Agusrin Najamuddin
Gubernur Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu
๐ธ Kerugian Negara
Rp 10 M
Pidana
5 tahun penjara
Tahun Putusan
2010
Status
Selesai menjalani hu
Nomor Putusan
Putusan PN
Data Pribadi
Nama Lengkap
Agusrin Najamuddin
Tempat Lahir
|nationality =
Tanggal Lahir
|birth_place =
Agama
Islam
๐ Pendidikan
- |religion = Islam
๐ผ Riwayat Karir
Gubernur Bengkulu
Nomor Putusan
Putusan PN
Tahun Putusan
2010
Pidana Penjara
5 tahun penjara
Status
Selesai menjalani hukuman
Kerugian Negara
Rp 10.000.000.000
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Gubernur Bengkulu. Terbukti korupsi dana APBD dan suap.
Putusan pengadilan dijatuhkan
Gubernur Bengkulu. Terbukti korupsi dana APBD dan suap.
๐จโ๐ฉโ๐ง Keluarga Terlibat
Diah Nurwiyanti Agusrin
Istri/Suami
Putusan Pengadilan
Putusan PN
โ ๏ธ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.