
Achmad Sujudi
Menteri Kesehatan RI
Kementerian Kesehatan
Pidana
4 tahun penjara
Tahun Putusan
2010
Status
Selesai menjalani hu
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Selatan
Data Pribadi
Nama Lengkap
Achmad Sujudi
Tempat Lahir
[[Kabupaten Bondowoso
Tanggal Lahir
{{Birth date
Agama
-
🎓 Pendidikan
- {{ubl
💼 Riwayat Karir
[[Daftar Menteri Kesehatan Indonesia
1972
Setelah lulus dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Achmad Sujudi memulai kariernya sebagai dokter. Dia memulai kariernya sebagai dokter di pulau terpencil Buru pada tahun .
1973
Sujudi meninggalkan Pulau Buru pada tahun untuk bekerja sebagai dokter bedah di Rumah Sakit Umum Persahabatan di Jakarta. Setelah enam tahun di sana, ia kembali ke Universitas Indonesia dan belajar ilmu bedah selama kurang lebih satu tahun hingga tahun .
1984
Setelah menamatkan pendidikan ilmu bedah, Sujudi diminta Gubernur Bengkulu Soeprapto menjadi dokter bedah di Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu. Dua tahun setelah kedatangannya di sana, Sujudi menjadi kepala rumah sakit. Dia akan memimpin rumah sakit selama dua belas tahun, mengawasi perkembangannya dari rumah sakit pusat provinsi kecil menjadi rumah sakit pusat kelas dua. Sujudi sendiri ingin dipindahkan dari Bengkulu, tetapi Gubernur Soeprapto bersikeras bahwa dia harus tetap di sana, menyatakan berkurangnya keluhan pasien selama kepemimpinannya di rumah sakit.
1994
Sujudi akhirnya meninggalkan Bengkulu pada 16 Mei , dan pada bulan berikutnya ia ditunjuk untuk memimpin Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito, sebuah rumah sakit pemerintah yang lebih besar di Yogyakarta. Ia mengalami beberapa kesulitan dalam mengelola dokter di rumah sakit universitas tersebut, karena sebagian besar dokter adalah lulusan Universitas Gadjah Mada, sedangkan ia adalah lulusan Universitas Indonesia.
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Selatan
Tahun Putusan
2010
Pidana Penjara
4 tahun penjara
Status
Selesai menjalani hukuman
Uang Pengganti
Rp 200.000.000
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Menteri Kesehatan Kabinet Gotong Royong. Terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2003. Divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan.
Pada Mei 2009, Achmad Sujudi ditetapkan sebagai tersangka usai berulangkali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia diduga terlibat dalam proses pengadaan alat kesehatan yang bernilai Rp190,5 miliar pada 2003. Sujudi mengakui telah menerima uang sebesar Rp700 juta dan mengembalikannya kepada KPK. Ia juga mengakui bahwa terdapat pelanggaran prosedur berupa penunjukan langsung dalam proses pengadaan tersebut. Hal ini melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan pemerintah. KPK juga menduga adanya penggelembungan harga proyek dengan kerugian negara sebesar Rp71,5 miliar (sumber lain menyebutkan Rp91,5 miliar).
Dalam persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) di Jakarta, Achmad Sujudi didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk kawasan timur Indonesia dan Palang Merah Indonesia Pusat tahun 2003 yang merugikan negara Rp104,4 miliar. Achmad Sujudi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kesehatan, menetapkan PT Kimia Farma Trade and Distribution sebagai rekanan proyek. Namun, pada kenyataannya, PT Kimia Farma Trade and Distribution melakukan subkontrak dengan lima perusahaan lain. Jaksa menyatakan bahwa telah terjadi penggelembungan harga yang merugikan negara sebesar Rp104 miliar dan adanya dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat di Kementerian Kesehatan. Achmad Sujudi didakwa melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Pada April 2010, Majelis Hakim Pengadilan tipikor memutuskan Achmad Sujudi terbukti bersalah dengan vonis 2 tahun 3 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut 5 tahun penjara. Pada 2011, pada pengadilan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, hukuman Achmad Sujudi diperberat menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara. Achmad Sujudi juga mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, tetapi upaya tersebut ditolak, sehingga Achmad Sujudi tetap menjalani vonis sebelumnya.
👨👩👧 Keluarga Terlibat
|relations =
Istri/Suami
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Selatan
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.