Bachtiar Chamsyah
Menteri Sosial RI
Kementerian Sosial
Pidana
1 tahun 8 bulan penjara
Tahun Putusan
2012
Status
Selesai menjalani hu
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Data Pribadi
Nama Lengkap
Bachtiar Chamsyah
Tempat Lahir
Kota Sigli, Pidie, Aceh, Indonesia
Tanggal Lahir
{{birth date and age
Agama
-
🎓 Pendidikan
- Universitas Medan Area
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Tahun Putusan
2012
Pidana Penjara
1 tahun 8 bulan penjara
Status
Selesai menjalani hukuman
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Menteri Sosial Kabinet Indonesia Bersatu I dari PPP. Terbukti korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor. Divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Setelah tidak duduk di kabinet, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial (kini Kementerian Sosial). Penetapan statusnya sebagai tersangka dikeluarkan KPK sejak pertengahan Januari 2010. Dari hasil penyidikan, dia disangka dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 (1), pasal 3, dan pasal 11 Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus tersebut berawal dari proyek pengadaan sekitar 6.000 unit mesin jahit semasa dia menjadi menteri pada 2004. Itu terkait program pengentasan kemiskinan senilai Rp 51 miliar. Dalam pengadaan mesin jahit, Departemen Sosial bekerja sama dengan PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo). Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terungkap, penerima bantuan tidak tepat sasaran. Penerima bantuan antara lain, pemilik usaha konveksi di Jawa Timur dan Sumatera Utara.
Setelah proyek mesin jahit, Depsos kembali membuka proyek pengadaan impor sapi pada 2006. Tim penyidik menemukan indikasi kerugian negara Rp 3,6 miliar dari nilai proyek senilai total Rp 19 miliar. Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, proyek pengadaan mesin jahit dan impor sapi melibatkan sejumlah rekanan melalui penunjukan langsung. Dengan demikian, Bachtiar diduga terlibat kasus korupsi pengadaan sapi impor asal Australia dan Mesin Jahit dalam proyek pengentasan Fakir Miskin Departemen Sosial periode 2004-2006 dengan kerugian keuangan negara mencapai RP 28,1 M. Namun Bachtiar membantah hal tersebut.
Pada 22 Maret 2011 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan bahwa Bachtiar Chamsyah bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
👨👩👧 Keluarga Terlibat
Roshidah Hanum (almh.)Indah Hayati
Istri/Suami
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Tipikor
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.