Angelina Patricia Pingkan Sondakh
Anggota DPR RI
DPR RI / Partai Demokrat
๐ธ Kerugian Negara
Rp 25 M
Uang Pengganti
Rp 12,58 M
Pidana
4 tahun 6 bulan penjara
Tahun Putusan
2013
Status
Selesai menjalani hu
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Selatan No. 34/Pid.Sus-TPK/2013/PN.JKT.SEL
Data Pribadi
Nama Lengkap
Angelina Patricia Pingkan Sondakh
Tempat Lahir
Manado, Sulawesi Utara
Tanggal Lahir
28 Desember 1977
Agama
Kristen
๐ Pendidikan
- Universitas Indonesia - Hubungan Internasional
- Puteri Indonesia 2001
๐ผ Riwayat Karir
2004-2009
Anggota DPR RI
DPR RI / Partai Demokrat
2009-2014
Anggota DPR RI Komisi X
DPR RI / Partai Demokrat
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Selatan No. 34/Pid.Sus-TPK/2013/PN.JKT.SEL
Tahun Putusan
2013
Pidana Penjara
4 tahun 6 bulan penjara
Status
Selesai menjalani hukuman
Kerugian Negara
Rp 25.000.000.000
Uang Pengganti
Rp 12.580.000.000
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Anggota DPR dari Partai Demokrat, mantan Puteri Indonesia. Terbukti menerima suap terkait proyek Wisma Atlet SEA Games dan Kemenpora. Divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Ditetapkan tersangka kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games
Divonis 4 tahun 6 bulan penjara
MA mengurangi vonis menjadi 3 tahun 6 bulan
Bebas dari penjara
๐จโ๐ฉโ๐ง Keluarga Terlibat
Adjie Massaid
Suami (almarhum)
Aktor, meninggal 2011
Keanu Massaid
Anak
๐ค Kroni & Rekan
Muhammad Nazaruddin
Sesama anggota Partai Demokrat
Kasus: Korupsi Wisma Atlet
Deddy Kusdinar
Terdakwa lain
Kasus: Korupsi Wisma Atlet
Rumah mewah
Kendaraan mewah
Rekening bank
Perhiasan
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Selatan No. 34/Pid.Sus-TPK/2013/PN.JKT.SEL
โ ๏ธ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.