Abdullah Puteh
Gubernur Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh
๐ธ Kerugian Negara
Rp 26 M
Uang Pengganti
Rp 26 M
Pidana
10 tahun penjara
Tahun Putusan
2006
Status
Selesai menjalani hu
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Selatan
Data Pribadi
Nama Lengkap
Abdullah Puteh
Tempat Lahir
Meunasah Aron, Darul Ihsan, Aceh Timur, Aceh
Tanggal Lahir
{{birth date and age
Agama
-
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Selatan
Tahun Putusan
2006
Pidana Penjara
10 tahun penjara
Status
Selesai menjalani hukuman
Kerugian Negara
Rp 26.000.000.000
Uang Pengganti
Rp 26.000.000.000
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Gubernur Aceh. Terbukti korupsi pengadaan helikopter dan penggelembungan dana APBD. Divonis 10 tahun penjara.
Pada 11 April 2005, Puteh divonis hukuman penjara 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat vonis hakim dibacakan, Puteh berada di rumah sakit karena baru selesai dioperasi prostatnya. Segera setelah putusan tersebut dikeluarkan, Departemen Dalam Negeri memberhentikan Puteh sebagai Gubernur. Sebelumnya Puteh hanya dinonaktifkan.
Pada tanggal 18 November 2009, Puteh secara resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
๐จโ๐ฉโ๐ง Keluarga Terlibat
Marlinda Purnomo
Istri/Suami
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Selatan
โ ๏ธ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.