Zarof Ricar
PrabowoMenjalani Hukuman

Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum.

Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI (2017โ€“2022); Plt Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA (2020)

Mahkamah Agung RI

๐Ÿ’ธ Kerugian Perkara

Rp 915 M

Kerugian perkara bersama, bukan nilai per orang

โš–๏ธ

Pidana

18 tahun penjara + denda Rp1.000.000.000 (subsider 6 bulan); inkracht; dieksekusi ke Lapas Salemba (Desember 2025). Uang dan emas yang disita dirampas untuk negara.

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2025

โš–๏ธ

Status

Menjalani hukuman

๐Ÿ“„

Nomor Putusan

PN Tipikor Jakarta Pusat (18 Juni 2025, 16 tahun); Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 47/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI (22 Juli 2025, 18 tahun); kasasi Mahkamah Agung No. 10824 K/Pid.Sus/2025 (12 November 2025, ditolak โ€” inkracht)

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Data Pribadi

Nama Lengkap

Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum.

Tempat Lahir

Sumenep, Jawa Timur, Indonesia

Tanggal Lahir

16 Januari 1962

Agama

Islam

๐ŸŽ“ Pendidikan

  • S.H. (Sarjana Hukum)
  • S.Sos. (Sarjana Sosial)
  • M.Hum. (Magister Humaniora)
  • Dr. (Doktor bidang hukum)

๐Ÿ’ผ Riwayat Karir

sekitar 1989-2022

Pegawai Negeri Sipil (PNS) / pejabat struktural

Mahkamah Agung Republik Indonesia

2006-2014

Direktur Hukum dan Administrasi Pidana (Director of Criminal Law and Administration)

Mahkamah Agung RI

2014-2017

Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum)

Mahkamah Agung RI

2017-08-22 s.d. Januari 2022

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil)

Mahkamah Agung RI

2020

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum

Mahkamah Agung RI

2017

Wakil Ketua Komite Etik

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)

2024 (tayang 24 Oktober 2024)

Produser / Produser Eksekutif film 'Sang Pengadil'

Lingkar Pictures (bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI)

2022 (setelah pensiun)

Pemilik/pengendali kepentingan bisnis keluarga

PT Sinar Riau Palm Oil (kebun sawit), PT Raja Indonesia, dan perusahaan-perusahaan terkait

Posisi Jabatan Terakhir

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung RI (2017 - pensiun Januari 2022); sebelumnya Plt Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA (2020)

Zarof Ricar lahir 16 Januari 1962 di Sumenep, Madura, Jawa Timur, dari keluarga yang tidak banyak terekspos publik. Ia menempuh jalur birokrasi hukum: lebih dari 33 tahun mengabdi di Mahkamah Agung RI sebelum pensiun pada Januari 2022. Kariernya menanjak lewat posisi-posisi eselon II yang sangat strategis di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum), antara lain sebagai pejabat yang mengurus pranata dan tata laksana perkara pidana serta mutasi dan promosi hakim. Puncaknya, pada 22 Agustus 2017 ia dilantik Ketua MA Hatta Ali sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA, dan pada 2020 sempat menjabat Pelaksana Tugas Dirjen Badilum. Hakim menilai jabatan-jabatan itu memberi Zarof akses istimewa untuk berinteraksi dengan hakim di semua tingkatan pengadilan. Di luar MA ia pernah menjadi Wakil Ketua Komite Etik PSSI (2017). Setelah pensiun ia justru tampil sebagai produser film 'Sang Pengadil' yang tayang 24 Oktober 2024. Titik balik terjadi dua hari setelah MA memutus kasasi Ronald Tannur: pada 24 Oktober 2024 Zarof ditangkap di Hotel Le Meridien, Bali, dan penggeledahan rumahnya di Senayan menemukan uang Rp920.912.303.714 serta 51 kg emas. Vonis 18 tahun penjara yang inkracht pada November 2025 tidak mengakhiri urusannya: pada 2026 Kejagung masih menyidik perkara TPPU-nya yang belum diadili, sementara produser film Agung Winarno - yang diduga menyembunyikan hartanya - sudah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Nomor Putusan

PN Tipikor Jakarta Pusat (18 Juni 2025, 16 tahun); Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 47/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI (22 Juli 2025, 18 tahun); kasasi Mahkamah Agung No. 10824 K/Pid.Sus/2025 (12 November 2025, ditolak โ€” inkracht)

Tahun Putusan

2025

Pidana Penjara

18 tahun penjara + denda Rp1.000.000.000 (subsider 6 bulan); inkracht; dieksekusi ke Lapas Salemba (Desember 2025). Uang dan emas yang disita dirampas untuk negara.

Status

Menjalani hukuman

Kerugian Perkara (bersama)

Rp 915.000.000.000

Cakupan angka kerugian:

Angka Rp915 miliar adalah nilai gratifikasi yang TERBUKTI DITERIMA dan dirampas untuk negara (uang tunai resmi tercatat Rp920.912.303.714 dari 25 mata uang + emas 51 kilogram; sebagian sumber menyebut total setara hampir Rp1 triliun). Kejaksaan Agung TIDAK mengumumkan angka kerugian negara khusus untuk perkara suap/gratifikasi ini, sehingga angka yang dipakai di sini adalah nilai penerimaan yang diputus pengadilan, bukan kerugian negara yang dihitung tersendiri. Tambahan aset disita: 7 bidang tanah di Pekanbaru Rp35.182.222.000 (10 September 2025), uang Rp11-12 miliar dan emas dari kantor Agung Winarno (16 April 2026), 1.046 dokumen dalam 5 kontainer dan 1.545 dokumen SKGR dari perusahaan bayangan (22 April 2026).

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 dan Pasal 12B jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001

Keterangan:

['Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi/menjanjikan uang Rp5 miliar kepada Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung Soesilo (perkara kasasi MA No. 1466/K/Pid/2024), dan menerima fee Rp1 miliar (total komitmen Rp6 miliar).', 'Zarof juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kg emas selama menjabat di MA 2012-2022, dari pihak-pihak berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.', 'Hakim menemukan catatan-catatan berisi nomor perkara dan kode tertentu terkait biaya pengurusan perkara, disimpan di rumah Zarof.', 'Harta Zarof yang sah menurut SPT Pajak 2023 hanya Rp8.819.909.790; ia gagal membuktikan asal-usul uang dan emas tersebut (dalil warisan/hibah/usaha tidak terbukti).', "Hakim menilai jabatannya memberi 'akses istimewa' untuk berinteraksi dengan hakim di semua tingkatan; Ketua Majelis Rosihan Juhriah Rangkuti menangis saat menyebut sifat serakah Zarof yang tetap berbuat di masa purnabakti."] Perkara pokok: pemufakatan jahat dengan pengacara Lisa Rachmat untuk menyuap Ketua Majelis Kasasi perkara Ronald Tannur serta gratifikasi yang terbukti diterima selama bertugas di Mahkamah Agung 2012-2022. Vonis berjenjang: PN Tipikor Jakarta Pusat 18 Juni 2025 (16 tahun) -> diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 47/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI 22 Juli 2025 (18 tahun) -> kasasi Mahkamah Agung No. 10824 K/Pid.Sus/2025 ditolak 12 November 2025 (inkracht); dieksekusi ke Lapas Salemba Desember 2025. DUA PERKARA MASIH BERJALAN dan belum diadili per 29 September 2026: (1) TPPU (tersangka 10 April 2025, Sprindik No. 06 Tahun 2025); (2) dugaan suap penanganan perkara perdata di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung 2023-2025 (tersangka 9 Juli 2025, bersama Lisa Rachmat dan Isodorus Iswardojo). Perkara yang disidangkan sejak 14 September 2026 adalah perkara turunan dengan terdakwa produser film Agung Winarno (No. 69/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst). Ia meminta maaf sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung dan masyarakat dalam nota pembelaan 10 Juni 2025, tetapi dalil bahwa uang dan emas berasal dari bisnis perantara lahan tambang ditolak majelis karena tidak terbukti (harta sah menurut SPT Pajak 2023 hanya Rp8.819.909.790).

Negara Republik Indonesia (keuangan/aset negara)

Rp915.000.000.000 setara uang tunai dan emas (uang tunai resmi tercatat Rp920.912.303.714 + 51 kg emas, dirampas untuk negara) + tambahan aset tanah Rp35.182.222.000 yang juga dirampas

Putusan Tipikor Jakpus 18 Juni 2025 dan dikuatkan/diperberat di tingkat banding serta inkracht lewat putusan kasasi 12 November 2025: seluruh aset hasil gratifikasi yang disita dirampas untuk negara. Tidak ada angka 'kerugian keuangan negara' resmi terpisah karena perkara dikonstruksikan sebagai suap/gratifikasi.

Mahkamah Agung Republik Indonesia (institusi)

Kerusakan reputasi/institusional. Hakim menyatakan perbuatan Zarof 'mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat' kepada MA; MA disebut sebagai pihak yang dirugikan secara kelembagaan. Tidak ada taksiran nominal.

Masyarakat pencari keadilan / para pihak berperkara di pengadilan

Hakim menemukan catatan berisi nomor perkara dan kode biaya pengurusan perkara yang disimpan Zarof, menunjukkan gratifikasi dari pihak-pihak berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Tidak ada taksiran nominal kerugian per pihak.

Gregorius Ronald Tannur dan keluarga

Ronald Tannur akhirnya tetap dihukum 5 tahun oleh MA pada 22 Oktober 2024 - vonis bebas PN Surabaya dibatalkan. Namun kasusnya menjadi pintu masuk skandal mafia peradilan; ibunya Meirizka Widjaja divonis 3 tahun dan pengacaranya Lisa Rachmat 11 tahun.

Bert Nommensen Sidabutar (advokat)

Rp1.000.000.000

Menyetor Rp1 miliar untuk pembiayaan film 'Sang Pengadil' dengan harapan Zarof membantu mengurus perkara ponakannya; ia kecewa karena perkaranya ditolak. Kerugian pribadi yang ia sampaikan di persidangan (28 April 2025).

PT Sinar Riau Palm Oil / keluarga Zarof sebagai pemegang saham

Kebun sawit ยฑ3.100-3.155 ha masuk kawasan hutan sehingga izin usaha perkebunan tidak efektif; perusahaan menanggung kewajiban denda kepada negara yang belum diterbitkan tagihannya, dan sejak 2025 disebut tidak lagi memiliki aset lahan tersebut. Perusahaan juga tidak pernah membagi dividen.

Zarof Ricar lahir di Sumenep, Jawa Timur; menempuh pendidikan hingga meraih gelar doktor di bidang hukum.

Bergabung sebagai PNS di Mahkamah Agung RI; berkarier lebih dari 33 tahun di lembaga itu.

2006

Menjabat sebagai pejabat eselon II di lingkungan Mahkamah Agung (disebut sebagai Direktur Hukum dan Administrasi Pidana / Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badan Peradilan Umum) dengan tugas antara lain mengurus mutasi dan promosi hakim.

2009

Melaporkan LHKPN dengan harta Rp6,3 miliar - jauh di bawah temuan penyidik pada 2024.

2012

Awal periode yang menurut majelis hakim menjadi rentang penerimaan gratifikasi Zarof selama menjabat di MA (2012-2022).

2014

Menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA (2014-2017). PT Sinar Riau Palm Oil didirikan (akta 2014) dengan kerabat keluarga Zarof dalam struktur awal.

2017

Menjadi Wakil Ketua Komite Etik PSSI.

22 Agustus 2017

Dilantik Ketua MA Hatta Ali sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI - jabatan terakhirnya.

2020

Menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA. LHKPN 2020 tercatat Rp51,1 miliar.

2021

LHKPN terakhir: total harta Rp51.419.972.176 (tanah/bangunan di Jaksel, Bogor, Tangsel, Denpasar, Bandung, Tangerang, Pekanbaru, Solok, dll). Pada tahun yang sama ia disebut berkenalan dengan Agung Winarno sebagai sesama jemaah haji.

Januari 2022

PENSIUN dari Mahkamah Agung. Menurut dakwaan TPPU, memasuki masa pensiun Zarof dan Agung Winarno bersepakat memutar uang hasil suap ke unit bisnis formal.

24 Juli 2024

PN Surabaya menjatuhkan vonis BEBAS kepada Gregorius Ronald Tannur (putusan No. 454/Pid.B/2024/PN.Sby) dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti; JPU mengajukan kasasi.

2024 (sekitar)

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, menemui Zarof di rumahnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, meminta bantuan memengaruhi Hakim Agung Soesilo (ketua majelis kasasi); disepakati Rp6 miliar - Rp5 miliar untuk hakim, Rp1 miliar fee untuk Zarof.

27 September 2024

Zarof bertemu Hakim Agung Soesilo di acara pengukuhan di Universitas Negeri Makassar.

Oktober 2024

Lisa Rachmat menyerahkan uang Rp5 miliar kepada Zarof dengan catatan untuk hakim agung berinisial S, A, dan S yang menangani kasasi Ronald Tannur.

22 Oktober 2024

MA mengabulkan kasasi penuntut umum: vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan, dihukum 5 tahun penjara (perkara No. 1466/K/Pid/2024), dengan dissenting opinion Ketua Majelis Soesilo.

23 Oktober 2024

Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya terkait suap vonis bebas Ronald Tannur.

24 Oktober 2024

PENANGKAPAN ZAROF RICAR di Hotel Le Meridien, Bali, oleh tim Jampidsus Kejagung. Di hari yang sama film 'Sang Pengadil' yang ia produseri mulai tayang di bioskop - hanya bertahan 3 hari sebelum ditarik (di-take down) akibat penangkapannya.

25 Oktober 2024

Kejagung menggelar konferensi pers: Zarof ditetapkan tersangka pemufakatan jahat suap & gratifikasi; diumumkan temuan uang Rp920.912.303.714 dan 51 kilogram emas di kediamannya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Uang dan emas dipamerkan ke pers. Barang bukti itu disebut akumulasi kongkalikong perkara 2012-2022.

3 November 2024

Sepekan lebih setelah penangkapan, Zarof menghubungi Agung Winarno (via WhatsApp) untuk menitipkan satu unit Toyota Alphard hitam milik PT Raja Indonesia; mobil diambil Alkindi Akbar, dibawa ke rumah kosong AW di Duku Patra, dan pelatnya diganti dari B 169 ZEN menjadi B 700 BH.

5 November 2024

Zarof diperiksa sebagai tersangka di Kejaksaan Agung dan ditahan di Rutan Kejagung (20 hari, diperpanjang).

November 2024

Mahkamah Agung mengakui ada hakim kasasi perkara Ronald Tannur yang pernah bertemu Zarof Ricar; MA membentuk tim pemeriksa internal. KY menyatakan tidak memeriksa Zarof karena bukan hakim dan masuk ranah pidana.

10 Februari 2025

Sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat; JPU membacakan dakwaan (reg. perkara PDS-02/M.1.14/Ft.1/01/2025) dengan dakwaan gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kg emas. Majelis: Rosihan Juhriah Rangkuti dkk.

19 Maret 2025

Putusan onslag (lepas) dalam perkara korupsi CPO untuk terdakwa Marcella Santoso; nama Marcella sebelumnya muncul dari barang bukti elektronik dalam perkara Zarof dan menjadi pintu masuk penyidikan terpisah soal perintangan penyidikan.

10 April 2025

Kejagung menerbitkan Sprindik No. 06 Tahun 2025 dan menetapkan ZAROF RICAR sebagai TERSANGKA TPPU (diumumkan 28 April 2025).

17 April 2025

Kejagung menyita dan meminta pemblokiran aset-aset Zarof dan keluarganya di Jakarta Selatan, Kota Depok, dan Pekanbaru.

28 April 2025

Sidang lanjutan: JPU menghadirkan istri dan dua anak Zarof sebagai saksi TANPA DISUMPAH (atas persetujuan majelis karena keluarga keberatan). Advokat Bert Nommensen Sidabutar bersaksi pernah memberi Rp1 miliar untuk produksi film 'Sang Pengadil' dengan harapan Zarof membantu mengurus perkara ponakannya (perkara ditolak).

7 Mei 2025

Sebagai saksi, Zarof mengaku pernah menerima Rp50 miliar dan Rp20 miliar (total Rp70 miliar) dari Sugar Group Company melalui Purwanti Lee untuk memengaruhi putusan kasasi dan PK sengketa perdata Sugar Group vs Marubeni Corporation.

28 Mei 2025

JPU Kejaksaan Agung menuntut Zarof 20 tahun penjara + denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

10 Juni 2025

Sidang pledoi: Zarof meminta maaf kepada MA RI (tempatnya mengabdi ยฑ33 tahun), Kejaksaan Agung, dan masyarakat; menyatakan menyesal.

18 Juni 2025

VONIS TINGKAT PERTAMA: 16 tahun penjara + denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Hakim menyatakan Zarof gagal membuktikan asal-usul Rp915 miliar dan 51 kg emas, dan memerintahkan aset tersebut DIRAMPAS UNTUK NEGARA. Hakim menilai harta sahnya hanya Rp8.819.909.790 (SPT 2023). Ketua majelis Rosihan Juhriah Rangkuti menangis saat membacakan hal-hal memberatkan.

25 Juni 2025

Kejaksaan Agung menyatakan banding atas vonis 16 tahun (Akta banding No. 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST); terdakwa juga mengajukan banding.

9 Juli 2025

Kejagung kembali menetapkan ZAROF RICAR sebagai tersangka - bersama pengacara Lisa Rachmat dan Isidorus Iswardojo - dalam dugaan suap dan pemufakatan jahat penanganan perkara perdata di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung periode 2023-2025 (nilai Rp6 miliar di tingkat banding dan Rp5 miliar di tingkat kasasi).

22 Juli 2025

PUTUSAN BANDING No. 47/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI: hukuman diperberat menjadi 18 tahun penjara + denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Majelis Albertina Ho (ketua), Budi Susilo, Agung Iswanto; panitera pengganti Rina Rosanawati. Hakim banding juga memutus seluruh aset yang disita dirampas untuk negara (tidak sependapat dengan pengembalian Rp8,8 miliar).

10 September 2025

Kejagung menyita 7 bidang tanah di Pekanbaru, Riau, seluas total 13.362 m2, senilai Rp35.182.222.000 - sebagian besar diatasnamakan putra (Ronny Bara Pratama/RBP) dan putri (Diera Cita Andini/DCA) Zarof. Diumumkan Kapuspenkum Anang Supriatna pada 18 September 2025.

12 November 2025

MA MENOLAK KASASI penuntut umum dan terdakwa (perkara No. 10824 K/Pid.Sus/2025; majelis Yohanes Priyana, Arizon Mega Jaya, Noor Edi Yono). Vonis 18 tahun penjara dan perampasan Rp915 miliar + 51 kg emas menjadi INKRACHT.

11 Desember 2025

Kejagung mengeksekusi Zarof Ricar ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, untuk menjalani hukuman 18 tahun.

15 Desember 2025

KPK memeriksa Zarof Ricar sebagai saksi dalam penyidikan TPPU eks Sekretaris MA Hasbi Hasan ('bekas anak buah saya'); penyidik mendalami percakapan keduanya yang tercapture dalam barang bukti elektronik. Zarof mengaku memberi informasi baru, termasuk soal aliran dana lebih dari Rp1 triliun.

Januari 2026

Menurut dakwaan TPPU, Zarof menghubungi Agung Winarno melalui WhatsApp untuk meminta penukaran uang Rp1 miliar ke dolar Singapura (untuk membayar fee pengacara); permintaan juga disampaikan kepada menantunya, Giazyandri Arif Sumawinata, saat ia menjenguk Zarof di lapas.

12 Maret 2026

Humas PN Jakarta Pusat menyatakan perkara TPPU atas nama Zarof Ricar belum terdaftar di SIPP PN Jakpus - hampir satu tahun setelah status tersangka disematkan. Kasus TPPU Zarof disebut 'mandek'.

16 April 2026

Kejagung menetapkan pengusaha/produser film 'Sang Pengadil' AGUNG WINARNO (AW) sebagai TERSANGKA TPPU dalam perkara dengan terpidana Zarof Ricar (Siaran Pers No. PR-126/025/K.3/Kph.3/04/2026). Disita uang tunai Rp11-12 miliar, emas batangan, deposito, sertifikat tanah dan kebun sawit dari kantornya; AW ditahan 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

22 April 2026

Kejagung mengungkap adanya 'shadow company'/perusahaan bayangan yang didirikan bersama oleh Zarof Ricar dan Agung Winarno (disebut PT G dan PT M) sebagai tempat penampungan hasil TPPU. Dari penggeledahan disita 1.046 dokumen dalam lima kontainer (kepemilikan kebun sawit, rumah/bangunan, perusahaan, hotel), uang valas dan rupiah, deposito, mobil mewah, serta emas batangan; di kantor AW juga ditemukan 1.545 dokumen SKGR kebun sawit dalam lima kotak.

14 Juni 2026

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mempertanyakan mandeknya TPPU Zarof, Lisa Rahmat, dan Agung Winarno; menuding ada 'Rp285 miliar raib' dan mengklaim menurut BAP uang yang disita sebenarnya Rp1,2 triliun (bukan Rp915 miliar) berdasarkan kesaksian Ronny Bara Pratama pada 28 April 2025.

9 Juli 2026

KOSMAK mendesak Kejagung memeriksa Ketua MA Sunarto dan Hakim Agung Soltoni Mohdally terkait skandal suap Zarof Ricar - keduanya belum berstatus tersangka.

10 Agustus 2026

Pakar hukum pidana Azmi Syahputra mendesak KPK mengambil alih penanganan perkara Zarof Ricar, Agung Winarno, Lisa Rahmat, dan Isidorus Iswardojo karena hingga saat itu belum diadili dan berpotensi menjadi 'tersangka abadi'.

13 Agustus 2026

Kejagung melimpahkan tersangka Agung Winarno beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat; diumumkan Kapuspenkum Anang Supriatna pada 14 Agustus 2026.

14 September 2026

SIDANG PERDANA perkara TPPU dengan TERDAKWA Agung Winarno di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat - Perkara No. 69/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst; majelis Purwanto S. Abdullah (ketua), Nur Sari Baktiana, Andi Saputra. JPU Muhammad Fadil Paramajeng dkk membacakan dakwaan: Agung didakwa menyamarkan aset Zarof melalui 4 klaster (pembiayaan film, pengalihan mobil mewah berpelat palsu, lahan sawit, penukaran valuta asing) dengan Pasal 607 ayat (1) huruf b/c jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP). Perkara Zarof disebut diperkarakan secara TERPISAH.

21 September 2026

Sidang lanjutan: saksi Alkindi Akbar (anak buah Agung Winarno) mengaku diperintah mengambil dan memindahkan Alphard dari rumah Zarof serta mengganti pelat nomornya; saksi lain (keponakan AW, Kusuma Al Rasyid Agdar Maulana Putra Pamungkas) mengklaim sebagian uang sitaan berasal dari hasil judi di Singapura. Tim kuasa hukum AW (Damas Afrianur) mendesak JPU membuktikan uang itu benar berasal dari suap.

28 September 2026

Sidang saksi: Ronny Bara Pratama (anak Zarof, Komisaris PT Sinar Riau Palm Oil) bersaksi ia menyerahkan Alphard untuk mencicil utang Rp3 miliar kepada Agung Winarno; gaji Rp50 juta/bulan sebagai komisaris; menandatangani ยฑ14 dokumen SKGR secara buta pada 2011. Giazyandri Arif Sumawinata (menantu Zarof, Dirut PT SRPO, gaji Rp70 juta/bulan) bersaksi menukar Rp1 miliar ke dolar lewat Agung atas permintaan mertuanya untuk membayar pengacara. Terungkap kebun sawit PT SRPO ยฑ3.100 ha berada di kawasan hutan dan zarat 3.155 ha di Kuntung (Dumai) dan Silingsing (Bengkalis) Riau; omzet Rp50-60 miliar/tahun; keuntungan tiket film 'Sang Pengadil' Rp421,3 juta mengalir ke rekening AW dalam 123 transaksi bersama rekening istri (Amrina Rasyada) dan anak AW (Ani Dwiayana).

29 September 2026

Kondisi terakhir per tanggal penyusunan: Zarof Ricar tetap menjalani hukuman 18 tahun di Lapas Salemba dengan status INKRACHT; perkara TPPU atas namanya dan perkara suap PT DKI/MA 2023-2025 BELUM diadili; perkara Agung Winarno No. 69/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst masih berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi. Tuntutan JPU terhadap Agung Winarno belum dibacakan.

๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ‘ง Keluarga Terlibat

Dian Agustini

Istri

Bersaksi di persidangan suami tanpa disumpah (28 April 2025), memberi keterangan soal asal-usul uang dan emas yang disita. Terdaftar sebagai salah satu pemegang saham terakhir PT Sinar Riau Palm Oil.

Ronny Bara Pratama (juga ditulis 'Ronny Barat Pratama' / 'Roni Bara Pratama')

Anak laki-laki

Komisaris PT Sinar Riau Palm Oil (sejak 2022) dengan gaji Rp50 juta/bulan; menerima dana Rp3 miliar dari Agung Winarno untuk kegiatan KNPI (diklaim sebagai utang); menandatangani ยฑ14 dokumen SKGR dan akta secara 'buta' pada 2011 saat masih kuliah di Bandung. Bersaksi 28 April 2025 dan 28 September 2026. Dua bidang tanah dan bangunan di Pekanbaru atas namanya (diasumsikan sebagai penyamaran aset).

Diera Cita Andini (varian ejaan: Diera Cita Andriyani, Dietra Citra Andini)

Anak perempuan

Tiga bidang tanah kosong di Pekanbaru terdaftar atas namanya; bersaksi sebagai saksi di persidangan 28 April 2025. Menikah dengan Giazyandri Arif Sumawinata; juga tercatat sebagai pemegang saham terakhir PT Sinar Riau Palm Oil.

Giazyandri Arif Sumawinata

Menantu (suami Diera Cita Andini)

Direktur Utama PT Sinar Riau Palm Oil dengan gaji Rp70 juta/bulan; bersaksi 28 September 2026 bahwa ia menukar Rp1 miliar ke dolar Singapura melalui Agung Winarno atas permintaan mertuanya, dan uang itu (kini dalam bentuk dolar) masih dikuasainya karena pengacara Zarof tak pernah menagih.

Ali Amran

Sepupu Zarof

Tercatat sebagai Komisaris Utama dalam struktur pengurus awal PT Sinar Riau Palm Oil (akta 2014).

Ervin Nagaret

Sepupu Ronny Bara Pratama (kerabat keluarga Zarof)

Tercatat sebagai Direktur Utama dalam struktur pengurus awal PT Sinar Riau Palm Oil (akta 2014).

Ayah dan ibu Zarof Ricar

Orang tua

Tidak ada informasi terverifikasi; Zarof menyebut menyesal kurang punya waktu bersama keluarga selama bertugas di MA.

๐Ÿค Kroni & Rekan

Lisa Rachmat (juga ditulis Lisa Rahmat)

Advokat/pengacara Gregorius Ronald Tannur; perantara pemberi suap yang berkomunikasi langsung dengan Zarof

Kasus: Dalam perkara pokok: divonis 11 tahun penjara + denda Rp750 juta subsider 6 bulan (putusan 18 Juni 2025) karena terbukti melakukan pemufakatan jahat berupa suap. Ditetapkan kembali sebagai tersangka (9 Juli 2025) bersama Zarof dan Isodorus Iswardojo dalam perkara suap PT DKI/MA 2023-2025. Status: terpidana dalam perkara pokok; tersangka (belum diadili) dalam perkara PT DKI/MA.

Agung Winarno (AW)

Pengusaha; produser eksekutif film 'Sang Pengadil'; kenalan Zarof sejak ibadah haji 2011; penerima titipan/penyimpan aset Zarof

Kasus: Tersangka TPPU (ditetapkan 16 April 2026). TERDAKWA di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat - Perkara No. 69/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, sidang perdana 14 September 2026, didakwa Pasal 607 ayat (1) huruf b/c jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) karena menyembunyikan/menyamarkan harta Zarof (film, Alphard berpelat palsu, lahan sawit, penukaran valas). Status: diadili, belum ada putusan/tuntutan per 29 September 2026.

Isodorus Iswardojo (II)

Pihak yang beperkara (perkara perdata) yang pengurusan perkaranya disepakati dibantu suap

Kasus: Tersangka suap dan pemufakatan jahat perkara di PT DKI Jakarta dan MA 2023-2025 (ditetapkan 9 Juli 2025 bersama Zarof dan Lisa Rachmat). Tidak ditahan karena usia ยฑ88 tahun dan sakit. Status: tersangka, belum diadili.

Meirizka Widjaja

Ibunda Gregorius Ronald Tannur; pihak yang menyuap dalam perkara yang sama

Kasus: Dijatuhi 3 tahun penjara + denda Rp500 juta subsider 6 bulan dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur (putusan 18 Juni 2025). Status: terpidana, satu rangkaian perkara dengan Zarof.

Gregorius Ronald Tannur

Terpidana pembunuhan Dini Sera Afrianti; subjek perkara yang kasasinya diupayakan dimufakati

Kasus: Vonis bebas PN Surabaya (24 Juli 2024) dibatalkan MA pada 22 Oktober 2024; dihukum 5 tahun penjara.

Rudi Suparmono

Ketua PN Surabaya saat vonis bebas Ronald Tannur; berkomunikasi dengan Zarof sebagai makelar kasus lalu dihubungkan dengan Lisa Rachmat

Kasus: Dijadili dalam perkara tersendiri terkait pengurusan formasi majelis hakim perkara Ronald Tannur. Keterkaitan dengan Zarof: komunikasi sebelum penetapan susunan majelis. BUKAN rekan terdakwa dalam perkara Zarof.

Hasbi Hasan

Eks Sekretaris Mahkamah Agung; mantan anak buah Zarof di MA

Kasus: Terpidana perkara korupsi suap kepailitan KSP Intidana (6 tahun). Zarof diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan TPPU Hasbi Hasan (15 Desember 2025). Kasusnya terpisah dari perkara Zarof, tetapi berkaitan lewat percakapan yang jadi barang bukti elektronik.

Purwanti Lee Couhault & Gunawan Yusuf

Pihak Sugar Group Companies yang disebut memberi uang kepada Zarof untuk memengaruhi putusan kasasi dan PK (sengketa gula vs Marubeni)

Kasus: Belum tersangka. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejagung. KOSMAK menuding penanganan mandek. Zarof mengaku menerima Rp50 miliar + Rp20 miliar dari Sugar Group; nama Ketua MA Sunarto dan Hakim Agung Soltoni Mohdally ikut disebut dalam pengakuan itu.

๐Ÿ’Ž

Uang tunai dalam berbagai mata uang (rupiah & valuta asing) โ€” Rp920.912.303.714 โ€” Kediaman Zarof di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan โ€” 2024-10-24/25

๐Ÿ’Ž

Emas logam mulia/emas batangan (Antam), 51 kilogram โ€” 51 kg (nilai tidak dipisah dalam putusan; digabung dalam angka Rp915 miliar) โ€” Kediaman Zarof, Senayan, Jakarta Selatan โ€” 2024-10-24/25

๐Ÿ’Ž

7 bidang tanah di Kota Pekanbaru, Riau (2 bidang tanah+bangunan di Kec. Marpoyan Damai, Kel. Tangkerang Tengah atas nama putra 'RBP'; 3 bidang tanah kosong di lokasi sama atas nama putri 'DCA'; 2 bidang tanah kosong di Kec. Bina Widya, Kel. Delima atas nama 'RBP'); total 13.362 m2 โ€” Rp35.182.222.000 (Rp35,1 miliar) โ€” Pekanbaru, Riau โ€” 2025-09-10 (diumumkan 2025-09-18)

๐Ÿ’Ž

Uang tunai rupiah dan valuta asing dari kantor Agung Winarno, Jl. Dewi Sartika No. 192, Kramat Jati/Cawang, Jakarta Timur โ€” Rp11.000.000.000 - Rp12.000.000.000 โ€” Kantor Agung Winarno (PT Gutur Satria Perkasa), Cawang, Jakarta Timur โ€” 2026-04-16 (diumumkan)

๐Ÿ’Ž

Emas batangan, deposito, dan sertifikat tanah/kebun sawit milik Zarof yang dititipkan ke AW โ€” Kantor Agung Winarno, Jakarta Timur โ€” 2026-04-16 (diumumkan)

๐Ÿ’Ž

1.046 dokumen dalam 5 kontainer (dokumen kepemilikan kebun sawit, rumah/bangunan, perusahaan, hotel) + uang mata uang asing dan rupiah + deposito + mobil mewah + emas batangan โ€” Hasil penggeledahan terkait 'shadow company' (disebut PT G dan PT M) yang didirikan Zarof bersama Agung Winarno โ€” 2026-04-22 (diumumkan)

๐Ÿ’Ž

1.545 dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah perkebunan sawit dalam 5 kotak โ€” Kantor Agung Winarno, Cawang, Jakarta Timur โ€” 2026-04-22 (diumumkan)

๐Ÿ’Ž

1 unit mobil Toyota Alphard hitam, pelat B 169 ZEN (satu sumber: B 169 ZTN), kendaraan operasional PT Raja Indonesia; pelat diganti menjadi B 700 BH โ€” ยฑRp800.000.000 (harga beli menurut Ronny Bara Pratama; nilai penyitaan resmi tidak dipublikasikan) โ€” Diambil dari rumah Zarof; disimpan di rumah kosong milik Agung Winarno di Jalan Dukuh/Duku Patra, Jakarta Selatan โ€” Dititipkan 2024-11-03; masuk dakwaan TPPU 2026-09-14

๐Ÿ’Ž

Rekening bank dan aset atas nama Zarof dan keluarganya - DIBLOKIR โ€” Kantor Badan Pertanahan di Jakarta Selatan, Kota Depok, dan Pekanbaru โ€” 2025-04-28

๐Ÿ’Ž

Aset yang diduga dikelola/dinikmati pihak lain: (a) modal penyertaan film 'Sang Pengadil'; (b) aliran dana ke rekening Agung Winarno, Amrina Rasyada (istri AW), dan Ani Dwiayana (anak AW) melalui 123 transaksi; (c) keuntungan tiket film Rp421.300.000; (d) keuntungan rutin PT Sinar Riau Palm Oil Rp70.000.000/bulan untuk Zarof, Rp70 juta/bulan untuk Giazyandri, dan Rp50 juta/bulan untuk Ronny Bara Pratama; (e) penyertaan uang Rp5 miliar Zarof untuk memodali perusahaan terafiliasi AW dengan keuntungan pasif Rp70 juta/bulan โ€” Modal film Rp4,5 miliar (versi Kejagung) atau Rp5 miliar (versi dakwaan/media); Rp421,3 juta keuntungan tiket; Rp70 juta/bulan; Rp5 miliar penyertaan โ€” Rekening bank dan entitas bisnis di Jakarta โ€” 2024-2026

๐Ÿ’Ž

Kebun/lahan sawit ยฑ3.100-3.155 ha PT Sinar Riau Palm Oil (Kuntung/Dumai dan Silingsing/Bengkalis, Riau) - sebagian masuk kawasan hutan; sejak 2025 disebut tidak lagi dikuasai PT SRPO โ€” Omzet Rp50-60 miliar/tahun; kewajiban denda ke negara belum diterbitkan โ€” Dumai dan Bengkalis, Riau โ€” Diungkap dalam persidangan 2026-09-28

๐Ÿ’Ž

Harta sah yang dinyatakan hakim tingkat I (semula hendak dikembalikan) โ€” Rp8.819.909.790 (berdasarkan SPT Pajak 2023) โ€” 2025-06-18

โš–๏ธ

Putusan Pengadilan

PN Tipikor Jakarta Pusat (18 Juni 2025, 16 tahun); Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 47/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI (22 Juli 2025, 18 tahun); kasasi Mahkamah Agung No. 10824 K/Pid.Sus/2025 (12 November 2025, ditolak โ€” inkracht)

Sumber rujukan profil

1.Zarof Ricar: Makelar Kasus MA dan Produser Film Sang PengadilIDN Times ยท 2024-10-252.Riwayat Pendidikan Zarof Ricar, Makelar Kasus Ronald TannurOkezone ยท 2024-10-263.Riwayat Pendidikan Zarof Ricar (halaman 2) - pelantikan Kepala Balitbang Diklat Kumdil 22 Agustus 2017Okezone ยท 2024-10-264.Siapa Zarof Ricar? Eks Pejabat MA Tersangka Makelar Kasus, Punya Aset Rp1 Triliun Lebih!Suara.com ยท 2024-10-275.Kejaksaan Agung Sita Hampir Rp1 Triliun dan 51 Kg Emas, Ini Daftar Harta Resmi Milik Zarof RicarMedia Indonesia ยท 2024-10-276.Mantan Pejabat MA Diduga Jadi Makelar Kasus Ronald TannurHukumonline ยท 2024-10-277.Profil Biodata Zarof Ricar Eks Pejabat MA Asal Sumenep Madura Jadi Tersangka Kasus Suap Ronald TannurSinergi Madura ยท 2024-10-298.Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas, Ini RinciannyaKompas.com ยท 2025-02-109.Kejagung Tetapkan Zarof Ricar sebagai Tersangka TPPUKompas.com ยท 2025-04-2810.Profil Zarof Ricar: Mantan Pejabat MA Terseret Kasus Suap hingga Minta Maaf ke Mahkamah AgungLiputan6.com ยท 2025-0611.Uang Rp915 Miliar & Emas 51 Kg Kasus Zarof Ricar Dirampas NegaraCNN Indonesia ยท 2025-06-1812.Zarof Ricar 'makelar kasus di MA' divonis 16 tahun penjara - Siapa Zarof dan bagaimana kronologi kasusnya?BBC News Indonesia ยท 2025-06-1813.Zarof Ricar Scandal, from Special Access at the Supreme Court to Bribery of Hundreds of Billions of Rupiah (versi Inggris artikel 'Akses Istimewa Zarof Ricar untuk Urus Perkara di Kompas.id ยท 2025-06-1914.Perjalanan Kasus Zarof Ricar: Makelar Kasus di Skandal Suap Vonis Ronald TannurdetikJatim ยท 2025-06-2015.Makelar Zarof Ricar Kembali Jadi Tersangka Kasus Suap Urus PerkaradetikNews ยท 2025-07-1016.Zarof Ricar Kembali Jadi Tersangka Suap Pengurusan PerkaraTirto.id ยท 2025-07-1017.Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun PenjaraTirto.id ยท 2025-07-2518.Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas Terdakwa Dr. Zarof Ricar (nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI; majelis Albertina Ho)Restorasi Hukum ยท 2025-07-2519.Kejagung Sita Aset Zarof Ricar Senilai Rp 35,1 MiliarKompas.com ยท 2025-09-1820.Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua AnaknyaSuara.com ยท 2025-09-1921.MA Tolak Kasasi, Duit Rp 915 M dan 51 Kg Emas Zarof Ricar Dirampas NegaradetikNews ยท 2025-11-1422.Kasus TPPU Eks Sekretaris MA, Zarof Ricar Blak-blakan Soal Aliran Dana Lebih dari Rp1 TriliunHukumonline ยท 2025-12-1523.Ada Apa dengan Kasus TPPU Zarof Ricar? Setahun Penyidikan Tak BerujungMonitor Indonesia ยท 2026-0324.Siaran Pers Kejaksaan Agung No. PR-126/025/K.3/Kph.3/04/2026: Tim Penyidik Tetapkan Tersangka AW Perkara TPPU Berkaitan dengan Terpidana Zarof RicarKejaksaan Agung RI (mirror) ยท 2026-04-1625.Kejagung Sebut AW Tahu Asal Aset Zarof Ricar dari Hasil Suap, tetapi Tetap Diterima dan DikelolaKompas.com ยท 2026-04-1626.Kejagung Sita Sertifikat Kebun Sawit-Uang Rp12 M di Kasus TPPU ZarofCNN Indonesia ยท 2026-04-1627.Zarof Ricar Diduga Titip Rp 11 M dan Emas ke Agung WinarnoTempo.co ยท 2026-04-1628.Kejagung Sita Lagi Uang Rp 11 M dan Emas Batangan Milik Zarof RicarJPNN.com ยท 2026-04-1729.Kejagung Temukan Perusahaan Bayangan, Penampung TPPU Zarof RicarTirto.id ยท 2026-04-2230.Kejagung Sita Dokumen Sawit hingga Hotel di Perusahaan Cangkang ZarofCNN Indonesia ยท 2026-04-2231.KOSMAK Soroti Mandeknya TPPU Zarof Ricar, Sebut Ada Selisih Rp285 Miliar Uang SitaanTeropong News ยท 2026-06-1432.Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang BadanMata Fakta ยท 2026-08-1033.Kejagung limpahkan tersangka TPPU suap Zarof Ricar ke Kejari JakpusANTARA News ยท 2026-08-1434.Sidang Perdana Perkara Pencucian Uang Zarof Ricar Digelar Senin (nomor perkara 69/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst; majelis Purwanto Abdullah)JPNN.com ยท 2026-09-1135.Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 ModusSuara.com ยท 2026-09-1436.Jaksa: Agung Winarno Sembunyikan Alphard-Aset Sawit Zarof Ricarkumparan ยท 2026-09-1437.Agung Winarno Didakwa Samarkan Harta Zarof Ricar: Dari Film Sampai SawitPeriskop.id ยท 2026-09-1438.Produser Film Sang Pengadil: Kenal Zarof Ricar Ketika Ibadah Haji, Berakhir Bersama di Jeruji BesiHukumonline ยท 2026-09-1539.Sidang TPPU: Anak Zarof Ricar Ngaku Panik Saat Ayah DitangkapTirto.id ยท 2026-09-2840.Menantu Zarof Ricar Tukar Rp1 M ke Dolar Buat Bayar PengacaraTirto.id ยท 2026-09-2841.Perkebunan Sawit Keluarga Zarof Ricar Masuk Kawasan HutanTirto.id ยท 2026-09-2842.Buntut Kasus Zarof Ricar, Film Sang Pengadil Cuma Tayang 3 HariTirto.id ยท 2026-09-2843.Anak Zarof Ricar Terima Rp 3 M dari Agung WinarnoTempo.co ยท 2026-09-29

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.