Annas Maamun
SBY⛓️ Selesai menjalani hukuman

Annas Maamun

Gubernur Riau

Pemerintah Provinsi Riau

⚖️

Pidana

7 tahun penjara

📅

Tahun Putusan

2016

⛓️

Status

Selesai menjalani hu

📄

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Data Pribadi

Nama Lengkap

Annas Maamun

Tempat Lahir

Bagansiapiapi, Riau, Hindia Belanda

Tanggal Lahir

{{birth date and age

Agama

-

🎓 Pendidikan

  • |occupation =

💼 Riwayat Karir

Gubernur Riau

1960

Annas Maamun pernah menjadi guru di SMP Negeri Bagansiapiapi pada tahun hingga tahun dan juga menjadi guru di SMP Negeri No.2 Pekanbaru pada tahun hingga tahun . Selain menjadi guru, Annas Maamun pernah menjadi birokrat di Kabupaten Bengkalis dan Kotamadya Pekanbaru di mana ia pernah menjadi pelaksana tugas Camat Rumbai pada tahun . Ia juga pernah menjadi ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis dari tahun hingga tahun . Kemudian ia menjadi ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir dari tahun hingga tahun . Pada tahun ia terpilih sebagai Bupati Rokan Hilir dan menjabat hingga tanggal 29 Januari . Ia diberhentikan sebagai Bupati Rokan Hilir karena terpilih dalam pemilihan umum Gubernur Riau sebagai Gubernur Riau yang baru. Ia dilantik sebagai Gubernur Riau pada tanggal 19 Februari .

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Tahun Putusan

2016

Pidana Penjara

7 tahun penjara

Status

Selesai menjalani hukuman

Uang Pengganti

Rp 5.000.000.000

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999

Keterangan:

Gubernur Riau. Terbukti menerima suap terkait revisi kawasan hutan di Riau.

2014

Pada tanggal 17 April 2014 mengucapkan kata-kata amoral yang sangat tidak pantas di kantor Komisi Pemilihan Umum Riau. Annas Maamun kesal dengan pertanyaan wartawan yang menanyakan dugaan terkait nepotisme yang dilakukan Annas Maamun. Dugaan nepotisme yang dilakukan oleh Annas Maamun banyak dikritisi oleh masyarakat karena pada tanggal 16 April 2014, dua orang kerabat Annas Maamun dilantik menjadi pejabat eselon IV Provinsi Riau.

7390

Ketua Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau, Tenas Effendy mengimbau Annas Maamun sebagai Gubernur Riau untuk berkata dengan arif dan bijaksana. Apalagi sebagai pemimpin Riau, ia berhak mendapatkan gelar Datuk Setia Amanah dari Lembaga Adat Melayu Riau. Kasus keluarnya kata-kata amoral dari Gubernur Riau sedikit banyak akan memberi kesan kurang baik.

2014

Pada tanggal 2 Mei 2014, Gubernur Riau, Annas Maamun meminta maaf kepada para wartawan bila selama ini ada sikapnya yang dinilai kasar dan tidak mendukung tugas wartawan. Permintaan maaf ini disampaikan di rumah dinas Gubernur Riau di Pekanbaru.

👨‍👩‍👧 Keluarga Terlibat

Latifah Hanum

Istri/Suami

⚖️

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Tipikor

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.