
Agusrin Maryono Najamuddin
Gubernur Bengkulu (2005-2012) โ diberhentikan
Pemerintah Provinsi Bengkulu
๐ธ Kerugian Negara
Rp 20,6 M
Pidana
4 tahun penjara + denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan
Tahun Putusan
2012
Status
Buron
Nomor Putusan
Putusan Kasasi MA No. 1414 K/Pid.Sus/2011 (10 Januari 2012)
SUMBER & PEMBARUAN
Catatan koreksi editorial
Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.
Data Pribadi
Nama Lengkap
Agusrin Maryono Najamuddin
Tempat Lahir
Bengkulu
Tanggal Lahir
17 November 1969
Agama
Islam
๐ผ Riwayat Karir
2005-2010
Gubernur Bengkulu periode I
Pemerintah Provinsi Bengkulu
2010-2012
Gubernur Bengkulu periode II
Pemerintah Provinsi Bengkulu
2010-2012
Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu
Partai Demokrat
2012-2014
Narapidana korupsi
Lapas Sukamiskin, Bandung
2020
Calon Gubernur Bengkulu
-
2013-2025
Pengusaha / pemegang izin HPH
PT Anugrah Pratama Inspirasi
2024
Tokoh politik Bengkulu (tim keluarga Najamudin)
-
Posisi Jabatan Terakhir
Gubernur Bengkulu periode 2005-2012 (dua periode). Diberhentikan pada 17 April 2012 melalui Keppres No. 40/E/2012 karena perkara korupsi. Setelah tidak lagi menjabat, ia aktif sebagai pengusaha pemegang izin HPH (PT Anugrah Pratama Inspirasi) dan tokoh politik Bengkulu, tidak memegang jabatan publik sejak 2012.
Agusrin Maryono Najamuddin lahir di Bengkulu pada 17 November 1969 dari keluarga tokoh Bengkulu. Namanya tercatat sebagai satu-satunya Gubernur Bengkulu yang memenangi dua pilkada berturut-turut, sekaligus gubernur pertama di provinsi itu yang diberhentikan karena perkara korupsi. Pada Pilkada 2005 ia diusung koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bintang Reformasi (PBR) berpasangan dengan M. Syamlan dan menang dengan 54,3 persen suara. Menjelang Pilkada 2010 ia berpindah haluan ke Partai Demokrat, partai penguasa saat itu, lalu menggandeng Junaidi Hamsyah dan menang satu putaran. Setelah terpilih ia menjabat Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu. Karier politiknya runtuh pada 2012. Ia dinilai Mahkamah Agung mengetuai pembukaan rekening tambahan (non-dinas) untuk menampung dana bagi hasil PBB dan BPHTB Provinsi Bengkulu pada 2006-2007, sehingga merugikan keuangan negara Rp20,6 miliar. Kasus ini sempat berpolemik: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskannya pada 24 Mei 2011 karena menilai rekening tambahan dibuka atas inisiatif Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan tanda tangan gubernur dipalsukan. Kejaksaan Agung mengajukan kasasi, dan pada 10 Januari 2012 MA membatalkan vonis bebas itu. Majelis hakim agung Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Agung Abdul Latif menjatuhkan empat tahun penjara. Agusrin diberhentikan dari jabatan gubernur pada 17 April 2012 melalui Keppres No. 40/E/2012 dan digantikan wakilnya, Junaidi Hamsyah. Pada 2014 ia bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Sepanjang 2014-2025 ia berusaha kembali ke panggung politik melalui jalur pengusaha dan silaturahmi elite, namun jejaknya kini justru berujung pada status buron.
Nomor Putusan
Putusan Kasasi MA No. 1414 K/Pid.Sus/2011 (10 Januari 2012)
Tahun Putusan
2012
Pidana Penjara
4 tahun penjara + denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan
Status
Buron
Kerugian Negara
Rp 20.600.000.000
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Gubernur Bengkulu 2005-2012, mengundurkan diri tidak menuntaskan masa jabatan karena dihukum 4 tahun (kasasi MA 10 Januari 2012). Kakak kandung Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin. Sejak 14 Oktober 2025 berstatus DPO (buron) Polda Metro Jaya atas perkara penipuan cek kosong senilai Rp30,5 miliar bersama eks anggota DPR Raden Saleh Abdul Malik.
Negara dan masyarakat Provinsi Bengkulu
Rp20,6 miliarKasus korupsi dana bagi hasil PBB dan BPHTB Provinsi Bengkulu (2006-2007). Dana yang seharusnya masuk kas negara/daerah dipindahkan ke rekening non-dinas atas perintah Agusrin, lalu disalurkan ke PT Bengkulu Mandiri.
PT Tirto Alam Cindo (TAC) dan pemegang sahamnya
Rp30,5 miliar (2 cek kosong)Kasus penipuan jual beli saham dan aset HPH (2019). Dari kesepakatan Rp33 miliar, pihak pembeli baru membayar sekitar Rp7,5 miliar; dua cek BNI senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar tidak dapat dicairkan. Direktur Utama PT Tirto Alam Cindo (TAC) melaporkan Agusrin (Komisaris PT Anugerah Pratama Inspirasi) dan Raden Saleh Abdul Malik (Direktur Utama PT API) ke Polda Metro Jaya pada Maret 2020. Keduanya membantah dan menuding balik pelapor; pihak API menilai aset yang dijual hanya bernilai Rp6 miliar.
Warga Bengkulu secara luas
-Dua perkara korupsi yang menjerat Agusrin dan empat gubernur Bengkulu lainnya memperkuat persepsi buruknya tata kelola serta menjadi beban pemulihan kepercayaan publik di daerah.
Terpilih sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2005, diusung PKS & Partai Bintang Reformasi, berpasangan dengan M. Syamlan.
Korupsi dana bagi hasil PBB & BPHTB Provinsi Bengkulu. Rekening tambahan (non-dinas) dibuka di BRI untuk menampung dana bagi hasil, merugikan negara Rp20,6 miliar. Sebagian dana dialirkan ke PT Bengkulu Mandiri untuk penanaman jarak.
Terpilih kembali sebagai Gubernur Bengkulu (diusung Partai Demokrat), berpasangan dengan Junaidi Hamsyah. Pindah dari PKS ke Partai Demokrat.
Pada 24 Mei, PN Jakarta Pusat memvonis BEBAS (tidak terbukti) โ majelis diketuai Syarifuddin, hakim yang kemudian tersangka KPK. Jaksa mengajukan kasasi.
Pada 10 Januari, MA mengabulkan kasasi jaksa: Agusrin bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, dihukum 4 tahun penjara + denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Majelis kasasi dipimpin Artidjo Alkostar.
17 April: Presiden menerbitkan Keppres No. 40/E/2012, Agusrin resmi diberhentikan sebagai Gubernur Bengkulu (masa jabatan 2010-2015), digantikan Wagub Junaidi Hamsyah.
Keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, dengan pembebasan bersyarat.
PT Tirto Alam Cindo (TAC) dan perusahaan Agusrin, PT Anugrah Pratama Inspirasi (API), mendirikan PT Citra Karya Inspirasi (CKI) untuk membangun pabrik pengolahan kayu; aset berupa izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) milik PT API.
Kesepakatan buyback โ PT API menjual saham dan aset HPH kepada PT TAC senilai Rp33,3 miliar. Agusrin membayar bertahap Rp2,5 miliar dan Rp4,7 miliar sebagai pancingan kepercayaan.
9 Agustus: sisa pembayaran dilakukan dengan dua lembar cek BNI (No. CP527029 senilai Rp10,5 miliar dan No. CP527030 senilai Rp20 miliar). Saat dicairkan, kedua cek ditolak karena saldo tidak mencukupi.
17 Maret: Dirut PT TAC (Ang Lau Shuk Yee/Tiana) melaporkan kasus cek kosong Rp30,5 miliar ke Polda Metro Jaya.
30 September: Agusrin & Raden Saleh Abdul Malik ditetapkan tersangka (Pasal 378 & 372 KUHP jo Pasal 55).
14 Oktober: Polda Metro Jaya menerbitkan DPO untuk Agusrin dan Raden Saleh Abdul Malik. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, namun keduanya mangkir dari pemanggilan sehingga tidak diserahkan pada tahap II. Namanya juga disebut dalam sidang suap vonis lepas kasus CPO.
Agusrin menemui Rudi Suparmono yang baru dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Pusat, memperkenalkan diri. Pertemuan pertama terjadi saat lebaran di rumah Ketua Mahkamah Agung.
Pada pertemuan ketiga, Agusrin menyinggung perkara CPO dan meminta Rudi Suparmono membantu; sepekan kemudian menawarkan USD 1 juta (terungkap di persidangan 10 September 2025).
Kasus cek kosong sudah masuk kejaksaan; Agusrin diduga memilih tidak menyelesaikan kewajibannya.
Rumah Agusrin di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dilaporkan menjadi tempat pembahasan politik keluarga Najamudin seiring dinamika Pilgub Bengkulu.
๐จโ๐ฉโ๐ง Keluarga Terlibat
Sultan Bachtiar Najamudin
Adik kandung
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029. Sejumlah media mengaitkan posisi politiknya dengan status buron Agusrin.
Dinmar Najamudin
Adik kandung
Juru bicara keluarga Najamudin, aktif menyampaikan sikap politik keluarga di Pilgub Bengkulu.
Diah Nurwiyanti
Istri
Pendamping Agusrin selama persidangan.
Nuragiyanti Dewi Permatasari
Anak
๐ค Kroni & Rekan
Zulkifli Hasan (Zulhas)
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Menteri
Kasus: Mengikat perjanjian politik dengan Agusrin di Masjidil Haram, Mekkah, Ramadan 2024: keluarga Hasan dan Najamudin tidak bersebrangan di Pilgub Bengkulu, posisi wakil gubernur untuk keluarga Najamudin jika Helmi Hasan maju. Perjanjian kandas.
Helmi Hasan
Calon Gubernur Bengkulu 2024, adik kandung Zulkifli Hasan
Kasus: Dianggap mengingkari perjanjian Mekkah karena memilih Mian (Bupati Bengkulu Utara) sebagai wakil, bukan dari keluarga Najamudin.
Rohidin Mersyah
Gubernur Bengkulu (terjerat korupsi)
Kasus: Didukung Agusrin pada Pilgub Bengkulu 2024; Agusrin menyatakan siap menjadi alternatif jika Rohidin terganjal aturan MK.
Raden Saleh Abdul Malik
Eks anggota DPR RI
Kasus: Sesama tersangka kasus penipuan cek kosong; ditetapkan tersangka bersama Agusrin pada 30 September 2021.
Rudi Suparmono
Eks Ketua PN Jakarta Pusat dan PN Surabaya, terpidana kasus suap vonis bebas Ronald Tannur
Kasus: Disebut dalam sidang 10 September 2025: Agusrin menemuinya tiga kali dan menawarkan USD 1 juta untuk membantu perkara CPO. Rudi mengaku pertama bertemu Agusrin saat lebaran di rumah Ketua Mahkamah Agung.
Hamdani Yakub
Tim keluarga Agusrin Najamudin
Kasus: Juru bicara keluarga yang mengungkap perjanjian politik Mekkah dan sikap politik Agusrin.
Dinmar Najamudin
Adik kandung Agusrin
Kasus: Juru bicara keluarga Najamudin; mengonfirmasi pertemuan Agusrin dengan Helmi Hasan dan kesepakatan dengan Zulkifli Hasan.
Putusan Pengadilan
Putusan Kasasi MA No. 1414 K/Pid.Sus/2011 (10 Januari 2012)
Sumber rujukan profil
โ ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.