Andi Alfian Mallarangeng
SBYโ›“๏ธ Selesai menjalani hukuman

Andi Alfian Mallarangeng

Menteri Pemuda dan Olahraga

Kementerian Pemuda dan Olahraga

๐Ÿ’ธ Kerugian Negara

Rp 120 M

Uang Pengganti

Rp 3 M

โš–๏ธ

Pidana

4 tahun penjara

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2014

โ›“๏ธ

Status

Selesai menjalani hu

๐Ÿ“„

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Selatan No. 32/Pid.Sus-TPK/2014/PN.JKT.SEL

Data Pribadi

Nama Lengkap

Andi Alfian Mallarangeng

Tempat Lahir

Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia

Tanggal Lahir

{{birth date and age

Agama

-

๐ŸŽ“ Pendidikan

  • Universitas Gajah Mada Northern Illinois University

๐Ÿ’ผ Riwayat Karir

[[Juru bicara Presiden

1999

Keterlibatannya dalam gerakan reformasi berlanjut ketika ia dipercaya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), wakil pemerintah, yang menyelenggarakan pemilu demokratis pertama pada tahun . Dengan dibentuknya Kementerian Otonomi Daerah dalam pemerintah era reformasi, Andi mengundurkan diri dari KPU dan bergabung sebagai staf ahli Menteri Negara Otonomi Daerah (). Kementerian itu kemudian dibubarkan walau baru berusia 10 bulan. Ia kemudian bekerja mengembangkan ide tata pemerintahan yang baik sebagai Chair of Policy Committee pada Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan().. Ia sempat mendirikan Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan bersama Prof. DR. Ryaas Rasyid pada tahun , tetapi keluar dua tahun kemudian, ia juga dikenal sebagai pengamat, kolumnis dan komentator politik di berbagai media.

2004

Andi sementara ini berhenti menjadi dosen, karena sejak Oktober ia ditunjuk sebagai Juru Bicara Kepresidenan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sejak itu pula, mantan aktivis mahasiswa di Himpunan Mahasiswa Islam dan Senat Mahasiswa ini pun berhenti sementara menjadi pengamat dan komentator politik. Baginya tugas sebagai Juru Bicara Kepresidenan ini adalah suatu kehormatan yang menuntut seluruh waktu dan perhatiannya.

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Selatan No. 32/Pid.Sus-TPK/2014/PN.JKT.SEL

Tahun Putusan

2014

Pidana Penjara

4 tahun penjara

Status

Selesai menjalani hukuman

Kerugian Negara

Rp 120.000.000.000

Uang Pengganti

Rp 3.000.000.000

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999Pasal 5 ayat 2

Keterangan:

Menteri Pemuda dan Olahraga Kabinet Indonesia Bersatu II. Terbukti korupsi proyek Pusat Olahraga Hambalang. Divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan.

2009

Pada masa kampanye Pemilihan Presiden 2009, komentar Andi Mallarangeng yang intinya ditujukan kepada Calon Presiden asal Sulawesi Selatan, Jusuf Kalla mengenai orang Sulawesi Selatan masih belum siap jadi Presiden dinilai telah mengurangi jumlah suara yang diraih oleh Susilo Bambang Yudhoyono di Provinsi Sulawesi Selatan secara signifikan.

๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ‘ง Keluarga Terlibat

Vitri Cahyaningsih

Istri/Suami

โš–๏ธ

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Selatan No. 32/Pid.Sus-TPK/2014/PN.JKT.SEL

โš ๏ธ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.