Angelina Patricia Pingkan Sondakh
Anggota DPR RI
DPR RI / Partai Demokrat
๐ธ Kerugian Negara
Rp 25 M
Uang Pengganti
Rp 12,58 M
Pidana
4 tahun 6 bulan penjara
Tahun Putusan
2013
Status
Selesai menjalani hu
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Selatan No. 34/Pid.Sus-TPK/2013/PN.JKT.SEL
SUMBER & PEMBARUAN
Catatan koreksi editorial
Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.
Data Pribadi
Nama Lengkap
Angelina Patricia Pingkan Sondakh
Tempat Lahir
Manado, Sulawesi Utara
Tanggal Lahir
28 Desember 1977
Agama
Kristen
๐ Pendidikan
- Universitas Indonesia - Hubungan Internasional
- Puteri Indonesia 2001
๐ผ Riwayat Karir
2004-2009
Anggota DPR RI
DPR RI / Partai Demokrat
2009-2014
Anggota DPR RI Komisi X
DPR RI / Partai Demokrat
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Selatan No. 34/Pid.Sus-TPK/2013/PN.JKT.SEL
Tahun Putusan
2013
Pidana Penjara
4 tahun 6 bulan penjara
Status
Selesai menjalani hukuman
Kerugian Negara
Rp 25.000.000.000
Uang Pengganti
Rp 12.580.000.000
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Anggota DPR dari Partai Demokrat, mantan Puteri Indonesia. Terbukti menerima suap terkait proyek Wisma Atlet SEA Games dan Kemenpora. Divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Ditetapkan tersangka kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games
Divonis 4 tahun 6 bulan penjara
MA mengurangi vonis menjadi 3 tahun 6 bulan
Bebas dari penjara
๐จโ๐ฉโ๐ง Keluarga Terlibat
Adjie Massaid
Suami (almarhum)
Aktor, meninggal 2011
Keanu Massaid
Anak
๐ค Kroni & Rekan
Muhammad Nazaruddin
Sesama anggota Partai Demokrat
Kasus: Korupsi Wisma Atlet
Deddy Kusdinar
Terdakwa lain
Kasus: Korupsi Wisma Atlet
Rumah mewah
Kendaraan mewah
Rekening bank
Perhiasan
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Selatan No. 34/Pid.Sus-TPK/2013/PN.JKT.SEL
โ ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.