Antasari Azhar
SBY⛓️ Menjalani hukuman

Antasari Azhar

Ketua KPK

KPK

⚖️

Pidana

18 tahun penjara (dikurangi jadi 15 tahun)

📅

Tahun Putusan

2010

⛓️

Status

Menjalani hukuman

Data Pribadi

Nama Lengkap

Antasari Azhar

Tempat Lahir

[[Kota Pangkalpinang

Tanggal Lahir

{{Birth date

Agama

|signature =

🎓 Pendidikan

  • Universitas Sriwijaya

💼 Riwayat Karir

[[Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia

Tahun Putusan

2010

Pidana Penjara

18 tahun penjara (dikurangi jadi 15 tahun)

Status

Menjalani hukuman

Keterangan:

Pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen

2009

Di dalam persidangan, Antasari diduga bekerja sama dengan pengusaha Sigid Haryo Wibisono untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen, direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Antasari menolak semua tuduhan termasuk perselingkuhan yang menjadi motif utama pembunuhan tersebut dan mengaku tetap setia kepada Ida Laksmiwati yang telah menjadi istrinya selama lebih dari 26 tahun. Statusnya sebagai tersangka membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009 memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK.

2010

Antasari pun dituntut dengan hukuman mati namun dijatuhi vonis penjara selama 18 tahun pada sidangnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Februari 2010. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro menyatakan, semua unsur sudah terpenuhi antara lain, unsur barang siapa, turut melakukan, dengan sengaja, direncanakan, dan hilangnya nyawa orang lain. Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur Pasal 55 KUHP, sehinga majelis hakim tidak sependapat dengan pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya. Atas vonis tersebut, Antasari merencanakan akan mengajukan banding tetapi tidak jadi.

2011

Pada 6 September 2011, Antasari Azhar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya, tetapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.

2011

Ketiga adalah luka tembak di belakang kepala sebelah kiri berbentuk bintang atau segitiga. Umumnya luka tersebut berasal dari tembakan jarak dekat atau tempel. Ada perbedaan antara ketiga luka itu dengan hasil sidang sebelumnya, yang menyebut hanya dua luka tembakan di tubuh Nasrudin.

2009

Mengenai SMS ancaman yang dikirim dari nomor telepon genggam Antasari terhadap Nomor HP Nasrudin yang berbunyi "Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu, Kalau sampai terblow up tahu sendiri konsekuensinya'. Analisis ahli teknologi informasi (TI), Agung Harsoyo menyebutkan CDR nomor milik Nasrudin tidak ada nomor Antasari, setelah sebelumnya pada tahun 2009 Agung Harsoyo berusaha meyakinkan hakim bahwa sms itu bisa saja dikirim oleh orang lain. Hal ini diajukan menjadi bukti baru yang ketiga oleh Antasari Azhar.

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.