Rusdihardjo
ReformasiSelesai Menjalani Hukuman

Rusdihardjo

Duta Besar RI untuk Malaysia / Kapolri

Polri / Kementerian Luar Negeri

βš–οΈ

Pidana

3 tahun penjara

πŸ“…

Tahun Putusan

2001

βš–οΈ

Status

Selesai menjalani hu

πŸ“„

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Selatan

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Data Pribadi

Nama Lengkap

Rusdihardjo

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

πŸŽ“ Pendidikan

  • PTIK 1971

πŸ’Ό Riwayat Karir

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Duta Besar RI untuk Malaysia

1964

Setamat SMA, Rusdihardjo memutuskan untuk masuk Akademi Kepolisian. Rusdihardjo resmi diterima di Akademi Kepolisian di Sukabumi pada tahun . Kemudian ia lulus Baccaloreat PTIK pada tahun dengan pangkat Letnan Dua. Rusdihardjo kemudian ditempatkan sebagai perwira samapta di Komwil 73 (sekarang disebut polres) Jakarta Barat. Inilah awal karier bagi Rusdihardjo di Kepolisian.

1971

Pada tahun , Rusdihardjo melanjutkan pendidikan di PTIK tingkat (doktoral), yang diselesaikannya tahun . Setelah menyelesaikan pendidikan di PTIK, selanjutnya Rusdihardjo mendapatkan tugas baru di Polda Kalimantan Barat dengan jabatan sebagai Kabag Reserse. Pada tahun , Rusdihardjo berhasil lulus testing Sesko ABRI bagian Kepolisian, sejak saat itulah, ia menjadi mahasiswa di Seskopol dan menyelesaikan pada tahun . Pada tahun yang sama, Rusdihardjo mendapat Surat Keputusan (Skep) baru, yaitu pindah ke kesatuan utama reserse narkotika di Mabes Polri, Jakarta. Dua tahun kemudian, Rusdihardjo dinaikkan pangkatnya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Polisi dan ditempatkan di Kanit II Sattama Serse Narkotik Mabes Polri. Berdasarkan pengalamannya di bidang narkotika, kemudian Letkol Polisi Rusdihardjo diangkat sebagai Kasubdit Reserse Narkotika di Mabes Polri.

1989

Rusdihardjo memegang jabatan sebagai Kasubdit Resere Narkotika di Mabes Polri cukup lama, yakni hingga tahun . Saat memangku jabatan tersebut, banyak hal yang telah dilakukan oleh Rusdihardjo, salah satunya adalah mengembangkan teknik dan taktik untuk menanggulangi masalah narkotika, teknik tersebut ditemukan oleh Rusdihardjo dan dinamakan Controlled Delivery. Teknik tersebut berhasil membongkar sindikat narkoba antarnegara, selanjutnya teknik ini kemudian digunakan dan di sahkan oleh semua anggota PBB pada bulan Februari melalui Sidang Umum Divisi Narkotika PBB di Wina.

1992

Setelah memangku jabatan sebagai Kasubdit Reserse di Mabes Polri, kemudian selama tiga tahun hingga tahun , Rusdihardjo diangkat menjabat sebagai Kapolwil Daerah Istimewa Yogyakarta. Seiring dengan program Visit Indonesia Year , selaku Kapolwil Yogyakarta, Rusdihardjo membentuk β€œturis polisi” yang modern dan ramah. Gagasan Rusdihardjo tentang tourist police tersebut mendapatkan dukungan yang kuat dari banyak kalangan. Dalam perkembangannya, gagasan ini kemudian diangkat menjadi program nasional oleh Mabes Polri

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Selatan

Tahun Putusan

2001

Pidana Penjara

3 tahun penjara

Status

Selesai menjalani hukuman

Keterangan:

Mantan Kapolri. Terlibat kasus suap terkait pengurusan TKI di Malaysia.

2008

Pada tahun 2008, KPK menyatakan Rusdiharjo sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar pembuatan visa di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia. Rusdiharjo diduga menerima pungutan liar sebesar 900 juta rupiah. Kasus pungutan liar ini terungkap setelah Badan Pencegah Rasuah Malaysia melaporkannya kepada KPK. Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rusdihardjo kemudian divonis 2 tahun penjara karena bersalah dalam kasus korupsi tersebut. Upaya banding mengurangi vonisnya menjadi satu setengah tahun. Pada 30 Maret 2009, Rusdihardjo selesai menjalani masa tahanannya karena telah mendapatkan pembebasan bersyarat.

βš–οΈ

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Selatan

⚠️ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.