
Fadia Arafiq
Bupati Pekalongan (periode 2021–2025 dan 2025–2030; berstatus nonaktif)
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Pidana
Belum ada putusan. Dituntut pidana 5 tahun penjara oleh JPU KPK (sidang 24 September 2026)
Status
Dalam proses persida
SUMBER & PEMBARUAN
Catatan koreksi editorial
Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.
Foto Fadia Arafiq(6 foto)

Dalam Proses Hukum — Belum Terbukti Bersalah
Yang bersangkutan berstatus dalam proses hukum dan proses hukumnya masih berjalan. Berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), ia dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Data Pribadi
Nama Lengkap
Fadia Arafiq
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
💼 Riwayat Karir
2021–2025
Bupati Pekalongan
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
2025–2030
Bupati Pekalongan (nonaktif)
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Posisi Jabatan Terakhir
Bupati Pekalongan (nonaktif), periode 2025–2030
Fadia Arafiq menjabat Bupati Pekalongan dua periode, 2021–2025 dan 2025–2030, sebelum berstatus nonaktif karena perkara korupsi. Namanya mencuat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang sejak Agustus 2026, ketika persidangan membuka praktik pengelolaan anggaran dan pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan: pencopotan tenaga alih daya yang diduga bernuansa politik, setoran dari kepala perangkat daerah yang diklaim sebagai penutup kekurangan, hingga peran ajudan dalam mengumpulkan uang. Ia membantah menerima sejumlah uang secara pribadi dan membeberkan sumber kekayaannya dalam pembelaan 3 September 2026. Perkaranya kemudian berkembang: KPK menerbitkan sprindik baru pada Oktober 2026 dan menyita seluruh harta pribadinya, sementara penyidikan dugaan pencucian uang menyasar aset suaminya, Muktaruddin Ashraff Abu, yang juga anggota DPR RI. Hingga 23 Oktober 2026 belum ada putusan pengadilan maupun penetapan status hukum baru dalam penyidikan pengembangan tersebut.
Pidana Penjara
Belum ada putusan. Dituntut pidana 5 tahun penjara oleh JPU KPK (sidang 24 September 2026)
Status
Dalam proses persidangan
Keterangan:
Bupati Pekalongan nonaktif. Menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Di persidangan terungkap sejumlah hal: pencopotan tenaga alih daya (outsourcing) yang diduga berlatar berbeda pilihan politik pada Pilkada dan diganti pendukung pihak lain; setoran dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang ia klaim dipakai menutup kekurangan anggaran; ajudan yang mengumpulkan setoran untuknya; serta uang Rp11 juta saat perayaan ulang tahunnya di Guci, Kabupaten Tegal, yang ia bantah diterima langsung. Pada 3 September 2026 ia membacakan pembelaan yang membeberkan sumber kekayaannya. JPU KPK menuntutnya pidana 5 tahun penjara. Pada 8 Oktober 2026 KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan perkara dan menyita seluruh harta benda pribadinya — langkah yang keberatannya disampaikan melalui tim kuasa hukum. Pada 15 Oktober 2026 JPU KPK menyatakan belum ada penetapan tersangka dalam penyidikan baru tersebut. Pada 23 Oktober 2026 KPK menggeledah rumah suaminya di Semarang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), menyita satu unit mobil listrik BMW, dan mengusut aset suami serta anak-anaknya; suaminya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Seluruh keterangan ini masih berjalan di persidangan dan belum ada putusan; status hukumnya belum final.
Keuangan negara (Pemerintah Kabupaten Pekalongan)
Belum diumumkanNilai kerugian negara belum dipublikasikan dalam pemberitaan yang terverifikasi.
Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang mengungkap pencopotan tenaga alih daya (outsourcing) di Pemkab Pekalongan yang diduga berlatar perbedaan pilihan politik saat Pilkada.
Fadia Arafiq membantah menerima langsung uang Rp11 juta pada perayaan ulang tahunnya di Guci, Kabupaten Tegal.
Sidang mengungkap uang titipan dari sejumlah kepala OPD; ia menyatakan uang itu bukan untuk pribadi. Seorang ajudan dan Wakil Ketua DPRD disebut mengakui menerima uang.
Suaminya, Muktaruddin Ashraff Abu, menyampaikan curahan hati kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang.
Fadia Arafiq membacakan pembelaan dan membeberkan sumber kekayaannya.
JPU KPK menuntut Fadia Arafiq pidana 5 tahun penjara.
KPK menerbitkan sprindik baru sebagai pengembangan perkara; seluruh harta benda pribadinya disita dan ia menyampaikan keberatan melalui kuasa hukum.
JPU KPK menyatakan belum ada penetapan tersangka dalam penyidikan baru tersebut.
KPK menggeledah rumah suaminya di Semarang terkait dugaan TPPU dan menyita satu unit mobil listrik BMW; suaminya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
👨👩👧 Keluarga Terlibat
Muktaruddin Ashraff Abu
Suami
Anggota DPR RI; eks Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (2022–2024). Asetnya diusut KPK dalam dugaan TPPU; rumahnya digeledah 23 Oktober 2026 dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
🤝 Kroni & Rekan
Muktaruddin Ashraff Abu
Suami; pihak yang asetnya diusut dalam dugaan TPPU
Kasus: Dugaan TPPU terkait perkara korupsi Fadia Arafiq. Belum dinyatakan sebagai tersangka dalam pemberitaan yang terverifikasi.
Seluruh harta benda pribadi Fadia Arafiq — disita KPK (8 Oktober 2026); keberatan disampaikan kuasa hukum
Satu unit mobil listrik BMW — disita KPK dari rumah suaminya di Semarang (23 Oktober 2026), terkait dugaan TPPU
Sumber rujukan profil
⚠️ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.