
Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum.
Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI (2017โ2022); Plt Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA (2020)
Mahkamah Agung RI
๐ธ Kerugian Perkara
Rp 915 M
Kerugian perkara bersama, bukan nilai per orang
Pidana
18 tahun penjara + denda Rp1.000.000.000 (subsider 6 bulan); inkracht; dieksekusi ke Lapas Salemba (Desember 2025). Uang dan emas yang disita dirampas untuk negara.
Tahun Putusan
2025
Status
Menjalani hukuman
Nomor Putusan
PN Tipikor Jakarta Pusat (18 Juni 2025, 16 tahun); Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 47/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI (22 Juli 2025, 18 tahun); kasasi Mahkamah Agung No. 10824 K/Pid.Sus/2025 (12 November 2025, ditolak โ inkracht)
SUMBER & PEMBARUAN
Catatan koreksi editorial
Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.
Data Pribadi
Nama Lengkap
Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum.
Tempat Lahir
Sumenep, Jawa Timur, Indonesia
Tanggal Lahir
16 Januari 1962
Agama
Islam
๐ Pendidikan
- S.H. (Sarjana Hukum)
- S.Sos. (Sarjana Sosial)
- M.Hum. (Magister Humaniora)
- Dr. (Doktor bidang hukum)
๐ผ Riwayat Karir
sekitar 1989-2022
Pegawai Negeri Sipil (PNS) / pejabat struktural
Mahkamah Agung Republik Indonesia
2006-2014
Direktur Hukum dan Administrasi Pidana (Director of Criminal Law and Administration)
Mahkamah Agung RI
2014-2017
Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum)
Mahkamah Agung RI
2017-08-22 s.d. Januari 2022
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil)
Mahkamah Agung RI
2020
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum
Mahkamah Agung RI
2017
Wakil Ketua Komite Etik
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)
2024 (tayang 24 Oktober 2024)
Produser / Produser Eksekutif film 'Sang Pengadil'
Lingkar Pictures (bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI)
2022 (setelah pensiun)
Pemilik/pengendali kepentingan bisnis keluarga
PT Sinar Riau Palm Oil (kebun sawit), PT Raja Indonesia, dan perusahaan-perusahaan terkait
Posisi Jabatan Terakhir
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung RI (2017 - pensiun Januari 2022); sebelumnya Plt Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA (2020)
Zarof Ricar lahir 16 Januari 1962 di Sumenep, Madura, Jawa Timur, dari keluarga yang tidak banyak terekspos publik. Ia menempuh jalur birokrasi hukum: lebih dari 33 tahun mengabdi di Mahkamah Agung RI sebelum pensiun pada Januari 2022. Kariernya menanjak lewat posisi-posisi eselon II yang sangat strategis di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum), antara lain sebagai pejabat yang mengurus pranata dan tata laksana perkara pidana serta mutasi dan promosi hakim. Puncaknya, pada 22 Agustus 2017 ia dilantik Ketua MA Hatta Ali sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA, dan pada 2020 sempat menjabat Pelaksana Tugas Dirjen Badilum. Hakim menilai jabatan-jabatan itu memberi Zarof akses istimewa untuk berinteraksi dengan hakim di semua tingkatan pengadilan. Di luar MA ia pernah menjadi Wakil Ketua Komite Etik PSSI (2017). Setelah pensiun ia justru tampil sebagai produser film 'Sang Pengadil' yang tayang 24 Oktober 2024. Titik balik terjadi dua hari setelah MA memutus kasasi Ronald Tannur: pada 24 Oktober 2024 Zarof ditangkap di Hotel Le Meridien, Bali, dan penggeledahan rumahnya di Senayan menemukan uang Rp920.912.303.714 serta 51 kg emas. Vonis 18 tahun penjara yang inkracht pada November 2025 tidak mengakhiri urusannya: pada 2026 Kejagung masih menyidik perkara TPPU-nya yang belum diadili, sementara produser film Agung Winarno - yang diduga menyembunyikan hartanya - sudah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Nomor Putusan
PN Tipikor Jakarta Pusat (18 Juni 2025, 16 tahun); Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 47/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI (22 Juli 2025, 18 tahun); kasasi Mahkamah Agung No. 10824 K/Pid.Sus/2025 (12 November 2025, ditolak โ inkracht)
Tahun Putusan
2025
Pidana Penjara
18 tahun penjara + denda Rp1.000.000.000 (subsider 6 bulan); inkracht; dieksekusi ke Lapas Salemba (Desember 2025). Uang dan emas yang disita dirampas untuk negara.
Status
Menjalani hukuman
Kerugian Perkara (bersama)
Rp 915.000.000.000
Cakupan angka kerugian:
Angka Rp915 miliar adalah nilai gratifikasi yang TERBUKTI DITERIMA dan dirampas untuk negara (uang tunai resmi tercatat Rp920.912.303.714 dari 25 mata uang + emas 51 kilogram; sebagian sumber menyebut total setara hampir Rp1 triliun). Kejaksaan Agung TIDAK mengumumkan angka kerugian negara khusus untuk perkara suap/gratifikasi ini, sehingga angka yang dipakai di sini adalah nilai penerimaan yang diputus pengadilan, bukan kerugian negara yang dihitung tersendiri. Tambahan aset disita: 7 bidang tanah di Pekanbaru Rp35.182.222.000 (10 September 2025), uang Rp11-12 miliar dan emas dari kantor Agung Winarno (16 April 2026), 1.046 dokumen dalam 5 kontainer dan 1.545 dokumen SKGR dari perusahaan bayangan (22 April 2026).
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
['Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi/menjanjikan uang Rp5 miliar kepada Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung Soesilo (perkara kasasi MA No. 1466/K/Pid/2024), dan menerima fee Rp1 miliar (total komitmen Rp6 miliar).', 'Zarof juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kg emas selama menjabat di MA 2012-2022, dari pihak-pihak berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.', 'Hakim menemukan catatan-catatan berisi nomor perkara dan kode tertentu terkait biaya pengurusan perkara, disimpan di rumah Zarof.', 'Harta Zarof yang sah menurut SPT Pajak 2023 hanya Rp8.819.909.790; ia gagal membuktikan asal-usul uang dan emas tersebut (dalil warisan/hibah/usaha tidak terbukti).', "Hakim menilai jabatannya memberi 'akses istimewa' untuk berinteraksi dengan hakim di semua tingkatan; Ketua Majelis Rosihan Juhriah Rangkuti menangis saat menyebut sifat serakah Zarof yang tetap berbuat di masa purnabakti."] Perkara pokok: pemufakatan jahat dengan pengacara Lisa Rachmat untuk menyuap Ketua Majelis Kasasi perkara Ronald Tannur serta gratifikasi yang terbukti diterima selama bertugas di Mahkamah Agung 2012-2022. Vonis berjenjang: PN Tipikor Jakarta Pusat 18 Juni 2025 (16 tahun) -> diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 47/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI 22 Juli 2025 (18 tahun) -> kasasi Mahkamah Agung No. 10824 K/Pid.Sus/2025 ditolak 12 November 2025 (inkracht); dieksekusi ke Lapas Salemba Desember 2025. DUA PERKARA MASIH BERJALAN dan belum diadili per 29 September 2026: (1) TPPU (tersangka 10 April 2025, Sprindik No. 06 Tahun 2025); (2) dugaan suap penanganan perkara perdata di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung 2023-2025 (tersangka 9 Juli 2025, bersama Lisa Rachmat dan Isodorus Iswardojo). Perkara yang disidangkan sejak 14 September 2026 adalah perkara turunan dengan terdakwa produser film Agung Winarno (No. 69/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst). Ia meminta maaf sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung dan masyarakat dalam nota pembelaan 10 Juni 2025, tetapi dalil bahwa uang dan emas berasal dari bisnis perantara lahan tambang ditolak majelis karena tidak terbukti (harta sah menurut SPT Pajak 2023 hanya Rp8.819.909.790).
Negara Republik Indonesia (keuangan/aset negara)
Rp915.000.000.000 setara uang tunai dan emas (uang tunai resmi tercatat Rp920.912.303.714 + 51 kg emas, dirampas untuk negara) + tambahan aset tanah Rp35.182.222.000 yang juga dirampasPutusan Tipikor Jakpus 18 Juni 2025 dan dikuatkan/diperberat di tingkat banding serta inkracht lewat putusan kasasi 12 November 2025: seluruh aset hasil gratifikasi yang disita dirampas untuk negara. Tidak ada angka 'kerugian keuangan negara' resmi terpisah karena perkara dikonstruksikan sebagai suap/gratifikasi.
Mahkamah Agung Republik Indonesia (institusi)
Kerusakan reputasi/institusional. Hakim menyatakan perbuatan Zarof 'mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat' kepada MA; MA disebut sebagai pihak yang dirugikan secara kelembagaan. Tidak ada taksiran nominal.
Masyarakat pencari keadilan / para pihak berperkara di pengadilan
Hakim menemukan catatan berisi nomor perkara dan kode biaya pengurusan perkara yang disimpan Zarof, menunjukkan gratifikasi dari pihak-pihak berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Tidak ada taksiran nominal kerugian per pihak.
Gregorius Ronald Tannur dan keluarga
Ronald Tannur akhirnya tetap dihukum 5 tahun oleh MA pada 22 Oktober 2024 - vonis bebas PN Surabaya dibatalkan. Namun kasusnya menjadi pintu masuk skandal mafia peradilan; ibunya Meirizka Widjaja divonis 3 tahun dan pengacaranya Lisa Rachmat 11 tahun.
Bert Nommensen Sidabutar (advokat)
Rp1.000.000.000Menyetor Rp1 miliar untuk pembiayaan film 'Sang Pengadil' dengan harapan Zarof membantu mengurus perkara ponakannya; ia kecewa karena perkaranya ditolak. Kerugian pribadi yang ia sampaikan di persidangan (28 April 2025).
PT Sinar Riau Palm Oil / keluarga Zarof sebagai pemegang saham
Kebun sawit ยฑ3.100-3.155 ha masuk kawasan hutan sehingga izin usaha perkebunan tidak efektif; perusahaan menanggung kewajiban denda kepada negara yang belum diterbitkan tagihannya, dan sejak 2025 disebut tidak lagi memiliki aset lahan tersebut. Perusahaan juga tidak pernah membagi dividen.
Zarof Ricar lahir di Sumenep, Jawa Timur; menempuh pendidikan hingga meraih gelar doktor di bidang hukum.
Bergabung sebagai PNS di Mahkamah Agung RI; berkarier lebih dari 33 tahun di lembaga itu.
Menjabat sebagai pejabat eselon II di lingkungan Mahkamah Agung (disebut sebagai Direktur Hukum dan Administrasi Pidana / Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badan Peradilan Umum) dengan tugas antara lain mengurus mutasi dan promosi hakim.
Melaporkan LHKPN dengan harta Rp6,3 miliar - jauh di bawah temuan penyidik pada 2024.
Awal periode yang menurut majelis hakim menjadi rentang penerimaan gratifikasi Zarof selama menjabat di MA (2012-2022).
Menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA (2014-2017). PT Sinar Riau Palm Oil didirikan (akta 2014) dengan kerabat keluarga Zarof dalam struktur awal.
Menjadi Wakil Ketua Komite Etik PSSI.
Dilantik Ketua MA Hatta Ali sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI - jabatan terakhirnya.
Menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA. LHKPN 2020 tercatat Rp51,1 miliar.
LHKPN terakhir: total harta Rp51.419.972.176 (tanah/bangunan di Jaksel, Bogor, Tangsel, Denpasar, Bandung, Tangerang, Pekanbaru, Solok, dll). Pada tahun yang sama ia disebut berkenalan dengan Agung Winarno sebagai sesama jemaah haji.
PENSIUN dari Mahkamah Agung. Menurut dakwaan TPPU, memasuki masa pensiun Zarof dan Agung Winarno bersepakat memutar uang hasil suap ke unit bisnis formal.
PN Surabaya menjatuhkan vonis BEBAS kepada Gregorius Ronald Tannur (putusan No. 454/Pid.B/2024/PN.Sby) dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti; JPU mengajukan kasasi.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, menemui Zarof di rumahnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, meminta bantuan memengaruhi Hakim Agung Soesilo (ketua majelis kasasi); disepakati Rp6 miliar - Rp5 miliar untuk hakim, Rp1 miliar fee untuk Zarof.
Zarof bertemu Hakim Agung Soesilo di acara pengukuhan di Universitas Negeri Makassar.
Lisa Rachmat menyerahkan uang Rp5 miliar kepada Zarof dengan catatan untuk hakim agung berinisial S, A, dan S yang menangani kasasi Ronald Tannur.
MA mengabulkan kasasi penuntut umum: vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan, dihukum 5 tahun penjara (perkara No. 1466/K/Pid/2024), dengan dissenting opinion Ketua Majelis Soesilo.
Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya terkait suap vonis bebas Ronald Tannur.
PENANGKAPAN ZAROF RICAR di Hotel Le Meridien, Bali, oleh tim Jampidsus Kejagung. Di hari yang sama film 'Sang Pengadil' yang ia produseri mulai tayang di bioskop - hanya bertahan 3 hari sebelum ditarik (di-take down) akibat penangkapannya.
Kejagung menggelar konferensi pers: Zarof ditetapkan tersangka pemufakatan jahat suap & gratifikasi; diumumkan temuan uang Rp920.912.303.714 dan 51 kilogram emas di kediamannya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Uang dan emas dipamerkan ke pers. Barang bukti itu disebut akumulasi kongkalikong perkara 2012-2022.
Sepekan lebih setelah penangkapan, Zarof menghubungi Agung Winarno (via WhatsApp) untuk menitipkan satu unit Toyota Alphard hitam milik PT Raja Indonesia; mobil diambil Alkindi Akbar, dibawa ke rumah kosong AW di Duku Patra, dan pelatnya diganti dari B 169 ZEN menjadi B 700 BH.
Zarof diperiksa sebagai tersangka di Kejaksaan Agung dan ditahan di Rutan Kejagung (20 hari, diperpanjang).
Mahkamah Agung mengakui ada hakim kasasi perkara Ronald Tannur yang pernah bertemu Zarof Ricar; MA membentuk tim pemeriksa internal. KY menyatakan tidak memeriksa Zarof karena bukan hakim dan masuk ranah pidana.
Sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat; JPU membacakan dakwaan (reg. perkara PDS-02/M.1.14/Ft.1/01/2025) dengan dakwaan gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kg emas. Majelis: Rosihan Juhriah Rangkuti dkk.
Putusan onslag (lepas) dalam perkara korupsi CPO untuk terdakwa Marcella Santoso; nama Marcella sebelumnya muncul dari barang bukti elektronik dalam perkara Zarof dan menjadi pintu masuk penyidikan terpisah soal perintangan penyidikan.
Kejagung menerbitkan Sprindik No. 06 Tahun 2025 dan menetapkan ZAROF RICAR sebagai TERSANGKA TPPU (diumumkan 28 April 2025).
Kejagung menyita dan meminta pemblokiran aset-aset Zarof dan keluarganya di Jakarta Selatan, Kota Depok, dan Pekanbaru.
Sidang lanjutan: JPU menghadirkan istri dan dua anak Zarof sebagai saksi TANPA DISUMPAH (atas persetujuan majelis karena keluarga keberatan). Advokat Bert Nommensen Sidabutar bersaksi pernah memberi Rp1 miliar untuk produksi film 'Sang Pengadil' dengan harapan Zarof membantu mengurus perkara ponakannya (perkara ditolak).
Sebagai saksi, Zarof mengaku pernah menerima Rp50 miliar dan Rp20 miliar (total Rp70 miliar) dari Sugar Group Company melalui Purwanti Lee untuk memengaruhi putusan kasasi dan PK sengketa perdata Sugar Group vs Marubeni Corporation.
JPU Kejaksaan Agung menuntut Zarof 20 tahun penjara + denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Sidang pledoi: Zarof meminta maaf kepada MA RI (tempatnya mengabdi ยฑ33 tahun), Kejaksaan Agung, dan masyarakat; menyatakan menyesal.
VONIS TINGKAT PERTAMA: 16 tahun penjara + denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Hakim menyatakan Zarof gagal membuktikan asal-usul Rp915 miliar dan 51 kg emas, dan memerintahkan aset tersebut DIRAMPAS UNTUK NEGARA. Hakim menilai harta sahnya hanya Rp8.819.909.790 (SPT 2023). Ketua majelis Rosihan Juhriah Rangkuti menangis saat membacakan hal-hal memberatkan.
Kejaksaan Agung menyatakan banding atas vonis 16 tahun (Akta banding No. 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST); terdakwa juga mengajukan banding.
Kejagung kembali menetapkan ZAROF RICAR sebagai tersangka - bersama pengacara Lisa Rachmat dan Isidorus Iswardojo - dalam dugaan suap dan pemufakatan jahat penanganan perkara perdata di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung periode 2023-2025 (nilai Rp6 miliar di tingkat banding dan Rp5 miliar di tingkat kasasi).
PUTUSAN BANDING No. 47/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI: hukuman diperberat menjadi 18 tahun penjara + denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Majelis Albertina Ho (ketua), Budi Susilo, Agung Iswanto; panitera pengganti Rina Rosanawati. Hakim banding juga memutus seluruh aset yang disita dirampas untuk negara (tidak sependapat dengan pengembalian Rp8,8 miliar).
Kejagung menyita 7 bidang tanah di Pekanbaru, Riau, seluas total 13.362 m2, senilai Rp35.182.222.000 - sebagian besar diatasnamakan putra (Ronny Bara Pratama/RBP) dan putri (Diera Cita Andini/DCA) Zarof. Diumumkan Kapuspenkum Anang Supriatna pada 18 September 2025.
MA MENOLAK KASASI penuntut umum dan terdakwa (perkara No. 10824 K/Pid.Sus/2025; majelis Yohanes Priyana, Arizon Mega Jaya, Noor Edi Yono). Vonis 18 tahun penjara dan perampasan Rp915 miliar + 51 kg emas menjadi INKRACHT.
Kejagung mengeksekusi Zarof Ricar ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, untuk menjalani hukuman 18 tahun.
KPK memeriksa Zarof Ricar sebagai saksi dalam penyidikan TPPU eks Sekretaris MA Hasbi Hasan ('bekas anak buah saya'); penyidik mendalami percakapan keduanya yang tercapture dalam barang bukti elektronik. Zarof mengaku memberi informasi baru, termasuk soal aliran dana lebih dari Rp1 triliun.
Menurut dakwaan TPPU, Zarof menghubungi Agung Winarno melalui WhatsApp untuk meminta penukaran uang Rp1 miliar ke dolar Singapura (untuk membayar fee pengacara); permintaan juga disampaikan kepada menantunya, Giazyandri Arif Sumawinata, saat ia menjenguk Zarof di lapas.
Humas PN Jakarta Pusat menyatakan perkara TPPU atas nama Zarof Ricar belum terdaftar di SIPP PN Jakpus - hampir satu tahun setelah status tersangka disematkan. Kasus TPPU Zarof disebut 'mandek'.
Kejagung menetapkan pengusaha/produser film 'Sang Pengadil' AGUNG WINARNO (AW) sebagai TERSANGKA TPPU dalam perkara dengan terpidana Zarof Ricar (Siaran Pers No. PR-126/025/K.3/Kph.3/04/2026). Disita uang tunai Rp11-12 miliar, emas batangan, deposito, sertifikat tanah dan kebun sawit dari kantornya; AW ditahan 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
Kejagung mengungkap adanya 'shadow company'/perusahaan bayangan yang didirikan bersama oleh Zarof Ricar dan Agung Winarno (disebut PT G dan PT M) sebagai tempat penampungan hasil TPPU. Dari penggeledahan disita 1.046 dokumen dalam lima kontainer (kepemilikan kebun sawit, rumah/bangunan, perusahaan, hotel), uang valas dan rupiah, deposito, mobil mewah, serta emas batangan; di kantor AW juga ditemukan 1.545 dokumen SKGR kebun sawit dalam lima kotak.
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mempertanyakan mandeknya TPPU Zarof, Lisa Rahmat, dan Agung Winarno; menuding ada 'Rp285 miliar raib' dan mengklaim menurut BAP uang yang disita sebenarnya Rp1,2 triliun (bukan Rp915 miliar) berdasarkan kesaksian Ronny Bara Pratama pada 28 April 2025.
KOSMAK mendesak Kejagung memeriksa Ketua MA Sunarto dan Hakim Agung Soltoni Mohdally terkait skandal suap Zarof Ricar - keduanya belum berstatus tersangka.
Pakar hukum pidana Azmi Syahputra mendesak KPK mengambil alih penanganan perkara Zarof Ricar, Agung Winarno, Lisa Rahmat, dan Isidorus Iswardojo karena hingga saat itu belum diadili dan berpotensi menjadi 'tersangka abadi'.
Kejagung melimpahkan tersangka Agung Winarno beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat; diumumkan Kapuspenkum Anang Supriatna pada 14 Agustus 2026.
SIDANG PERDANA perkara TPPU dengan TERDAKWA Agung Winarno di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat - Perkara No. 69/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst; majelis Purwanto S. Abdullah (ketua), Nur Sari Baktiana, Andi Saputra. JPU Muhammad Fadil Paramajeng dkk membacakan dakwaan: Agung didakwa menyamarkan aset Zarof melalui 4 klaster (pembiayaan film, pengalihan mobil mewah berpelat palsu, lahan sawit, penukaran valuta asing) dengan Pasal 607 ayat (1) huruf b/c jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP). Perkara Zarof disebut diperkarakan secara TERPISAH.
Sidang lanjutan: saksi Alkindi Akbar (anak buah Agung Winarno) mengaku diperintah mengambil dan memindahkan Alphard dari rumah Zarof serta mengganti pelat nomornya; saksi lain (keponakan AW, Kusuma Al Rasyid Agdar Maulana Putra Pamungkas) mengklaim sebagian uang sitaan berasal dari hasil judi di Singapura. Tim kuasa hukum AW (Damas Afrianur) mendesak JPU membuktikan uang itu benar berasal dari suap.
Sidang saksi: Ronny Bara Pratama (anak Zarof, Komisaris PT Sinar Riau Palm Oil) bersaksi ia menyerahkan Alphard untuk mencicil utang Rp3 miliar kepada Agung Winarno; gaji Rp50 juta/bulan sebagai komisaris; menandatangani ยฑ14 dokumen SKGR secara buta pada 2011. Giazyandri Arif Sumawinata (menantu Zarof, Dirut PT SRPO, gaji Rp70 juta/bulan) bersaksi menukar Rp1 miliar ke dolar lewat Agung atas permintaan mertuanya untuk membayar pengacara. Terungkap kebun sawit PT SRPO ยฑ3.100 ha berada di kawasan hutan dan zarat 3.155 ha di Kuntung (Dumai) dan Silingsing (Bengkalis) Riau; omzet Rp50-60 miliar/tahun; keuntungan tiket film 'Sang Pengadil' Rp421,3 juta mengalir ke rekening AW dalam 123 transaksi bersama rekening istri (Amrina Rasyada) dan anak AW (Ani Dwiayana).
Kondisi terakhir per tanggal penyusunan: Zarof Ricar tetap menjalani hukuman 18 tahun di Lapas Salemba dengan status INKRACHT; perkara TPPU atas namanya dan perkara suap PT DKI/MA 2023-2025 BELUM diadili; perkara Agung Winarno No. 69/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst masih berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi. Tuntutan JPU terhadap Agung Winarno belum dibacakan.
๐จโ๐ฉโ๐ง Keluarga Terlibat
Dian Agustini
Istri
Bersaksi di persidangan suami tanpa disumpah (28 April 2025), memberi keterangan soal asal-usul uang dan emas yang disita. Terdaftar sebagai salah satu pemegang saham terakhir PT Sinar Riau Palm Oil.
Ronny Bara Pratama (juga ditulis 'Ronny Barat Pratama' / 'Roni Bara Pratama')
Anak laki-laki
Komisaris PT Sinar Riau Palm Oil (sejak 2022) dengan gaji Rp50 juta/bulan; menerima dana Rp3 miliar dari Agung Winarno untuk kegiatan KNPI (diklaim sebagai utang); menandatangani ยฑ14 dokumen SKGR dan akta secara 'buta' pada 2011 saat masih kuliah di Bandung. Bersaksi 28 April 2025 dan 28 September 2026. Dua bidang tanah dan bangunan di Pekanbaru atas namanya (diasumsikan sebagai penyamaran aset).
Diera Cita Andini (varian ejaan: Diera Cita Andriyani, Dietra Citra Andini)
Anak perempuan
Tiga bidang tanah kosong di Pekanbaru terdaftar atas namanya; bersaksi sebagai saksi di persidangan 28 April 2025. Menikah dengan Giazyandri Arif Sumawinata; juga tercatat sebagai pemegang saham terakhir PT Sinar Riau Palm Oil.
Giazyandri Arif Sumawinata
Menantu (suami Diera Cita Andini)
Direktur Utama PT Sinar Riau Palm Oil dengan gaji Rp70 juta/bulan; bersaksi 28 September 2026 bahwa ia menukar Rp1 miliar ke dolar Singapura melalui Agung Winarno atas permintaan mertuanya, dan uang itu (kini dalam bentuk dolar) masih dikuasainya karena pengacara Zarof tak pernah menagih.
Ali Amran
Sepupu Zarof
Tercatat sebagai Komisaris Utama dalam struktur pengurus awal PT Sinar Riau Palm Oil (akta 2014).
Ervin Nagaret
Sepupu Ronny Bara Pratama (kerabat keluarga Zarof)
Tercatat sebagai Direktur Utama dalam struktur pengurus awal PT Sinar Riau Palm Oil (akta 2014).
Ayah dan ibu Zarof Ricar
Orang tua
Tidak ada informasi terverifikasi; Zarof menyebut menyesal kurang punya waktu bersama keluarga selama bertugas di MA.
๐ค Kroni & Rekan
Lisa Rachmat (juga ditulis Lisa Rahmat)
Advokat/pengacara Gregorius Ronald Tannur; perantara pemberi suap yang berkomunikasi langsung dengan Zarof
Kasus: Dalam perkara pokok: divonis 11 tahun penjara + denda Rp750 juta subsider 6 bulan (putusan 18 Juni 2025) karena terbukti melakukan pemufakatan jahat berupa suap. Ditetapkan kembali sebagai tersangka (9 Juli 2025) bersama Zarof dan Isodorus Iswardojo dalam perkara suap PT DKI/MA 2023-2025. Status: terpidana dalam perkara pokok; tersangka (belum diadili) dalam perkara PT DKI/MA.
Agung Winarno (AW)
Pengusaha; produser eksekutif film 'Sang Pengadil'; kenalan Zarof sejak ibadah haji 2011; penerima titipan/penyimpan aset Zarof
Kasus: Tersangka TPPU (ditetapkan 16 April 2026). TERDAKWA di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat - Perkara No. 69/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, sidang perdana 14 September 2026, didakwa Pasal 607 ayat (1) huruf b/c jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) karena menyembunyikan/menyamarkan harta Zarof (film, Alphard berpelat palsu, lahan sawit, penukaran valas). Status: diadili, belum ada putusan/tuntutan per 29 September 2026.
Isodorus Iswardojo (II)
Pihak yang beperkara (perkara perdata) yang pengurusan perkaranya disepakati dibantu suap
Kasus: Tersangka suap dan pemufakatan jahat perkara di PT DKI Jakarta dan MA 2023-2025 (ditetapkan 9 Juli 2025 bersama Zarof dan Lisa Rachmat). Tidak ditahan karena usia ยฑ88 tahun dan sakit. Status: tersangka, belum diadili.
Meirizka Widjaja
Ibunda Gregorius Ronald Tannur; pihak yang menyuap dalam perkara yang sama
Kasus: Dijatuhi 3 tahun penjara + denda Rp500 juta subsider 6 bulan dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur (putusan 18 Juni 2025). Status: terpidana, satu rangkaian perkara dengan Zarof.
Gregorius Ronald Tannur
Terpidana pembunuhan Dini Sera Afrianti; subjek perkara yang kasasinya diupayakan dimufakati
Kasus: Vonis bebas PN Surabaya (24 Juli 2024) dibatalkan MA pada 22 Oktober 2024; dihukum 5 tahun penjara.
Rudi Suparmono
Ketua PN Surabaya saat vonis bebas Ronald Tannur; berkomunikasi dengan Zarof sebagai makelar kasus lalu dihubungkan dengan Lisa Rachmat
Kasus: Dijadili dalam perkara tersendiri terkait pengurusan formasi majelis hakim perkara Ronald Tannur. Keterkaitan dengan Zarof: komunikasi sebelum penetapan susunan majelis. BUKAN rekan terdakwa dalam perkara Zarof.
Hasbi Hasan
Eks Sekretaris Mahkamah Agung; mantan anak buah Zarof di MA
Kasus: Terpidana perkara korupsi suap kepailitan KSP Intidana (6 tahun). Zarof diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan TPPU Hasbi Hasan (15 Desember 2025). Kasusnya terpisah dari perkara Zarof, tetapi berkaitan lewat percakapan yang jadi barang bukti elektronik.
Purwanti Lee Couhault & Gunawan Yusuf
Pihak Sugar Group Companies yang disebut memberi uang kepada Zarof untuk memengaruhi putusan kasasi dan PK (sengketa gula vs Marubeni)
Kasus: Belum tersangka. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejagung. KOSMAK menuding penanganan mandek. Zarof mengaku menerima Rp50 miliar + Rp20 miliar dari Sugar Group; nama Ketua MA Sunarto dan Hakim Agung Soltoni Mohdally ikut disebut dalam pengakuan itu.
Uang tunai dalam berbagai mata uang (rupiah & valuta asing) โ Rp920.912.303.714 โ Kediaman Zarof di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan โ 2024-10-24/25
Emas logam mulia/emas batangan (Antam), 51 kilogram โ 51 kg (nilai tidak dipisah dalam putusan; digabung dalam angka Rp915 miliar) โ Kediaman Zarof, Senayan, Jakarta Selatan โ 2024-10-24/25
7 bidang tanah di Kota Pekanbaru, Riau (2 bidang tanah+bangunan di Kec. Marpoyan Damai, Kel. Tangkerang Tengah atas nama putra 'RBP'; 3 bidang tanah kosong di lokasi sama atas nama putri 'DCA'; 2 bidang tanah kosong di Kec. Bina Widya, Kel. Delima atas nama 'RBP'); total 13.362 m2 โ Rp35.182.222.000 (Rp35,1 miliar) โ Pekanbaru, Riau โ 2025-09-10 (diumumkan 2025-09-18)
Uang tunai rupiah dan valuta asing dari kantor Agung Winarno, Jl. Dewi Sartika No. 192, Kramat Jati/Cawang, Jakarta Timur โ Rp11.000.000.000 - Rp12.000.000.000 โ Kantor Agung Winarno (PT Gutur Satria Perkasa), Cawang, Jakarta Timur โ 2026-04-16 (diumumkan)
Emas batangan, deposito, dan sertifikat tanah/kebun sawit milik Zarof yang dititipkan ke AW โ Kantor Agung Winarno, Jakarta Timur โ 2026-04-16 (diumumkan)
1.046 dokumen dalam 5 kontainer (dokumen kepemilikan kebun sawit, rumah/bangunan, perusahaan, hotel) + uang mata uang asing dan rupiah + deposito + mobil mewah + emas batangan โ Hasil penggeledahan terkait 'shadow company' (disebut PT G dan PT M) yang didirikan Zarof bersama Agung Winarno โ 2026-04-22 (diumumkan)
1.545 dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah perkebunan sawit dalam 5 kotak โ Kantor Agung Winarno, Cawang, Jakarta Timur โ 2026-04-22 (diumumkan)
1 unit mobil Toyota Alphard hitam, pelat B 169 ZEN (satu sumber: B 169 ZTN), kendaraan operasional PT Raja Indonesia; pelat diganti menjadi B 700 BH โ ยฑRp800.000.000 (harga beli menurut Ronny Bara Pratama; nilai penyitaan resmi tidak dipublikasikan) โ Diambil dari rumah Zarof; disimpan di rumah kosong milik Agung Winarno di Jalan Dukuh/Duku Patra, Jakarta Selatan โ Dititipkan 2024-11-03; masuk dakwaan TPPU 2026-09-14
Rekening bank dan aset atas nama Zarof dan keluarganya - DIBLOKIR โ Kantor Badan Pertanahan di Jakarta Selatan, Kota Depok, dan Pekanbaru โ 2025-04-28
Aset yang diduga dikelola/dinikmati pihak lain: (a) modal penyertaan film 'Sang Pengadil'; (b) aliran dana ke rekening Agung Winarno, Amrina Rasyada (istri AW), dan Ani Dwiayana (anak AW) melalui 123 transaksi; (c) keuntungan tiket film Rp421.300.000; (d) keuntungan rutin PT Sinar Riau Palm Oil Rp70.000.000/bulan untuk Zarof, Rp70 juta/bulan untuk Giazyandri, dan Rp50 juta/bulan untuk Ronny Bara Pratama; (e) penyertaan uang Rp5 miliar Zarof untuk memodali perusahaan terafiliasi AW dengan keuntungan pasif Rp70 juta/bulan โ Modal film Rp4,5 miliar (versi Kejagung) atau Rp5 miliar (versi dakwaan/media); Rp421,3 juta keuntungan tiket; Rp70 juta/bulan; Rp5 miliar penyertaan โ Rekening bank dan entitas bisnis di Jakarta โ 2024-2026
Kebun/lahan sawit ยฑ3.100-3.155 ha PT Sinar Riau Palm Oil (Kuntung/Dumai dan Silingsing/Bengkalis, Riau) - sebagian masuk kawasan hutan; sejak 2025 disebut tidak lagi dikuasai PT SRPO โ Omzet Rp50-60 miliar/tahun; kewajiban denda ke negara belum diterbitkan โ Dumai dan Bengkalis, Riau โ Diungkap dalam persidangan 2026-09-28
Harta sah yang dinyatakan hakim tingkat I (semula hendak dikembalikan) โ Rp8.819.909.790 (berdasarkan SPT Pajak 2023) โ 2025-06-18
Putusan Pengadilan
PN Tipikor Jakarta Pusat (18 Juni 2025, 16 tahun); Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 47/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI (22 Juli 2025, 18 tahun); kasasi Mahkamah Agung No. 10824 K/Pid.Sus/2025 (12 November 2025, ditolak โ inkracht)
Sumber rujukan profil
โ ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.