Ishfah Abidal Aziz
PrabowoDalam Proses Hukum⚖️ Belum Terbukti Bersalah

Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex)

Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan, dan Moderasi Beragama (Desember 2020–2024); Anggota Dewan Pengawas BPKH (2022–2024); Ketua PBNU (2022–2027)

Kementerian Agama RI; Badan Pengelola Keuangan Haji; Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

💸 Kerugian Perkara

Rp 622,09 M

Kerugian perkara bersama, bukan nilai per orang

⚖️

Pidana

Belum ada putusan. Terdakwa dalam persidangan; ditahan KPK sejak 17 Maret 2026

⚖️

Status

Dalam proses persida

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Dalam Proses Hukum — Belum Terbukti Bersalah

Yang bersangkutan berstatus dalam proses hukum dan proses hukumnya masih berjalan. Berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), ia dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Data Pribadi

Nama Lengkap

Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex)

Tempat Lahir

Madiun, Jawa Timur

Tanggal Lahir

3 Mei 1977

Agama

Islam

🎓 Pendidikan

  • IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (kini UIN Sunan Kalijaga) (Perguruan tinggi (S1)) — Disebut 'lulusan IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta'
  • Tidak terverifikasi (Pesantren) — Sejumlah profil menyebut ia 'lahir/tumbuh dalam kultur pesantren' dan 'besar di lingkungan NU', tetapi nama pesantren, tahun, dan nama pondok tidak pernah dipublikasikan. Julukan 'Gus' mengindikasikan latar keluarga kiai/NU, namun asal-usul nasab kiai-nya tidak pernah dikonfirmasi sumber resmi.

💼 Riwayat Karir

2019

Calon anggota DPR RI (tidak terpilih)

Pemilu Legislatif 2019, Dapil Jawa Timur VIII

±2020-2022

Komisaris

PT Krakatau Daya Listrik (anak usaha PT Krakatau Steel/PT Krakatau Chandra Energi)

±2020

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

2020-2025

Wakil Sekretaris Jenderal MUI

Majelis Ulama Indonesia

Desember 2020 - 2024

Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama

Kementerian Agama RI (era Menag Yaqut Cholil Qoumas)

Januari 2022

Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, masa khidmat 2022-2027

17 Oktober 2022 - Oktober 2024/Januari 2025

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mewakili unsur Kementerian Agama

BPKH RI (periode 2022-2027, berhenti di tengah jalan)

Tidak disebutkan tahun persisnya

Wakil Kepala Satgas Nasional

Gerakan Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama (GKMNU)

Posisi Jabatan Terakhir

Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI mewakili Kementerian Agama (berhenti di tengah masa jabatan), sekaligus Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU 2022-2027 — Dalam pemberitaan ia paling sering disebut 'eks Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas' atau 'mantan Stafsus Menag'. Jabatan kenegaraan terakhirnya adalah anggota Dewas BPKH (ditunjuk 17 Oktober 2022; berhenti pada Oktober 2024/Januari 2025). Jabatan organisasi yang masih melekat saat ia ditetapkan tersangka: Ketua PBNU 2022-2027.

Ishfah Abidal Aziz lahir di Madiun, 3 Mei 1977, besar di lingkungan pesantren dan Nahdlatul Ulama. Sapaan 'Gus' melekat karena di Jawa gelar itu diberikan kepada putra atau menantu kiai. Ia lulus IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan menapaki jalur aktivis: Wakil Sekjen PBNU, Wakil Sekjen MUI 2020-2025, lalu Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU 2022-2027. Pada 2019 ia gagal jadi caleg DPR RI Dapil Jatim VIII. Lewat Menteri BUMN Erick Thohir ia menjadi Komisaris PT Krakatau Daya Listrik sampai Februari 2022. Titik lompatannya: Yaqut Cholil Qoumas, sesama warga NU, menjadi Menteri Agama Desember 2020; Ishfah dibawa masuk sebagai Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Ormas, Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama. Dari kursi stafsus ia membangun pengaruh melampaui otoritas administratifnya; di Kemenag ia dijuluki 'eselon 0,5' karena laporan pejabat eselon I disebut harus sowan kepadanya. Sejak 17 Oktober 2022 ia duduk di Dewan Pengawas BPKH mewakili Kemenag sambil tetap Stafsus Menag, dua posisi yang seharusnya dipisah. KPK menyebutnya 'jembatan alur perintah dan alur penerimaan uang' dari Yaqut: ia berkomunikasi dengan asosiasi/PIHK, mengumpulkan fee percepatan bagi calon jemaah yang tak perlu mengantre, dan ikut menggolkan kuota tambahan dibagi 50:50. Titik baliknya: dicekal 11 Agustus 2025, lalu ia dan Yaqut ditetapkan tersangka 9 Januari 2026 (Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor). Ditahan 17 Maret 2026; sejak 11 Agustus 2026 diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, didakwa memperkaya diri Rp93 miliar dan merugikan negara Rp622 miliar.

Pidana Penjara

Belum ada putusan. Terdakwa dalam persidangan; ditahan KPK sejak 17 Maret 2026

Status

Dalam proses persidangan

Kerugian Perkara (bersama)

Rp 622.090.207.166

Cakupan angka kerugian:

Nilai kerugian perkara korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 sebesar Rp622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI (terdiri atas selisih nilai manfaat Rp438.218.328.446,48 dan komponen lain). Perkara ini melibatkan beberapa terdakwa dalam SATU perkara yang sama (Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz), sehingga nilainya dihitung SEKALI di total situs. Sebagian pemberitaan mengutip jaksa menulis Rp622.092.270.166,41.

Pasal yang Dilanggar:

Saat penetapan tersangka (9 Januari 2026): Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPDalam surat dakwaan (11 Agustus 2026): Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (juncto Pasal 18 UU 31/1999 dan Pasal 20 huruf c KUHP)Untuk tersangka swasta Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, KPK menyebut juga Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau Pasal 603 atau Pasal 604 UU 1/2023 jo Pasal 20 huruf c KUHP

Keterangan:

Gus Alex didakwa bersama-sama mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri/Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024. Pemerintah Arab Saudi menambah kuota haji Indonesia 8.000 jemaah pada 2023 dan 20.000 jemaah untuk 2024 (kuota 20.000 terkait kunjungan Presiden ke-7 Joko Widodo ke Arab Saudi). — Rapat Komisi VIII DPR dengan Kemenag awalnya menyepakati seluruh kuota tambahan 8.000 untuk jemaah haji REGULER. Atas usulan Dirjen PHU Hilman Latief (setelah berkomunikasi dengan Fuad Hasan), Yaqut mengubah komposisi lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 tanggal 19 Mei 2023: 7.360 kuota reguler dan 640 kuota haji khusus. Seharusnya 100% reguler. Selanjutnya diterbitkan Keputusan Dirjen PHU 2023 yang disusun Rizky Fisa Abadi (mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus) ATAS ARAHAN GUS ALEX untuk melonggarkan kebijakan T0/TX, yaitu calon jemaah yang baru mendaftar tetapi bisa langsung berangkat haji. Fee percepatan 2023: USD5.000 (±Rp84,4 juta) per jemaah. Rizky Fisa Abadi (RFA) memberikan jatah fee percepatan kepada Yaqut (YCQ), Gus Alex (IAA), dan sejumlah pejabat Kemenag. — Untuk 2024 Indonesia mendapat kuota tambahan 20.000 (antrean haji RI hingga 47 tahun). Yaqut membagi kuota tambahan itu 50% reguler (10.000) dan 50% haji khusus (10.000) lewat KMA Nomor 1156 Tahun 2023 dan KMA Nomor 130 Tahun 2024 — padahal UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur komposisi 92% reguler : 8% khusus. Saksi Kepala Biro Hukum Kemenag Ahmad Bahiej mengungkap bahwa KMA 1156/2023 diminta dipercepat dan tanggalnya di-BACKDATE oleh pihak Dirjen PHU, tanpa kajian dan tanpa landasan hukum. Fee percepatan 2024: USD2.000 (±Rp33,8 juta) per jemaah. 'Permintaan komitmen fee atau biaya lain tersebut dilakukan atas perintah dari IAA (Gus Alex),' demikian siaran pers KPK 12 Maret 2026. Uang hasil fee juga diduga dipakai untuk mengkondisikan Pansus Haji DPR, diketahui Yaqut. — KPK menyebut Gus Alex berperan sentral sebagai 'jembatan alur perintah dan alur penerimaan uang' dari Yaqut. Ia berkomunikasi dengan para asosiasi dan PIHK agar menyerap kuota haji tambahan jalur khusus, aktif mengumpulkan uang biaya/fee percepatan bagi calon jemaah yang tidak perlu mengantre, dan atas perintah Yaqut mengatur skema pembagian 50:50. Saksi Kemenag (Perencana Ahli Madya Slamet, BAP 12 Mei 2026) menyebut Gus Alex 'sering disebut eselon 0,5' karena pekerjaan Dirjen PHU (eselon I) sering harus dilaporkan lebih dulu kepadanya; saksi Abdul Muhyi menyebut posisinya 'full power' untuk urusan haji; saksi M Agus Syafii disebut selalu diarahkan Dirjen untuk lapor ke Gus Alex lebih dulu. — ["USD30.000 dari Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour) — disebut untuk 'pihak internal Kemenag melalui staf khusus'", 'USD406.000 dari Asrul Azis Taba (Ketum Kesthuri) — KPK menyebut bagian dari USD1 juta yang diduga disiapkan untuk Pansus Hak Angket Haji DPR RI', "USD85.000 dari Nur Faidzin alias Nanang (staf operasional Biro Travel PT Pesona Mozaik): USD45.000 (di rumahnya di Sawangan/Depok, dibawa dalam bungkus kurma oleh 'Muis', USD10.000 diamplop terpisah untuk Rizky Fisa Abadi) + USD40.000; Gus Alex mengaku memakai USD75.000 dan menyetorkannya ke rekening penampungan KPK 2025 (sekitar September/Oktober 2025)", "Fee percepatan Rp17,5 juta (disebut terkait Ismail dan 'fee percepatan') — muncul di persidangan 29 September 2026", "Tuduhan jaksa soal 'percepatan' dan penerimaan fee dari para jemaah serta PIHK yang totalnya dihitung menjadi USD5.233.800 + Rp330 juta"] — Gus Alex adalah anggota Dewan Pengawas BPKH mewakili Kemenag sejak 17 Oktober 2022, sementara ia masih menjabat Staf Khusus Menteri Agama. Saksi Kepala BPKH Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto, dalam sidang Kamis 27 Agustus 2026, membeberkan rangkap jabatan ini; sebagai Dewas ia punya akses level tinggi pada rencana strategis operasional haji dan persetujuan investasi dana haji — dua kewenangan yang seharusnya diimunisasi dari campur tangan eksekutif pelaksana kebijakan. — Dakwaan menyebut adanya perintah Yaqut kepada Gus Alex untuk menyiapkan USD1 juta guna mengondisikan Pansus Haji DPR. Gus Alex menitipkan uang itu ke Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin di sebuah kafe di Cibubur; Zainal menghubungi Anggota Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, yang disebut marah dan menolak, begitu pula Nusron Wahid (Ketua Pansus Haji DPR). Uang lalu dititipkan ke Khomsin (anggota Brimob) dan akhirnya diserahkan utuh ke KPK. Saat dihitung, uang hanya 9.599 lembar pecahan USD100 (USD959.900), sehingga Zainal harus nombok USD40.100 dan menambah Rp50 juta. Gus Alex membantah bahwa USD1 juta itu inisiatifnya. — Koperasi Perahu (disebut menerima USD26.500 dalam satu analisis media — belum dikonfirmasi KPK); 24 anggota Panja Komisi VIII DPR disebut menerima 1.500 riyal per orang dari uang honor pribadi Gus Alex sebagai Dewas BPKH (versi pengakuan Gus Alex di persidangan, awal mulanya diminta 3.000 riyal/orang). Status per 30 September 2026: TERDAKWA dalam tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat; tersangka KPK 9 Januari 2026, ditahan 17 Maret 2026, sidang perdana 11 Agustus 2026. Tuntutan jaksa BELUM dibacakan dan putusan BELUM ada; majelis menargetkan putusan paling lambat 22 Desember 2026. Ia membantah menerima uang dan menjadi perantara, dan dalam persidangan sejumlah saksi membenarkan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan pemunduran tanggal dokumen (backdating). Perkara ini adalah perkara yang sama dengan Yaqut Cholil Qoumas sehingga nilai kerugian negaranya dihitung SEKALI.

Negara Republik Indonesia (keuangan negara / perekonomian negara)

Rp622.090.207.166,41 (sebagian pemberitaan kutip langsung jaksa menulis Rp622.092.270.166,41)

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI. Terdiri atas: Rp438.218.328.446,48 (selisih penerimaan-pengeluaran PIHK atas jemaah haji khusus 2024 yang seharusnya tidak berhak berangkat); Rp39.954.729.719,93 (penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024); Rp143.917.149.000 (fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024).

Calon jemaah haji (jemaah haji khusus dan reguler Indonesia)

Tidak dikuantifikasi dalam dakwaan (tidak ada angka per-jemaah)

Dakwaan menyebut ada jemaah yang seharusnya berangkat tetapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat malah diberangkatkan. Terjadi pengisian kuota haji khusus tambahan dengan jemaah tanpa masa tunggu (T0) atau dengan masa tunggu tidak sesuai (TX); ada praktik jual beli kuota haji khusus dan kuota petugas haji khusus; ada jemaah yang didaftarkan biro perjalanan yang tidak terdaftar sebagai PIHK. Antrean haji Indonesia disebut mencapai hingga 47 tahun. Fee percepatan yang dibebankan ke jemaah dilaporkan USD5.000 (2023) dan USD2.000 (2024) per orang.

313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) — diposisikan sebagai pihak yang 'ikut diperkaya'

Rp438,21 miliar (nilai pengayaan tidak sah yang dinikmati)

Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara ini 'turut memperkaya' 313 korporasi PIHK. Karena itu mereka masuk skema pengembalian aset: KPK menerima pengembalian uang dari PIHK/travel hingga ±Rp100 miliar per 9 Januari 2026 dan terus mengimbau sisanya dikembalikan.

Koperasi Perahu

Tidak disebutkan dalam dakwaan (satu analisis media menyebut penerimaan USD26.500 — belum dikonfirmasi KPK)

Disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang turut diperkaya bersama 313 PIHK. Rincian nilainya tidak dikutip dalam pemberitaan yang terverifikasi.

Mei 2023

Pemerintah Arab Saudi menambah kuota haji Indonesia sebanyak 8.000 jemaah. Rapat Komisi VIII DPR dengan Kemenag awalnya menyepakati seluruh kuota tambahan untuk haji reguler.

19 Mei 2023

Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan KMA Nomor 467 Tahun 2023 yang mengubah komposisi menjadi 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus, atas usulan Dirjen PHU Hilman Latief.

Mei-Juni 2023

Keputusan Dirjen PHU 2023 disusun Rizky Fisa Abadi (mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus) atas arahan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk melonggarkan kebijakan T0/TX — jemaah yang baru mendaftar bisa langsung berangkat. Fee percepatan USD5.000 (±Rp84,4 juta) per jemaah; jatah fee mengalir ke Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat Kemenag.

19 Oktober 2023

Pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo dengan PM Arab Saudi Mohammed bin Salman di Riyadh; Indonesia menerima tambahan kuota 20.000 jemaah untuk 2024.

8 Januari 2024 / 2024

Yaqut membagi kuota tambahan 2024 menjadi 10.000 reguler : 10.000 haji khusus (50:50) lewat KMA 1156 Tahun 2023 (tanggal diminta di-backdate) dan KMA 130 Tahun 2024 — bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur 92% reguler : 8% khusus. Fee percepatan 2024 USD2.000 (±Rp33,8 juta) per jemaah; permintaan fee atas perintah Gus Alex. Uang diduga dipakai mengondisikan Pansus Haji DPR.

Agustus 2025

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi penyelenggaraan haji ke KPK; 7 Agustus 2025 Yaqut diperiksa sebagai saksi.

9 Agustus 2025

KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kemenag 2023-2024.

11 Agustus 2025

KPK mengumumkan hitungan awal kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan mencegah ke luar negeri tiga orang: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik Maktour).

26 Agustus 2025

Gus Alex diperiksa KPK terkait kasus kuota haji; rumahnya termasuk yang pernah digeledah penyidik. Sekitar September-Oktober 2025 ia menyetorkan USD75.000 ke rekening penampungan KPK.

9 Januari 2026

KPK mengumumkan penetapan tersangka (surat 8 Januari 2026): Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) — dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK juga menyebut pengembalian uang dari PIHK/travel sudah mencapai ±Rp100 miliar.

10 Februari 2026

Yaqut mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ke PN Jakarta Selatan (No. 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL).

24 Februari 2026

KPK menerima hasil audit BPK RI soal kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji.

11 Maret 2026

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh praperadilan Yaqut; proses penyidikan KPK dinyatakan sah.

12 Maret 2026

KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas untuk 20 hari pertama (12-31 Maret 2026). KPK mengumumkan total penyitaan aset dalam perkara ini lebih dari Rp100 miliar berupa uang USD3,7 juta, Rp22 miliar, SAR16 ribu, 4 unit mobil, serta 5 bidang tanah dan bangunan.

17 Maret 2026

Gus Alex memenuhi panggilan sebagai tersangka dan RESMI DITAHAN KPK (20 hari pertama s.d. 5 April 2026) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia menyebut dirinya 'menghargai proses hukum' dan membantah ada perintah/aliran uang ke Yaqut. KPK menyebutnya 'berperan sentral' sebagai jembatan alur perintah dan alur penerimaan uang.

30 Maret 2026

KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta: Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja/Maktour) dan Asrul Azis Taba (Ketum Kesthuri/Komisaris PT Raudah Eksati Utama). Total tersangka menjadi empat.

2 April 2026

KPK memperpanjang masa penahanan Gus Alex (40 hari) dan Yaqut.

8 Juni 2026

Ismail Adham dan Asrul Azis Taba ditahan KPK (20 hari pertama 8-27 Juni 2026). KPK mengungkap Ismail memberi USD30.000 kepada Gus Alex serta USD5.000 dan SAR16.000 kepada Dirjen PHU Hilman Latief; Asrul memberi USD406.000 kepada Gus Alex — disebut bagian dari USD1 juta yang diduga disiapkan untuk Pansus Hak Angket Haji DPR RI.

14 Juli 2026

Berkas perkara keempat tersangka (termasuk Gus Alex) dilimpahkan penyidik KPK ke JPU (P21); Yaqut menyebut akan 'buka-bukaan' di persidangan.

11 Agustus 2026

SIDANG PERDANA di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. JPU KPK Fahmi Idris membacakan dakwaan: kerugian negara Rp622,09 miliar; Gus Alex didakwa memperkaya diri USD5.233.800 + Rp330 juta (setara ±Rp93,4-93,6 miliar) dari fee percepatan haji; turut diperkaya 313 PIHK, Koperasi Perahu, dan Yaqut (USD271.500). Gus Alex menolak dan menyebut dakwaan 'kezaliman'.

18-21 Agustus 2026

JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi/perlawanan terdakwa (Asrul pada 18 Agustus; Yaqut pada 21 Agustus) dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

27 Agustus 2026

Saksi Kepala BPKH Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto membongkar rangkap jabatan Gus Alex sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH (sejak 17 Oktober 2022 hingga Oktober 2024) sambil tetap Stafsus Menag. Perlawanan terdakwa ditolak; perkara masuk pembuktian.

1-4 September 2026

Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani menargetkan putusan maksimal 22 Desember 2026 dan JPU menyiapkan 303 saksi + 7 ahli. Saksi Ahmad Bahiej mengungkap KMA 1156/2023 di-backdate tanpa landasan hukum (3 September). Pada 4 September dini hari Gus Alex mengakui menerima USD85.000 dari staf PT Pesona Mozaik (USD75.000 untuk dirinya, sudah disetor ke KPK 2025; USD10.000 untuk Rizky Fisa Abadi), dan menyebut 24 anggota Panja Komisi VIII DPR minta 3.000 riyal/orang namun ia hanya memberi 1.500 riyal dari uang honor pribadinya sebagai Dewas BPKH.

10 September 2026

Saksi Slamet (Perencana Ahli Madya Kemenag) menyebut Gus Alex dikenal sebagai 'eselon 0,5' karena laporan Dirjen PHU (eselon I) sering harus melalui dia; saksi Abdul Muhyi menyebut posisi Gus Alex 'full power' urusan haji dan mengaku takut tidak mematuhi arahannya soal fee percepatan. Kubu Gus Alex meminta majelis menghadirkan Joko Widodo sebagai saksi.

17-22 September 2026

Eks pejabat Kemenag menyebut Stafsus Yaqut memerintahkan menarik fee percepatan haji 2024; muncul keterangan soal permintaan pinjaman Rp500 juta kepada Kasubdit. Jaksa mencecar soal kedekatan sebagai faktor penunjukan, dan Yaqut mencecar eks stafsus soal T0.

25 September 2026

Gus Alex menyatakan yakin uang USD1 juta untuk Pansus Haji sudah diterima Nusron Wahid melalui orang dekat, dan menyebut Marwan Dasopang meminta pengaturan penyedia katering haji 2024. KPK menyatakan akan menelusuri fakta persidangan soal Nusron Wahid.

28 September 2026

KPK merespons permintaan kubu Gus Alex agar Jokowi dihadirkan sebagai saksi: KPK menegaskan dugaan korupsi ada pada ranah operasional pembagian kuota tambahan, bukan kebijakan penambahan kuota dari Arab Saudi.

29 September 2026

Sidang lanjutan: JPU menampilkan barang bukti fisik uang USD1 juta dalam goody bag (9.599 lembar pecahan USD100 + 401 lembar tambahan + Rp50 juta) dan mengonfirmasi kaitan kronologisnya dengan Gus Alex melalui saksi Zainal Abidin (Komisaris Independen Sucofindo), yang mengaku harus nombok USD40.100 agar genap USD1 juta. Gus Alex membantah bahwa penyiapan USD1 juta untuk Pansus Haji adalah inisiatifnya. (Agenda sidang terakhir yang terverifikasi per 30 September 2026.)

🤝 Kroni & Rekan

Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)

Mantan Menteri Agama RI 2020-2024; atasan langsung Gus Alex. KPK menyebut Gus Alex sebagai 'representasi' dan 'jembatan alur perintah dan alur penerimaan uang' dari Yaqut.

Kasus: Terdakwa/BERSAMA-SAMA dalam perkara yang sama (korupsi kuota haji tambahan 2023-2024). Ditetapkan tersangka bersama Gus Alex pada 9 Januari 2026; ditahan 12 Maret 2026; didakwa merugikan negara Rp622,09 miliar dan memperkaya diri USD271.500; sidang perdana 11 Agustus 2026 (No. 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst). Membantah menerima 'sepeser pun'.

Asrul Azis Taba

Mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Diduga memberi USD406.000 kepada Gus Alex (bagian dari USD1 juta untuk Pansus Haji DPR).

Kasus: Terdakwa dalam perkara yang sama. Ditetapkan tersangka 30 Maret 2026, ditahan 8 Juni 2026, didakwa ikut merugikan negara Rp622,09 miliar bersama Yaqut, Gus Alex, dan Ismail Adham. Laporan: 8 PIHK terafiliasi Kesthuri mendapat keuntungan ilegal ±Rp40,8 miliar.

Ismail Adham

Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour). Diduga memberi USD30.000 kepada Gus Alex serta USD5.000 dan SAR16.000 kepada Dirjen PHU Hilman Latief; juga USD10.000 kepada Rizky Fisa Abadi.

Kasus: Terdakwa dalam perkara yang sama. Ditetapkan tersangka 30 Maret 2026, ditahan 8 Juni 2026, didakwa ikut merugikan negara Rp622,09 miliar bersama Yaqut, Gus Alex, dan Asrul Azis Taba. Laporan: Maktour mendapat keuntungan tidak sah ±Rp27,8 miliar (2024).

💎

Disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada jumpa pers di gedung KPK, Kamis 12 Maret 2026. Ini adalah total sitaan perkara (tidak semua langsung diatribusikan ke Gus Alex secara pribadi).

💎

Disampaikan Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat 9 Januari 2026 (CNN Indonesia, Liputan6, kumparan).

💎

Saksi Zainal Abidin membenarkan uang tersebut 'secara kronologis ada' kaitannya dengan Gus Alex. Gus Alex membantah bahwa penyiapan USD1 juta untuk Pansus Haji adalah inisiatifnya.

💎

Gus Alex mengaku dari USD85.000 yang diterimanya, USD10.000 diamanahkan untuk Rizky Fisa Abadi dan USD75.000 dipakai/disetorkan ke KPK.

Sumber rujukan profil

1.Sidang kasus Haji Yaqut akan di Vonis Sebelum 22 Desember 2026Lingkar.co · 1 September 20262.Profil Gus Alex Tersangka Kasus Kuota Haji & KekayaanTirto.id · 10 Januari 20263.Profil & LHKPN Gus Alex, Eks Stafsus Menag yang Jadi Tersangka Kasus Kuota Hajikumparan.com · 10 Januari 20264.Saksi Beberkan Gus Alex Dikenal Eselon 0,5 di Kemenag, Ini Alasannyadetikcom · 10 September 20265.Eks Analis Kemenag Sebut Gus Alex Full Power soal Haji Meski Cuma Stafsus Yaqutdetikcom · 10 September 20266.Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 93,6 Miliar di Kasus Kuota Hajidetikcom · 11 Agustus 20267.Gus Alex mantan Stafsus Yaqut didakwa perkaya diri Rp93 M pada kasus korupsi hajiANTARA News · 11 Agustus 20268.Mantan Anak Buah Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp93,42 Miliar dalam Kasus Kuota HajiPeriskop.id · 11 Agustus 20269.Eks Menag Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Kuota Haji Hari IniCNN Indonesia · 11 Agustus 202610.Sidang Perdana Gus Yaqut di PN Tipikor, Disebut Korban Kriminalisasi Kasus Kuota Haji (memuat nomor perkara 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst)Lampumerahnews.id · 11 Agustus 202611.Hajj Corruption: KPK: There Was a "Kickback" from the Additional Quota Distribution (kuota 20.000; pembagian 50:50; 92:8 per UU 8/2019)Kompas.id (English) · 11 Januari 202612.Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar, Mantan Stafus Eks Menag: Ini KezalimanLiputan6.com · 11-12 Agustus 202613.Gus Alex Bantah Terima Uang dan jadi Perantara Korupsi Kuota HajiBloomberg Technoz · 12 Agustus 202614.KPK Tahan Tersangka Dugaan TPK Pembagian Kuota Ibadah Haji Indonesia Tahun 2023-2024 (Siaran Pers 15/HM.01.04/KPK/56/3/2026)Komisi Pemberantasan Korupsi (kpk.go.id) · 12 Maret 202615.KPK Minta Biro Travel Haji Umrah Tak Ragu-ragu Balikin Duit dan Aset (memuat rincian sitaan: USD3,7 juta, Rp22 miliar, SAR16 ribu, 4 mobil, 5 bidang tanah & bangunan)detikcom · 12 Maret 202616.Rekam Jejak Gus Alex Eks Stafsus Kemenag Terseret Kasus Kuota HajiSuara.com · 13 Agustus 202617.Berkas Lengkap, Yaqut Bakal Buka-bukaan di Persidangan Kasus HajiCNN Indonesia · 14 Juli 202618.Gus Alex Susul Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Apa Perannya di Kasus Kuota Haji?Kompas.id · 17 Maret 202619.KPK Tahan Gus Alex Eks Stafsus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Hajidetikcom · 17 Maret 202620.Harta Kekayaan Gus Alex, Eks Stafsus Menag Resmi Ditahan KPKTribunnews.com · 17-18 Maret 202621.Berkaca ke Kasus Gus Yaqut dan Gus Alex, PBNU Diminta Berhentikan Anggota yang Terlibat Korupsi (menyebut 'KH Isfah Abidal Aziz (Gus Alex)', Ketua PBNU)Tribunnews.com · 19 Januari 202622.Nama Nusron Wahid Mencuat di Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Pastikan Telusuri Dugaan Aliran UangAkurat.co · 2 September 202623.Ishfah Abidal Aziz, Staf Khusus Eks Menag Dicegah KPK ke Luar Negeri — Juga Jabat Ketua PBNU 2022-2027 (menyebut Wasekjen MUI 2020-2025 dan Wakil Kepala Satgas Nasional GKMNU)Samudrafakta.com · 2025-202624.Profil Gus Alex: Harta Rp7,3 Miliar dan Perannya di Kasus Kuota Haji KPKAkurat.co · 202625.Eks Staf Khusus Menag Yaqut, Gus Alex, Diperiksa KPK: Rumahnya Pernah Digeledah PenyidikSamudrafakta.com · 26 Agustus 202526.Saksi Kesal Uang Gus Alex US$1 Juta Kurang saat Diberikan ke KPKTirto.id · 29 September 202627.Perjalanan USD 1 Juta Titipan Gus Alex: Ditolak Pansus Haji, Lalu Disita KPKdetikcom · 29 September 202628.Jaksa Tampilkan Bukti US$1 Juta di Goody Bag di Sidang Korupsi Kuota HajiPeriskop.id · 29 September 202629.Terungkap di Sidang, Yaqut Setting Mundur Tanggal KMA Kuota HajiBeritasatu.com · 3 September 202630.Saksi Ungkap KMA Kuota Haji 50:50 Di-Backdate, Diminta Dirjen PHUThe Iconomics · 3 September 202631.Gus Alex Akui Terima USD 85 Ribu dari Biro Travel Umrahdetikcom · 4 September 202632.Gus Alex Cecar Saksi Kuota Haji: Tak Pernah Perintah BackdatingKompas.com · 4 September 202633.KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari Travel Terkait Korupsi HajiCNN Indonesia · 9 Januari 202634.KPK terima audit BPK RI soal kerugian negara akibat kasus kuota hajiANTARA News · Februari-Maret 202635.KPK Detains Maktour Boss's Son Fuad Hasan Masyhur and Former Ketum Kesthuri as Suspects in Hajj Quota CorruptionVOI.id · Juni 202636.Utak-Atik Aturan Jadi Pola Eks Menteri Agama Yaqut di Korupsi Kuota HajiHukumonline.com · Maret 202637.Bayang-Bayang 'Eselon Setengah' di Pusaran Kuota Haji (memuat rentang jabatan Dewas BPKH 17 Okt 2022-Okt 2024, alokasi 1.260 kuota atas nama 'Gus Alex', nama-nama penerima fee)Forensik Narasi · September 2026

⚠️ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.