Danny Setiawan
SBYSelesai Menjalani Hukuman

Danny Setiawan

Gubernur Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat

โš–๏ธ

Pidana

3 tahun penjara

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2010

โš–๏ธ

Status

Selesai menjalani hu

๐Ÿ“„

Nomor Putusan

Putusan PN Bandung

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Data Pribadi

Nama Lengkap

Danny Setiawan

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

๐Ÿ’ผ Riwayat Karir

Gubernur Jawa Barat

1968 - 1969

Camat Cimarga, Kabupaten Lebak

1969 - 1970

Wakil KPS Ransiki, Kabupaten Manokwari, Irian Barat

1973 - 1977

Kabag. Pemertintahan Setwilda Tk.II Lebak

1977 - 1984

Sekwilda Kabupaten Lebak

1984 - 1988

Kabid. Sosbud BAPPEDA Tk.I Jawa Barat

1988 - 1990

Karo Keuangan Setwilda Tk.I Jawa Barat

1990 - 1994

Karo Pembangunan Daerah Setwilda Tk.I Jawa Barat

1994 - 1997

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat

1997 - 1998

Asisten Administrasi Pembangunan Setwilda Tk.I Jawa Barat

1998 - 2003

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat

2003 - 2008

Gubernur Jawa Barat

Nomor Putusan

Putusan PN Bandung

Tahun Putusan

2010

Pidana Penjara

3 tahun penjara

Status

Selesai menjalani hukuman

Pasal yang Dilanggar:

UU No. 31 Tahun 1999

Keterangan:

Gubernur Jawa Barat. Terbukti korupsi terkait gratifikasi dan proyek APBD.

2009

Pada 2009 Danny Setiawan diajukan ke pengadilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas tuduhan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Barat pada 2002โ€“2003. Perkara ini menyebabkan negara dirugikan sekitar Rp 50 miliar. Untuk kasus ini, Danny dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

2010

Pada Februari 2010, dengan alasan usia lanjut dan sakit-sakitan, Danny Setiawan diam-diam mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.

โš–๏ธ

Putusan Pengadilan

Putusan PN Bandung

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.