Anas Urbaningrum
SBYSelesai Menjalani Hukuman

Anas Urbaningrum

Ketua Umum Partai Demokrat / Anggota DPR RI

DPR RI / Partai Demokrat

๐Ÿ’ธ Kerugian Negara

Rp 120 M

Uang Pengganti

Rp 57,59 M

โš–๏ธ

Pidana

8 tahun penjara

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2014

โš–๏ธ

Status

Selesai menjalani hu

๐Ÿ“„

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Selatan No. 15/Pid.Sus-TPK/2014/PN.JKT.SEL

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Data Pribadi

Nama Lengkap

Anas Urbaningrum

Tempat Lahir

Sidoarjo, Jawa Timur

Tanggal Lahir

16 Juli 1969

Agama

Islam

๐ŸŽ“ Pendidikan

  • Universitas Airlangga - Ilmu Politik
  • Universitas Indonesia - Magister Ilmu Politik

๐Ÿ’ผ Riwayat Karir

1999-2004

Anggota DPR RI

DPR RI / Partai Demokrat

2004-2009

Anggota DPR RI

DPR RI / Partai Demokrat

2010-2013

Ketua Umum Partai Demokrat

Partai Demokrat

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Selatan No. 15/Pid.Sus-TPK/2014/PN.JKT.SEL

Tahun Putusan

2014

Pidana Penjara

8 tahun penjara

Status

Selesai menjalani hukuman

Kerugian Negara

Rp 120.000.000.000

Uang Pengganti

Rp 57.588.869.698

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999Pasal 12BPasal 5 ayat 2

Keterangan:

Ketua Umum Partai Demokrat. Terbukti korupsi proyek Hambalang dan gratifikasi. Divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan. Kewajiban membayar uang pengganti Rp57,5 miliar.

2010-2012

Proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (PPSON) Hambalang

2013

KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi Hambalang

2014

Divonis 8 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat

2016

MA menguatkan vonis

๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ‘ง Keluarga Terlibat

Athiah Anas

Istri

๐Ÿค Kroni & Rekan

Muhammad Nazaruddin

Sesama pengurus Demokrat

Kasus: Korupsi Hambalang

Andi Mallarangeng

Sesama pengurus Demokrat

Kasus: Korupsi Hambalang

๐Ÿ’Ž

Rumah mewah

๐Ÿ’Ž

Kendaraan mewah

๐Ÿ’Ž

Rekening bank

โš–๏ธ

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Selatan No. 15/Pid.Sus-TPK/2014/PN.JKT.SEL

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.