AS (US$32.691.551,88; setara sekitar Rp547,5 miliar pada kurs Rp16.750); subsider banding 8 tahun yang berlaku. Nilai kerugian negara Rp958,5 miliar adalah kerugian pada perkara PT Petro Energy saja, bukan seluruh rangkaian perkara LPEI (KPK menyebut potensi Rp11,7 triliun pada 11 debitur). Pada 23-29 September 2026 namanya mencuat nasional karena temuan klaster mewah di Lapas Cibinong: Ombudsman RI menyidak kompleks itu 23 September 2026 dan menemukan bangunan bergaya rumah/apartemen di luar blok hunian; yang terkonfirmasi resmi adalah keberadaan bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin (versi Dirjenpas: barang hasil razia keamanan), sedangkan Ombudsman belum memastikan identitas penghuninya. Lima pejabat Lapas Cibinong dinonaktifkan. Ia membantah seluruh dakwaan; dalam pledoi 28 November 2025 ia menyatakan tidak ada niat jahat dan tidak ada uang yang masuk ke rekening pribadinya, dan kuasa hukumnya menegaskan pembayaran utang kepada LPEI masih berjalan sampai 2028.

Negara Republik Indonesia (keuangan negara)

Rp958.500.000.000 (Rp958,5 miliar) — angka resmi hakim untuk perkara PT Petro Energy

Nilai fasilitas KMKE LPEI kepada PT Petro Energy yang disalahgunakan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa menghambat upaya pemerintah mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Beberapa media menuliskan angka ini sebagai 'hampir Rp1 triliun' atau 'Rp 1 triliun'.

LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia / Indonesia Eximbank)

KMKE 1 US$22 juta (±Rp356,5 miliar) + KMKE 2 Rp400 miliar + KMKE 2 tambahan Rp200 miliar; outstanding pokok yang disebut KPK: US$18.070.000 dan Rp549.144.535.027

Sebagai pemberi fasilitas, LPEI dirugikan karena kreditnya tidak kembali dan dipakai di luar peruntukan. Pihak LPEI (Dyza Rochadi, Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan) menyatakan fraud terjadi pada periode 2015-2017 dan tidak berdampak langsung pada kinerja LPEI karena cadangan memadai; LPEI menyatakan bekerja sama penuh dan memperkuat tata kelola.

PT Lautan Luas Tbk (LTLS) — pihak ketiga yang asetnya turut disita

6 properti investasi + 1 aset tetap, nilai buku sekitar Rp476 miliar (sekitar 7,12% total aset konsolidasian per 31 Desember 2025); 5 di antaranya kemudian dikembalikan

LTLS dinyatakan bukan pihak dalam perkara dan tidak pernah menerima fasilitas LPEI, namun asetnya ikut dijadikan objek untuk menutupi denda dan uang pengganti Jimmy Masrin karena ia dinilai Ultimate Beneficial Owner PT Petro Energy. JPU KPK dan putusan tingkat pertama meminta aset dikembalikan; putusan banding mengubahnya menjadi disita; keberatan LTLS dikabulkan sebagian pada 2 Juli 2026.

Kreditor PT Petro Energy

PT Petro Energy dinyatakan pailit Juni 2020 dengan utang sekitar Rp844 miliar, sehingga para kreditornya kehilangan sebagian piutang. Jumlah pasti kerugian kreditor tidak terverifikasi.

2015

LPEI mulai mencairkan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) kepada PT Petro Energy — KMKE 1 senilai US$22 juta (setara ±Rp356,5 miliar). Pencairan berlangsung 2015-2019 dan diduga memakai kontrak, purchase order, serta invoice fiktif.

2018

PT Petro Energy (melalui kendaraan Caturkarsa) mengakuisisi 55% saham perusahaan tambang batu bara PT Pada Idi di Barito Utara, Kalimantan Tengah.

2019

KMKE 2 Rp400 miliar dan KMKE 2 tambahan Rp200 miliar dicairkan. Dana diduga dipakai membayar utang bank (±Rp503,31 miliar) dan dialirkan ke perusahaan terafiliasi Jimmy Masrin dan Newin Nugroho (±Rp428,84 miliar).

Juni 2020

PT Petro Energy dinyatakan pailit. Total utangnya sekitar Rp844 miliar (ekuivalen US$60 juta dengan kurs Rp14.000) dan dibagi melalui skema corporate guarantee: US$50 juta ke PT Pada Idi dan US$10 juta ke PT Caturkarsa Megatunggal atas inisiatif Jimmy Masrin.

2020

Jimmy Masrin mendirikan PT Tunas Laju Investama (TLI) dengan 94,80% saham, menjelang pailitnya Petro Energy; melalui TLI, ia dan PT Caturkarsa Megatunggal mengambil alih 33,33% saham PT Pada Idi sehingga porsi Petro Energy turun menjadi 36,67%.

2024

KPK mencegah sejumlah orang ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi LPEI, termasuk Muhammad Pradithya (pejabat LPEI), Arif Setiawan (Dirpel IV LPEI), Jimmy Masrin, dan Newin Nugroho.

15 Agustus 2024

Kejaksaan Agung secara resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi LPEI ke KPK karena dinilai lebih luas cakupannya.

3 Maret 2025

KPK menetapkan 5 tersangka: Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI), Jimmy Masrin (Komisaris Utama PT PE/Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal), Newin Nugroho (Dirut PT PE), dan Susy Mira Dewi Sugiarta (Dir Keuangan PT PE). KPK menyebut potensi kerugian negara Rp11,7 triliun dari 11 debitur.

10 Maret 2025

Center for Budget Analysis (CBA) lewat Uchok Sky Khadafi mendesak KPK memeriksa Indrawan Masrin (Komisaris Utama PT Caturkarsa Megatunggal) karena dinilai mengetahui aksi korporasi Petro Energy.

13 Maret 2025

KPK menahan Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy.

14 Maret 2025

Jimmy Masrin mengundurkan diri secara efektif sebagai Wakil Presiden Direktur PT Lautan Luas Tbk (LTLS), diumumkan perseroan pada 17-18 Maret 2025.

20 Maret 2025

KPK menahan Jimmy Masrin dan Susy Mira Dewi Sugiarta untuk 20 hari pertama. Pada hari yang sama KPK menyita 24 aset senilai Rp882,5 miliar (22 aset perusahaan terafiliasi tersangka di Jabodetabek dan 2 aset di Surabaya).

15 Juli 2025

KPK memeriksa Jimmy Masrin sebagai tersangka dan mendalami pencairan fasilitas kredit LPEI hingga gaji dan tantiem direksi LPEI.

8 Agustus 2025

Sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Jimmy Masrin dkk didakwa merugikan keuangan negara Rp958,5 miliar (versi Tempo: Rp968,5 miliar).

15 Agustus 2025

Sidang eksepsi; Jimmy Masrin meminta majelis hakim membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dan berargumen perkara ini adalah ranah perdata (business to business).

1 September 2025

Majelis hakim menolak eksepsi Susy Mira Dewi Sugiarta dan Jimmy Masrin; hakim menyatakan unsur korupsi harus didahulukan dari perkara perdata kepailitan.

17 November 2025

JPU KPK membacakan tuntutan: Jimmy Masrin 11 tahun penjara; Susy Mira Dewi Sugiarta 8 tahun 4 bulan; Newin Nugroho 6 tahun. Total kerugian negara yang didakwakan disebut hampir Rp1 triliun.

28 November 2025

Sidang pledoi. Jimmy Masrin membacakan nota pembelaan pribadi: 'Tidak pernah ada niat jahat di balik setiap tindakan saya ... tidak ada sepeserpun uang masuk ke kantong pribadi'.

2 Desember 2025

KPK mengungkap adanya kesepakatan pemberian imbal balik (kickback) sebesar 1 persen dari plafon kredit PT Petro Energy untuk pejabat LPEI, serta adanya mens rea dan aliran dana kickback.

16 Desember 2025

VONIS TINGKAT PERTAMA. Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (majelis Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori) memvonis Jimmy Masrin 8 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti US$32.691.551,88 subsider 4 tahun. Newin Nugroho 4 tahun; Susy Mira Dewi Sugiarta 6 tahun.

23 Desember 2025

Jimmy Masrin dan Susy Mira Dewi Sugiarta mengajukan permohonan banding (dikonfirmasi Jubir PN Jakpus 4 Januari 2026). Newin Nugroho tidak mengajukan upaya hukum.

11 Maret 2026

PUTUSAN BANDING. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (majelis Catur Iriantoro) memperberat hukuman Jimmy Masrin menjadi 10 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari, uang pengganti US$32.691.551,88 subsider 8 tahun. Susy diperberat menjadi 7 tahun. Majelis juga menetapkan penyitaan 6 properti investasi dan 1 aset tetap milik PT Lautan Luas Tbk (nilai buku ±Rp476 miliar).

17 April 2026

PT Lautan Luas Tbk (LTLS) mengajukan permohonan keberatan atas putusan penyitaan aset perseroan, dengan alasan aset dibeli sebelum peristiwa pidana dan perseroan tidak pernah menerima fasilitas LPEI.

3 Juni 2026

KASASI DITOLAK. Mahkamah Agung (majelis Jupriyadi, Arizon Mega Jaya, Ainal Mardhiah) memutus 'Tolak kasasi TIII (Terdakwa III Jimmy Masrin)'. Hukuman 10 tahun berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kasasi Susy Mira Dewi Sugiarta juga ditolak. Diumumkan lewat Direktori Putusan MA pada 13 Juni 2026.

2 Juli 2026

Majelis hakim mengabulkan sebagian keberatan LTLS: 5 dari 7 aset yang disengketakan (4 properti investasi dan 1 aset tetap) dikembalikan kepada perseroan; 2 aset lainnya tetap berstatus sita untuk menutupi denda dan uang pengganti.

Juli 2026

Sidak pertama Ombudsman RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong: tim tidak diberikan akses masuk.

22 September 2026

Tim Kasi Kamtib Lapas Cibinong melakukan razia ke blok hunian dan mengamankan sejumlah barang, termasuk bingkai foto warga binaan Jimmy Masrin (versi Kalapas). Pada hari yang sama, empat terdakwa perkara LPEI lain (Dwi Wahyudi, Liu Raymond, Ryan Wahyudi, Handoko Limaho) divonis 6-9 tahun dengan kerugian negara Rp992,82 miliar.

23 September 2026

SIDAK KEDUA OMBUDSMAN RI. Tim sempat dihalangi, terjadi cekcok dan dorong-dorongan (kaki seorang petugas terjepit). Ditemukan lebih dari 10 bangunan bergaya klaster/apartemen di belakang kompleks lapas, fasilitas gym, simulator golf, mobil mewah, serta minuman beralkohol. Foto yang disebut sebagai foto 'Jimmy' ditemukan di salah satu ruangan. Ombudsman belum memastikan identitas penghuni.

25 September 2026

Menteri Imipas Agus Andrianto meninjau langsung Lapas Cibinong bersama Bappisus. Sehari setelahnya Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan mengumumkan penonaktifan lima pejabat struktural Lapas Cibinong (Kalapas, KPLP, Kasibinadik, Kasikamtib, Kaur Umum). Arus pemberitaan memakai tanggal sidak 25 September pada beberapa media (versi lain yang berbeda dari 23 September).

26 September 2026

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan memimpin investigasi internal di lokasi. Media memberitakan barang-barang temuan (AC, sofa, dan lain-lain) serta foto Jimmy Masrin mendadak hilang/dipindahkan; Kalapas Nonaktif Wisnu Hani Putranto kemudian mengakui memerintahkan pemindahan barang.

27 September 2026

Tirto.id dan media lain mengangkat profil Jimmy Masrin sebagai napi yang diduga memakai kamar mewah; ditegaskan Ombudsman belum memastikan identitasnya.

28 September 2026

RAPAT DENGAR PENDAPAT Komisi XIII DPR RI bersama Dirjenpas Mashudi dan Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto. Mashudi menyatakan bingkai foto Jimmy Masrin adalah barang hasil razia keamanan, perabotan serta 3 botol wiski dan 1 botol bir milik pribadi Kasi Kamtib Adi Nugroho Nur Wichaksono, dan 13 dari 16 rumah dinas belum tercatat di SIMAK BMN. Kalapas dicecar anggota DPR Yanuar Arif Wibowo (PKS) dan berkali-kali ditegur. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan KPK memantau dan membuka ruang koordinasi dengan Ombudsman RI dan Kemenimipas. Ombudsman RI tidak hadir dalam RDP tersebut.

29 September 2026

Pemberitaan berlanjut: Kompas.com menurunkan artikel 'Apa Kasus Megakorupsi Jimmy Masrin yang Membuatnya Dijebloskan ke Lapas Cibinong?' dan 'Misteri Foto Koruptor Jimmy Masrin di Rumah Mewah Lapas Cibinong'; DPR menjadwalkan memanggil Ombudsman RI kembali. Status per akhir September 2026: Jimmy Masrin menjalani pidana 10 tahun di Lapas Kelas IIA Cibinong, tanpa tuduhan baru dan tanpa upaya hukum lanjutan yang terverifikasi.

👨‍👩‍👧 Keluarga Terlibat

Adyansyah Masrin (lahir dengan nama Tionghoa: Ng Kee Chun)

Ayah

Pendiri cikal bakal PT Lautan Luas Tbk (NV Lim Teck Lee Coy Ltd, 1951) bersama istrinya. Seorang pengungsi dari Tiongkok yang menyeberang ke Malaysia pada usia belum 15 tahun, berpendidikan dasar. Wafat November 2014. (Sumber: Olenka.id 17 Mei 2025; Kedai Pena; Holopis.)

Joan Fudiana

Ibu

Perempuan Sunda dari Cirebon; ikut mendirikan dan mengembangkan PT Lautan Luas; tercatat sebagai Commissioner PT Caturkarsa Megatunggal (per laman resmi caturkarsa.com) dan pemegang manfaat (beneficial owner) PT CM sebelum dialihkan kepada Indrawan dan Jimmy Masrin pada 2021.

Indrawan Masrin

Kakak laki-laki

Presiden Direktur PT Lautan Luas Tbk dan Presiden Komisaris PT Caturkarsa Megatunggal; menguasai 47,45% saham PT CM (sama dengan Jimmy). Namanya disebut dalam kaitannya dengan kasus LPEI: CBA mendesak KPK memeriksanya (10 Maret 2025), namun TIDAK PERNAH ditetapkan sebagai tersangka.

Danny Masrin

Anak (putra)

Pegolf profesional Indonesia, lahir 27 September 1992; pernah kuliah administrasi bisnis di Bradley University, Illinois, dan bermain di tim golf kampus; rutin berpasangan dengan ayahnya di turnamen pro-am. Pernah jadi pemain terbaik Indonesia. Jimmy Masrin juga pendiri turnamen Indonesian Masters (2011) dan Chairman Asian Tour.

Istri

Tidak terverifikasi — nama istri Jimmy Masrin tidak ditemukan dalam sumber yang dapat dibuka. Media hanya menyinggung 'istri' secara umum pada pemberitaan lain.

Lima saudara kandung lainnya

Jimmy adalah anak bungsu dari enam bersaudara (pernyataan dalam pledoi pribadinya). Selain Indrawan, nama empat saudara lainnya tidak diungkap sumber yang dapat dibuka.

Catatan soal 'Masrin' sebagai marga

TIDAK ADA bukti media bahwa 'Masrin' adalah marga (klan/marga Tionghoa) tertentu. Ayah Jimmy, pendiri grup usaha ini, lahir dengan nama Tionghoa Ng Kee Chun dan menggunakan nama Indonesia 'Adyansyah Masrin'; 'Masrin' adalah nama keluarga yang diadopsi keluarga ini (terdapat juga varian 'Masrin' di grup: Indrawan, Jimmy, Danny), bukan marga Tionghoa baku seperti Tan/Ong/Lim. Tidak ada indikasi hubungan kekerabatan dengan tokoh bernama 'Masrin' lain.

🤝 Kroni & Rekan

Newin Nugroho

Direktur Utama PT Petro Energy; rekan satu perkara (Terdakwa I)

Kasus: Tersangka KPK sejak 3 Maret 2025; ditahan 13 Maret 2025; divonis 4 tahun penjara + denda Rp250 juta subsider 4 bulan oleh PN Tipikor Jakpus (16 Des 2025). Tidak mengajukan banding. Sekutu bisnis Jimmy di Petro Energy dan penerima aliran dana ke perusahaan terafiliasi.

Susy Mira Dewi Sugiarta (juga ditulis Susi Mira Dewi Sugiarta)

Direktur Keuangan PT Petro Energy; rekan satu perkara (Terdakwa II)

Kasus: Tersangka KPK sejak 3 Maret 2025; ditahan 20 Maret 2025; divonis 6 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakpus (16 Des 2025), diperberat menjadi 7 tahun + denda Rp250 juta subsider 90 hari oleh PT DKI Jakarta (11 Maret 2026); kasasinya ditolak MA (3 Juni 2026).

Dwi Wahyudi

Direktur Pelaksana I LPEI (2009-2018) — pejabat LPEI dalam perkara yang sama; juga mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI

Kasus: Salah satu dari 5 tersangka yang ditetapkan KPK 3 Maret 2025 dalam perkara LPEI-PT Petro Energy; diduga menerima kickback (dilaporkan US$100.000) dari fasilitas kredit PT PE. Dalam perkara LPEI lain (PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit, periode 2014-2015) ia menjadi terdakwa dan divonis 6 tahun penjara + denda Rp200 juta subsider 90 hari pada 22 September 2026. CATATAN: status/kronologi tepat penanganan perkaranya untuk bagian Petro Energy (5 tersangka 2025) tidak terverifikasi terpisah di sumber yang dapat dibuka.

Arif Setiawan

Direktur Pelaksana IV LPEI — pejabat LPEI dalam perkara yang sama

Kasus: Tersangka yang ditetapkan KPK 3 Maret 2025 dalam perkara LPEI-PT Petro Energy; menurut laporan yang mengutip KPK, diduga menerima US$200.000 setelah pencairan pertama dan S$500.000 setelah pencairan kedua. Sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 2024. Status persidangan/penahanannya per September 2026 tidak terverifikasi.

Indrawan Masrin

Kakak Jimmy Masrin; Presiden Komisaris/Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Presiden Direktur PT Lautan Luas Tbk

Kasus: Didesak KPK memeriksa perannya (Uchok Sky Khadafi/CBA, 10 Maret 2025) karena dinilai mengetahui aksi korporasi Petro Energy. catatan_belum_tersangka: TIDAK PERNAH ditetapkan sebagai tersangka dan tidak pernah disebut KPK sebagai pihak yang diperiksa terkait perkara ini; masuk daftar hanya karena kaitan kepemilikan dan desakan publik, bukan status hukum.

Muhammad Pradithya

Pejabat LPEI (disebut sebagai Kepala Departemen Pembiayaan Divisi 3 Pembiayaan LPEI) — dicegah ke luar negeri bersama Jimmy Masrin dan Newin Nugroho pada masa penyidikan 2024

Kasus: catatan_belum_tersangka: Tidak ada konfirmasi resmi bahwa ia ditetapkan tersangka dalam perkara LPEI-PT Petro Energy. Dicantumkan hanya karena ia termasuk empat orang yang dicegah ke luar negeri dalam penyidikan kasus LPEI sebelum penetapan tersangka Maret 2025.

Cahyadi Susanto

Mantan Direktur PT Kutilang Paksi Mas (KPM) — rekan bisnis yang diperiksa KPK soal aliran dana Petro Energy

Kasus: Dipanggil KPK sebagai SAKSI pada 3 Juli 2025 (mangkir/ajukan penjadwalan ulang) untuk mendalami penyebab PT Petro Energy mengalami kesulitan arus kas. catatan_belum_tersangka: Berstatus saksi, bukan tersangka.

Jubilant Arda Harmidy

Direktur PT Tunas Niaga Energi, PT Pada Idi, dan PT Tunas Laju Investama — entitas terafiliasi Jimmy Masrin

Kasus: catatan_belum_tersangka: disebut dalam pemberitaan sebagai orang yang sama menjabat Dirut di ketiga entitas terafiliasi (TLI, PT Pada Idi, TNE), tetapi tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak diadili dalam perkara ini.

💎

24 aset terkait kasus korupsi fasilitas kredit LPEI — Rp882.500.000.000 (Rp882,5 miliar) — 2025-03-20 (diumumkan saat penahanan Jimmy Masrin dan Susy Mira Dewi Sugiarta) — 22 aset atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka di wilayah Jabodetabek dan 2 aset di Surabaya. Salah satu aset diduga berupa saham Jimmy Masrin yang terafiliasi dengan PT Lautan Luas dan rekening yang dibekukan (laporan relung.id — belum dikonfirmasi resmi KPK). Sumber: detikNews dan KPK/VOI, 20-22 Maret 2025.

💎

6 unit properti investasi + 1 unit aset tetap milik PT Lautan Luas Tbk (LTLS) — nilai buku sekitar Rp476 miliar (±7,12% total aset konsolidasian LTLS per 31 Desember 2025) — 2026-03-11 (ditetapkan dalam putusan banding PT DKI Jakarta No. 5/PID.SUS-TPK/2025/PT.DKI) — Disita untuk menutupi denda dan uang pengganti Jimmy Masrin karena ia dinilai Ultimate Beneficial Owner PT Petro Energy. JPU KPK dan putusan tingkat pertama justru meminta aset pihak ketiga itu dikembalikan. Atas keberatan LTLS yang diajukan 17 April 2026, majelis mengabulkan sebagian pada 2 Juli 2026: 5 aset (4 properti investasi + 1 aset tetap) dikembalikan, 2 properti investasi tetap berstatus sita.

💎

1 unit mobil Toyota Alphard terkait debitur LPEI PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL) — 2023 (dikuak/diumumkan 31 Juli 2025) — Disita KPK saat berada dalam penguasaan seorang anggota Komisi III DPR RI. TIDAK terkait PT Petro Energy maupun Jimmy Masrin secara langsung — dicantumkan hanya sebagai konteks rangkaian penyidikan LPEI. Jangan diatribusikan ke Jimmy Masrin.

💎

Saham dan rekening Jimmy Masrin (diduga) — 2025 (perkiraan, tidak pasti) — Laporan relung.id menyebut KPK 'diduga' menyita saham Jimmy Masrin di LTLS dan membekukan rekeningnya. Belum ada konfirmasi resmi KPK atas rincian ini — perlakukan sebagai belum terverifikasi.

⚖️

Putusan Pengadilan

PN Tipikor Jakarta Pusat No. 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst (16 Desember 2025, 8 tahun); PT DKI Jakarta No. 5/PID.SUS-TPK/2026/PT.DKI (11 Maret 2026, 10 tahun); kasasi Mahkamah Agung 3 Juni 2026 (ditolak - inkracht)

Sumber rujukan profil

1.PT. Caturkarsa Megatunggal — About (struktur direksi & komisaris)caturkarsa.com (laman resmi perusahaan)2.Jimmy Masrin: Positions, Relations and NetworkMarketScreener (profil eksekutif; data per Agustus 2026)3.KPK Tetapkan 5 Tersangka Pemberian Fasilitas Kredit oleh LPEI kepada PT PE (Siaran Pers 14/HM.01.04/KPK/56/03/2025)Komisi Pemberantasan Korupsi (kpk.go.id) · 2025-03-034.Skandal Korupsi LPEI: KPK Didesak Telusuri Peran Komut Caturkarsa Megatunggal Indrawan MasrinRMOL Sumsel · 2025-03-115.Mengenang Sosok Adyansyah Masrin, Pendiri PT Lautan Luas TbkOlenka.id · 2025-05-176.KPK Sudah Tetapkan Tersangka Terkait Pemberian Kredit LPEI ke PT SMJLCNN Indonesia · 2025-07-317.Pledoi Jimmy Masrin (teks nota pembelaan pribadi)Kedai Pena · 2025-12-108.Di Balik Pledoi Jimmy Masrin: Kisah Pengusaha yang Mempertaruhkan KehormatanHolopis.com · 2025-12-109.Bos Petro Energy Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi Kredit LPEICNN Indonesia · 2025-12-1710.PN Jakpus Vonis Pengusaha Jimmy Masrin 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEIDandapala · 2025-12-1711.Tiga Petinggi PT Petro Energy Divonis 4 Hingga 8 Tahun Bui dalam Perkara LPEIHukumonline · 2025-12-1712.Kasus Kredit Fiktif, Bos Petro Energy Ajukan BandingTempo.co · 2026-01-0413.Tok! PT Jakarta Perberat Vonis Susy dan Jimmy Masrin di Kasus Korupsi LPEIDandapala · 2026-03-1214.Aset PT Lautan Luas Tbk (LTLS) Senilai Rp476 Miliar Ikut Disita dalam Perkara Korupsi Pihak LainPintarSaham.id · 2026-03-1215.Eks Wadirut Terseret Kasus Korupsi, Aset LTLS Disita PengadilanCNBC Indonesia · 2026-04-2016.Lautan Luas (LTLS) Resmi Ajukan Keberatan Penyitaan Aset dalam Kasus LPEIIDX Channel · 2026-04-2017.Kasus LPEI, KPK Panggil 2 Saksi dari Perusahaan SwastaTempo.co · 2026-04-2418.MA Tolak Kasasi Bos PT Petro Energy, Jimmy Masrin Tetap Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit LPEIRMOL Sumsel · 2026-06-1419.Lautan Luas (LTLS) Menang! Pengadilan Kembalikan 5 AsetEmitenTrust · 2026-07-0320.4 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 992 M Divonis 6 hingga 9 Tahun PenjaradetikNews · 2026-09-2221.Ombudsman Dua Kali Dihalangi Masuk, Temukan Dugaan Hunian Mewah di Lapas CibinongKompas.com (Bandung) · 2026-09-2322.Jimmy Masrin Kasus Apa? Sosok Pria yang Kena Sorot Ombudsman Nikmati Fasilitas Mewah Lapas CibinongSuara.com · 2026-09-2523.Sosok Jimmy Masrin, Napi Diduga Pakai Kamar Mewah Lapas CibinongTirto.id · 2026-09-2724.Profil Jimmy Masrin yang Fotonya Terpajang di Klaster Mewah Lapas Cibinong, Terpidana Kasus KorupsiTribunnews.com · 2026-09-2825.Siapa Koruptor Jimmy Masrin, yang Fotonya Terpajang di Klaster Mewah Lapas Cibinong?Kompas.com · 2026-09-2826.Sosok Jimmy Masrin, Koruptor LPEI yang Fotonya Dipajang di Klaster Mewah Lapas CibinongSuara.com · 2026-09-2827.KPK Pantau Temuan Lapas Cibinong, Buka Ruang Koordinasi dengan ORI dan KemenimipasSuara.com · 2026-09-2828.Dirjenpas Ungkap Asal-usul Foto Napi Jimmy Masrin di Rumah Mewah Lapas CibinongdetikNews · 2026-09-2829.Dirjen PAS Sebut Wiski di Klaster Mewah Lapas Cibinong Milik Kasi KamtibdetikNews · 2026-09-2830.Apa Kasus Megakorupsi Jimmy Masrin yang Membuatnya Dijebloskan ke Lapas Cibinong?Kompas.com · 2026-09-29

⚠️ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.