
Anas Urbaningrum
Ketua Umum Partai Demokrat / Anggota DPR RI
DPR RI / Partai Demokrat
๐ธ Kerugian Negara
Rp 120 M
Uang Pengganti
Rp 57,59 M
Pidana
8 tahun penjara
Tahun Putusan
2014
Status
Selesai menjalani hu
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Selatan No. 15/Pid.Sus-TPK/2014/PN.JKT.SEL
SUMBER & PEMBARUAN
Catatan koreksi editorial
Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.
Data Pribadi
Nama Lengkap
Anas Urbaningrum
Tempat Lahir
Sidoarjo, Jawa Timur
Tanggal Lahir
16 Juli 1969
Agama
Islam
๐ Pendidikan
- Universitas Airlangga - Ilmu Politik
- Universitas Indonesia - Magister Ilmu Politik
๐ผ Riwayat Karir
1999-2004
Anggota DPR RI
DPR RI / Partai Demokrat
2004-2009
Anggota DPR RI
DPR RI / Partai Demokrat
2010-2013
Ketua Umum Partai Demokrat
Partai Demokrat
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Selatan No. 15/Pid.Sus-TPK/2014/PN.JKT.SEL
Tahun Putusan
2014
Pidana Penjara
8 tahun penjara
Status
Selesai menjalani hukuman
Kerugian Negara
Rp 120.000.000.000
Uang Pengganti
Rp 57.588.869.698
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Ketua Umum Partai Demokrat. Terbukti korupsi proyek Hambalang dan gratifikasi. Divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan. Kewajiban membayar uang pengganti Rp57,5 miliar.
Proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (PPSON) Hambalang
KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi Hambalang
Divonis 8 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat
MA menguatkan vonis
๐จโ๐ฉโ๐ง Keluarga Terlibat
Athiah Anas
Istri
๐ค Kroni & Rekan
Muhammad Nazaruddin
Sesama pengurus Demokrat
Kasus: Korupsi Hambalang
Andi Mallarangeng
Sesama pengurus Demokrat
Kasus: Korupsi Hambalang
Rumah mewah
Kendaraan mewah
Rekening bank
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Selatan No. 15/Pid.Sus-TPK/2014/PN.JKT.SEL
โ ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.