Agusrin Maryono Najamuddin
SBYBuron / DPO

Agusrin Maryono Najamuddin

Gubernur Bengkulu (2005-2012) โ€” diberhentikan

Pemerintah Provinsi Bengkulu

๐Ÿ’ธ Kerugian Negara

Rp 20,6 M

โš–๏ธ

Pidana

4 tahun penjara + denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2012

โš–๏ธ

Status

Buron

๐Ÿ“„

Nomor Putusan

Putusan Kasasi MA No. 1414 K/Pid.Sus/2011 (10 Januari 2012)

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Data Pribadi

Nama Lengkap

Agusrin Maryono Najamuddin

Tempat Lahir

Bengkulu

Tanggal Lahir

17 November 1969

Agama

Islam

๐Ÿ’ผ Riwayat Karir

2005-2010

Gubernur Bengkulu periode I

Pemerintah Provinsi Bengkulu

2010-2012

Gubernur Bengkulu periode II

Pemerintah Provinsi Bengkulu

2010-2012

Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu

Partai Demokrat

2012-2014

Narapidana korupsi

Lapas Sukamiskin, Bandung

2020

Calon Gubernur Bengkulu

-

2013-2025

Pengusaha / pemegang izin HPH

PT Anugrah Pratama Inspirasi

2024

Tokoh politik Bengkulu (tim keluarga Najamudin)

-

Posisi Jabatan Terakhir

Gubernur Bengkulu periode 2005-2012 (dua periode). Diberhentikan pada 17 April 2012 melalui Keppres No. 40/E/2012 karena perkara korupsi. Setelah tidak lagi menjabat, ia aktif sebagai pengusaha pemegang izin HPH (PT Anugrah Pratama Inspirasi) dan tokoh politik Bengkulu, tidak memegang jabatan publik sejak 2012.

Agusrin Maryono Najamuddin lahir di Bengkulu pada 17 November 1969 dari keluarga tokoh Bengkulu. Namanya tercatat sebagai satu-satunya Gubernur Bengkulu yang memenangi dua pilkada berturut-turut, sekaligus gubernur pertama di provinsi itu yang diberhentikan karena perkara korupsi. Pada Pilkada 2005 ia diusung koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bintang Reformasi (PBR) berpasangan dengan M. Syamlan dan menang dengan 54,3 persen suara. Menjelang Pilkada 2010 ia berpindah haluan ke Partai Demokrat, partai penguasa saat itu, lalu menggandeng Junaidi Hamsyah dan menang satu putaran. Setelah terpilih ia menjabat Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu. Karier politiknya runtuh pada 2012. Ia dinilai Mahkamah Agung mengetuai pembukaan rekening tambahan (non-dinas) untuk menampung dana bagi hasil PBB dan BPHTB Provinsi Bengkulu pada 2006-2007, sehingga merugikan keuangan negara Rp20,6 miliar. Kasus ini sempat berpolemik: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskannya pada 24 Mei 2011 karena menilai rekening tambahan dibuka atas inisiatif Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan tanda tangan gubernur dipalsukan. Kejaksaan Agung mengajukan kasasi, dan pada 10 Januari 2012 MA membatalkan vonis bebas itu. Majelis hakim agung Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Agung Abdul Latif menjatuhkan empat tahun penjara. Agusrin diberhentikan dari jabatan gubernur pada 17 April 2012 melalui Keppres No. 40/E/2012 dan digantikan wakilnya, Junaidi Hamsyah. Pada 2014 ia bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Sepanjang 2014-2025 ia berusaha kembali ke panggung politik melalui jalur pengusaha dan silaturahmi elite, namun jejaknya kini justru berujung pada status buron.

Nomor Putusan

Putusan Kasasi MA No. 1414 K/Pid.Sus/2011 (10 Januari 2012)

Tahun Putusan

2012

Pidana Penjara

4 tahun penjara + denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan

Status

Buron

Kerugian Negara

Rp 20.600.000.000

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (korupsi PBB/BPHTB Bengkulu 2006-2007)Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (penipuan/cek kosong)Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (penggelapan)Pasal 2, 3, dan 4 UU No. 8 Tahun 2010 (Tindak Pidana Pencucian Uang)

Keterangan:

Gubernur Bengkulu 2005-2012, mengundurkan diri tidak menuntaskan masa jabatan karena dihukum 4 tahun (kasasi MA 10 Januari 2012). Kakak kandung Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin. Sejak 14 Oktober 2025 berstatus DPO (buron) Polda Metro Jaya atas perkara penipuan cek kosong senilai Rp30,5 miliar bersama eks anggota DPR Raden Saleh Abdul Malik.

Negara dan masyarakat Provinsi Bengkulu

Rp20,6 miliar

Kasus korupsi dana bagi hasil PBB dan BPHTB Provinsi Bengkulu (2006-2007). Dana yang seharusnya masuk kas negara/daerah dipindahkan ke rekening non-dinas atas perintah Agusrin, lalu disalurkan ke PT Bengkulu Mandiri.

PT Tirto Alam Cindo (TAC) dan pemegang sahamnya

Rp30,5 miliar (2 cek kosong)

Kasus penipuan jual beli saham dan aset HPH (2019). Dari kesepakatan Rp33 miliar, pihak pembeli baru membayar sekitar Rp7,5 miliar; dua cek BNI senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar tidak dapat dicairkan. Direktur Utama PT Tirto Alam Cindo (TAC) melaporkan Agusrin (Komisaris PT Anugerah Pratama Inspirasi) dan Raden Saleh Abdul Malik (Direktur Utama PT API) ke Polda Metro Jaya pada Maret 2020. Keduanya membantah dan menuding balik pelapor; pihak API menilai aset yang dijual hanya bernilai Rp6 miliar.

Warga Bengkulu secara luas

-

Dua perkara korupsi yang menjerat Agusrin dan empat gubernur Bengkulu lainnya memperkuat persepsi buruknya tata kelola serta menjadi beban pemulihan kepercayaan publik di daerah.

2005

Terpilih sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2005, diusung PKS & Partai Bintang Reformasi, berpasangan dengan M. Syamlan.

2006-2007

Korupsi dana bagi hasil PBB & BPHTB Provinsi Bengkulu. Rekening tambahan (non-dinas) dibuka di BRI untuk menampung dana bagi hasil, merugikan negara Rp20,6 miliar. Sebagian dana dialirkan ke PT Bengkulu Mandiri untuk penanaman jarak.

2010

Terpilih kembali sebagai Gubernur Bengkulu (diusung Partai Demokrat), berpasangan dengan Junaidi Hamsyah. Pindah dari PKS ke Partai Demokrat.

2011

Pada 24 Mei, PN Jakarta Pusat memvonis BEBAS (tidak terbukti) โ€” majelis diketuai Syarifuddin, hakim yang kemudian tersangka KPK. Jaksa mengajukan kasasi.

2012

Pada 10 Januari, MA mengabulkan kasasi jaksa: Agusrin bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, dihukum 4 tahun penjara + denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Majelis kasasi dipimpin Artidjo Alkostar.

2012

17 April: Presiden menerbitkan Keppres No. 40/E/2012, Agusrin resmi diberhentikan sebagai Gubernur Bengkulu (masa jabatan 2010-2015), digantikan Wagub Junaidi Hamsyah.

2014

Keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, dengan pembebasan bersyarat.

2017

PT Tirto Alam Cindo (TAC) dan perusahaan Agusrin, PT Anugrah Pratama Inspirasi (API), mendirikan PT Citra Karya Inspirasi (CKI) untuk membangun pabrik pengolahan kayu; aset berupa izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) milik PT API.

2019

Kesepakatan buyback โ€” PT API menjual saham dan aset HPH kepada PT TAC senilai Rp33,3 miliar. Agusrin membayar bertahap Rp2,5 miliar dan Rp4,7 miliar sebagai pancingan kepercayaan.

2019

9 Agustus: sisa pembayaran dilakukan dengan dua lembar cek BNI (No. CP527029 senilai Rp10,5 miliar dan No. CP527030 senilai Rp20 miliar). Saat dicairkan, kedua cek ditolak karena saldo tidak mencukupi.

2020

17 Maret: Dirut PT TAC (Ang Lau Shuk Yee/Tiana) melaporkan kasus cek kosong Rp30,5 miliar ke Polda Metro Jaya.

2021

30 September: Agusrin & Raden Saleh Abdul Malik ditetapkan tersangka (Pasal 378 & 372 KUHP jo Pasal 55).

2025

14 Oktober: Polda Metro Jaya menerbitkan DPO untuk Agusrin dan Raden Saleh Abdul Malik. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, namun keduanya mangkir dari pemanggilan sehingga tidak diserahkan pada tahap II. Namanya juga disebut dalam sidang suap vonis lepas kasus CPO.

2024-04

Agusrin menemui Rudi Suparmono yang baru dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Pusat, memperkenalkan diri. Pertemuan pertama terjadi saat lebaran di rumah Ketua Mahkamah Agung.

2024-06

Pada pertemuan ketiga, Agusrin menyinggung perkara CPO dan meminta Rudi Suparmono membantu; sepekan kemudian menawarkan USD 1 juta (terungkap di persidangan 10 September 2025).

2025-06

Kasus cek kosong sudah masuk kejaksaan; Agusrin diduga memilih tidak menyelesaikan kewajibannya.

2025-11

Rumah Agusrin di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dilaporkan menjadi tempat pembahasan politik keluarga Najamudin seiring dinamika Pilgub Bengkulu.

๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ‘ง Keluarga Terlibat

Sultan Bachtiar Najamudin

Adik kandung

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029. Sejumlah media mengaitkan posisi politiknya dengan status buron Agusrin.

Dinmar Najamudin

Adik kandung

Juru bicara keluarga Najamudin, aktif menyampaikan sikap politik keluarga di Pilgub Bengkulu.

Diah Nurwiyanti

Istri

Pendamping Agusrin selama persidangan.

Nuragiyanti Dewi Permatasari

Anak

๐Ÿค Kroni & Rekan

Zulkifli Hasan (Zulhas)

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Menteri

Kasus: Mengikat perjanjian politik dengan Agusrin di Masjidil Haram, Mekkah, Ramadan 2024: keluarga Hasan dan Najamudin tidak bersebrangan di Pilgub Bengkulu, posisi wakil gubernur untuk keluarga Najamudin jika Helmi Hasan maju. Perjanjian kandas.

Helmi Hasan

Calon Gubernur Bengkulu 2024, adik kandung Zulkifli Hasan

Kasus: Dianggap mengingkari perjanjian Mekkah karena memilih Mian (Bupati Bengkulu Utara) sebagai wakil, bukan dari keluarga Najamudin.

Rohidin Mersyah

Gubernur Bengkulu (terjerat korupsi)

Kasus: Didukung Agusrin pada Pilgub Bengkulu 2024; Agusrin menyatakan siap menjadi alternatif jika Rohidin terganjal aturan MK.

Raden Saleh Abdul Malik

Eks anggota DPR RI

Kasus: Sesama tersangka kasus penipuan cek kosong; ditetapkan tersangka bersama Agusrin pada 30 September 2021.

Rudi Suparmono

Eks Ketua PN Jakarta Pusat dan PN Surabaya, terpidana kasus suap vonis bebas Ronald Tannur

Kasus: Disebut dalam sidang 10 September 2025: Agusrin menemuinya tiga kali dan menawarkan USD 1 juta untuk membantu perkara CPO. Rudi mengaku pertama bertemu Agusrin saat lebaran di rumah Ketua Mahkamah Agung.

Hamdani Yakub

Tim keluarga Agusrin Najamudin

Kasus: Juru bicara keluarga yang mengungkap perjanjian politik Mekkah dan sikap politik Agusrin.

Dinmar Najamudin

Adik kandung Agusrin

Kasus: Juru bicara keluarga Najamudin; mengonfirmasi pertemuan Agusrin dengan Helmi Hasan dan kesepakatan dengan Zulkifli Hasan.

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.