Angelina Sondakh
SBYSelesai Menjalani Hukuman

Angelina Patricia Pingkan Sondakh

Anggota DPR RI

DPR RI / Partai Demokrat

๐Ÿ’ธ Kerugian Negara

Rp 25 M

Uang Pengganti

Rp 12,58 M

โš–๏ธ

Pidana

4 tahun 6 bulan penjara

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2013

โš–๏ธ

Status

Selesai menjalani hu

๐Ÿ“„

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Selatan No. 34/Pid.Sus-TPK/2013/PN.JKT.SEL

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Data Pribadi

Nama Lengkap

Angelina Patricia Pingkan Sondakh

Tempat Lahir

Manado, Sulawesi Utara

Tanggal Lahir

28 Desember 1977

Agama

Kristen

๐ŸŽ“ Pendidikan

  • Universitas Indonesia - Hubungan Internasional
  • Puteri Indonesia 2001

๐Ÿ’ผ Riwayat Karir

2004-2009

Anggota DPR RI

DPR RI / Partai Demokrat

2009-2014

Anggota DPR RI Komisi X

DPR RI / Partai Demokrat

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Selatan No. 34/Pid.Sus-TPK/2013/PN.JKT.SEL

Tahun Putusan

2013

Pidana Penjara

4 tahun 6 bulan penjara

Status

Selesai menjalani hukuman

Kerugian Negara

Rp 25.000.000.000

Uang Pengganti

Rp 12.580.000.000

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999Pasal 5 ayat 2Pasal 12B

Keterangan:

Anggota DPR dari Partai Demokrat, mantan Puteri Indonesia. Terbukti menerima suap terkait proyek Wisma Atlet SEA Games dan Kemenpora. Divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

2011

Ditetapkan tersangka kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games

2013

Divonis 4 tahun 6 bulan penjara

2014

MA mengurangi vonis menjadi 3 tahun 6 bulan

2017

Bebas dari penjara

๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ‘ง Keluarga Terlibat

Adjie Massaid

Suami (almarhum)

Aktor, meninggal 2011

Keanu Massaid

Anak

๐Ÿค Kroni & Rekan

Muhammad Nazaruddin

Sesama anggota Partai Demokrat

Kasus: Korupsi Wisma Atlet

Deddy Kusdinar

Terdakwa lain

Kasus: Korupsi Wisma Atlet

๐Ÿ’Ž

Rumah mewah

๐Ÿ’Ž

Kendaraan mewah

๐Ÿ’Ž

Rekening bank

๐Ÿ’Ž

Perhiasan

โš–๏ธ

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Selatan No. 34/Pid.Sus-TPK/2013/PN.JKT.SEL

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.