Agusrin Najamuddin
SBYโ›“๏ธ Selesai menjalani hukuman

Agusrin Najamuddin

Gubernur Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu

๐Ÿ’ธ Kerugian Negara

Rp 10 M

โš–๏ธ

Pidana

5 tahun penjara

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2010

โ›“๏ธ

Status

Selesai menjalani hu

๐Ÿ“„

Nomor Putusan

Putusan PN

Data Pribadi

Nama Lengkap

Agusrin Najamuddin

Tempat Lahir

|nationality =

Tanggal Lahir

|birth_place =

Agama

Islam

๐ŸŽ“ Pendidikan

  • |religion = Islam

๐Ÿ’ผ Riwayat Karir

Gubernur Bengkulu

Nomor Putusan

Putusan PN

Tahun Putusan

2010

Pidana Penjara

5 tahun penjara

Status

Selesai menjalani hukuman

Kerugian Negara

Rp 10.000.000.000

Pasal yang Dilanggar:

UU No. 31 Tahun 1999

Keterangan:

Gubernur Bengkulu. Terbukti korupsi dana APBD dan suap.

2010

Putusan pengadilan dijatuhkan

Gubernur Bengkulu. Terbukti korupsi dana APBD dan suap.

๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ‘ง Keluarga Terlibat

Diah Nurwiyanti Agusrin

Istri/Suami

โš–๏ธ

Putusan Pengadilan

Putusan PN

โš ๏ธ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.